Minggu, 26 Maret 2017

Informasi Tarif PNBP KARATINA PERIKANAN

Informasi Tarif PNBP Jenis Penerimaan Satuan Tarif Pemeriksaan Klinis Pisces - Induk per ekor Rp. 1.000,- Pisces - Benih Bandeng (nener) per 100 ekor Rp. 25,- Pisces - Benih Ikan Lainnya per 100 ekor Rp. 25,- Pisces - Selain Induk dan Benih; Hias per 10 ekor Rp. 50,- Pisces - Selain Induk dan Benih; Non Hias per ekor Rp. 10,- [A.1.a.4] - Pisces - Segar / basah / beku per kg Rp. 10,- [A.1.a.5] - Pisces - Kering per kg Rp. 15,- [A.1.a.6.a] - Pisces - Bagian Tubuh; Sirip Ikan Hiu per kg Rp. 100,- [A.1.a.6.b] - Pisces - Bagian Tubuh; Kulit Ikan per kg Rp. 5,- [A.1.a.6.c] - Pisces - Bagian Tubuh; Gelembung Renang per kg Rp. 50,- [A.1.a.6.d] - Pisces - Bagian Tubuh; Lainnya per 10 kg Rp. 30,- [A.1.a.7.a] - Pisces - Telur; Segar/beku/basah per kg Rp. 15,- [A.1.a.7.b] - Pisces - Telur; Kering per kg Rp. 30,- [A.1.a.7.c] - Pisces - Telur; Aktif/Hidup/Embrio/Larva per liter Rp. 100,- [A.1.a.7.d] - Pisces - Telur; Telur Tetas per liter Rp. 100,- [A.1.b.1] - Crustacea - Induk per ekor Rp. 1.000,- [A.1.b.2] - Crustacea - Benih per 1000 ekor Rp. 250,- [A.1.b.3] - Crustacea - Nauplius per 1000 ekor Rp. 30,- [A.1.b.4.a] - Crustacea - Selain induk/benih/nauplius; Hias per ekor Rp. 10,- [A.1.b.4.b] - Crustacea - Selain induk/benih/nauplius; Non Hias per ekor Rp. 20,- [A.1.b.5] - Crustacea - Segar/basah/beku per kg Rp. 25,- [A.1.b.6] - Crustacea - Kering per kg Rp. 35,- [A.1.b.7.a] - Crustacea - Bagian tubuh; Daging per kg Rp. 25,- [A.1.b.7.b] - Crustacea - Bagian tubuh; Selain Daging per kg Rp. 5,- [A.1.b.8.a] - Crustacea - Telur; Segar/Beku per kg Rp. 25,- [A.1.b.8.b] - Crustacea - Telur; Kering per kg Rp. 35,- [A.1.c.1] - Mollusca - Induk per ekor Rp. 500,- [A.1.c.2] - Mollusca - Benih per 100 ekor Rp. 50,- [A.1.c.3] - Mollusca - Selain Induk dan Benih per kg Rp. 25,- [A.1.c.4] - Mollusca - Mollusca Hias per ekor Rp. 25,- [A.1.c.5] - Mollusca - Segar/basah/beku per kg Rp. 15,- [A.1.c.6] - Mollusca - Kering per kg Rp. 20,- [A.1.c.7.a] - Mollusca - Bagian tubuh; Daging per kg Rp. 250,- [A.1.c.7.b] - Mollusca - Bagian tubuh; Selain Daging per kg Rp. 30,- [A.1.d.1] - Coelenterata - Induk per ekor Rp. 300,- [A.1.d.2] - Coelenterata - Benih per 100 ekor Rp. 50,- [A.1.d.3] - Coelenterata - Selain Induk dan Benih per kg Rp. 50,- [A.1.d.4] - Coelenterata - Segar / basah / beku per kg Rp. 10,- [A.1.d.5] - Coelenterata - Kering per kg Rp. 20,- [A.1.d.6] - Coelenterata - Bagian tubuh Coelenterata per kg Rp. 5,- [A.1.d.7] - Coelenterata - Coral Hidup/Mati per pcs Rp. 20,- [A.1.e.1] - Echinodermata - Induk per ekor Rp. 500,- [A.1.e.2] - Echinodermata - Benih per 100 ekor Rp. 100,- [A.1.e.3] - Echinodermata - Selain Induk dan Benih per ekor Rp. 15,- [A.1.e.4] - Echinodermata - Segar / basah / beku per kg Rp. 15,- [A.1.e.5] - Echinodermata - Kering per kg Rp. 50,- [A.1.e.6] - Echinodermata - Bag. tubuh Echinodermata per kg Rp. 10,- [A.1.f.1] - Amphibia - Induk per ekor Rp. 500,- [A.1.f.2] - Amphibia - Benih per 100 ekor Rp. 50,- [A.1.f.3] - Amphibia - Selain Induk dan Benih per ekor Rp. 10,- [A.1.f.4] - Amphibia - Segar / basah / beku per kg Rp. 10,- [A.1.f.5] - Amphibia - Kering per kg Rp. 20,- [A.1.f.6] - Amphibia - Bag. tubuh Amphibia per kg Rp. 10,- [A.1.g.1] - Reptilia - Induk per ekor Rp. 5.000,- [A.1.g.2] - Reptilia - Benih per ekor Rp. 25,- [A.1.g.3] - Reptilia - Telur per butir Rp. 10,- [A.1.g.4] - Reptilia - Selain Induk dan benih per ekor Rp. 25,- [A.1.g.5] - Reptilia - Segar / basah / beku per kg Rp. 20,- [A.1.g.6] - Reptilia - Kering per kg Rp. 50,- [A.1.g.7.a] - Reptilia - Bag. tubuh Reptilia; Kulit Buaya per lembar