Prosedur Antar Area Karantina Hewan
PERSYARATAN TEKNIS
Bila anda akan memasukkan atau membawa keluar media pembawa (komoditi) karantina hewan ke wilayah Indonesia atau daerah lain di wilayah Indonesia, maka anda wajib mematuhi persyaratan dan prosedur karantina. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,
serta Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, maka anda wajib memenuhi 4 hal sebagai persyaratan secara umum, yaitu:
1) dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau sanitasi bagi produk hewan;
2) dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya;
3) melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan (baca: pelabuhan/bandara);
4) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran (baca: pelabuhan/bandara).
Komentar
Posting Komentar