info 05 Feb 2013 Admin Web Bea dan Cukai http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/ekspor.html

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor Pengertian Ekspor Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor. Pemberitahuan pabean ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang/ PEB) adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, sebagai berikut : Ø Kulit; Ø Kayu; Ø Biji kakao; Ø Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; dan Ø Produk mineral hasil pengolahan Prosedur Kepabeanan Ekspor Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penghitungan besaran Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir secara Self Assessment. Penghitungan Bea Keluar berdasarkan tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang ditetapkan setiap bulan, dan kurs yang diterbitkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan. PEB disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan Pengecualian Kewajiban Memberitahukan PEB Barang pribadi penumpang; Barang awak sarana pengangkut; Barang pelintas batas; atau Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUPPORT BY PT. EXPEDISI888 MANADO DAN CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO

SNI Karantina Ikan dan Mutu