Rp. 5.000,- [A.1.g.7.b] - Reptilia - Bag. tubuh Reptilia; Kulit Ular per lembar Rp. 1.000,- [A.1.g.7.c] - Reptilia - Bag. tubuh Reptilia; Lainnya per kg Rp. 50,- [A.1.h.1] - Mamalia Air - Hidup per ekor Rp. 100.000,- [A.1.h.2] - Mamalia Air - Segar per kg Rp. 20,- [A.1.h.3] - Mamalia Air - Kering per kg Rp. 30,- [A.1.h.4] - Mamalia Air - Bagian tubuh Ikan per kg Rp. 5,- [A.1.i.1] - Rumput Laut dan Algae - Segar per kg Rp. 5,- [A.1.i.2] - Rumput Laut dan Algae - Kering per kg Rp. 15,- [A.1.i.3] - Rumput Laut dan Algae - Bahan asal rumput laut per kg Rp. 25,- [A.1.i.4] - Rumput Laut dan Algae - Tanaman air per batang Rp. 5,- [A.1.i.5] - Rumput Laut dan Algae - Bibit per kg Rp. 5,- [A.1.j.1.a] - Benda Lain - Bahan Biologik - Padat per grm Rp. 10,- [A.1.j.1.b] - Benda Lain - Bahan Biologik - Pasta per grm Rp. 10,- [A.1.j.1.c] - Benda Lain - Bahan Biologik - Cairan per ml Rp. 100,- [A.1.j.1.d] - Benda Lain - Bahan Biologik - Cell line per ampul Rp. 30.000,- [A.1.j.1.e] - Benda Lain - Bahan Biologik - Vaksin per lot Rp. 25.000,- [A.1.j.1.f] - Benda Lain - Bahan Biologik - Serum per lot Rp. 25.000,- [A.1.j.2.a] - Benda Lain - Makanan Ikan - Buatan per kg Rp. 10,- [A.1.j.2.b.1] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk Kista; Artemia per kg Rp. 1.000,- [A.1.j.2.b.2] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk Kista; Selain Artemia per kg Rp. 500,- [A.1.j.2.c] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk Larutan per liter Rp. 500,- [A.1.j.2.d] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk hidup per kg Rp. 5,- [A.1.j.2.e] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk beku per kg Rp. 5,- [A.1.j.2.f] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk kering per kg Rp. 10,- [A.1.j.3.a] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - Padat/tepung/pasta per kg Rp. 5,- [A.1.j.3.b.1] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - minyak hati ikan per liter Rp. 500,- [A.1.j.3.b.2] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - minyak ikan per liter Rp. 250,- [A.1.j.3.b.3.a] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - feed aditif/vitamin/premix; padat / tepung per kg Rp. 100,- [A.1.j.3.b.3.b] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - feed aditif/vitamin/premix; bentuk cair per liter Rp. 50,- [A.1.j.4.a] - Benda Lain - Sarana/Bahan Pengendalian Hayati - Padat/tepung per grm Rp. 30,- [A.1.j.4.b] - Benda Lain - Sarana/Bahan Pengendalian Hayati - Larutan per liter Rp. 100,- [A.1.j.5] - Benda Lain - Biakan Organisme & Vektor - Larutan/Cair per liter Rp. 100,- Pemeriksaan Laboratoris [A.2.a] - Pemeriksaan Hama - Metode Konvensional per per pemeriksaan Rp. 5.000,- [A.2.b.1] - Pemeriksaan Parasit - Metode Mikroskopis/Morfologis per per pemeriksaan Rp. 6.000,- [A.2.b.2] - Pemeriksaan Parasit - Metode Konvensional per per penyakit Rp. 12.000,- [A.2.c] - Pemeriksaan Jamur - Metode Konvensional per per pemeriksaan Rp. 20.000,- [A.2.d] - Pemeriksaan Bakteri - Metode Konvensional per per pemeriksaan Rp. 75.000,- [A.2.e.1] - Bahan acuan - Liquid drying (Basah beku) per per penyakit Rp. 500.000,- [A.2.e.2] - Bahan acuan - Freez drying (Kering beku) per per penyakit Rp. 500.000,- [A.2.e.3] - Bahan acuan - Preparat (Histo/Parasit) specimen per per penyakit Rp. 100.000,- [A.2.e.4] - Bahan acuan - Plasmid DNA per per isolat Rp. 500.000,- [A.2.e.5] - Bahan acuan - Cytophatic Effect (CPE) Virus per per flask Rp. 500.000,- [A.2.f.1] - Metode Histologi - Pemeriksaan Lengkap per per penyakit Rp. 120.000,- [A.2.f.2] - Metode Histologi - Analisa Data per per organ Rp. 50.000,- [A.2.g.1] - Metode Immunocyto/Histokimia - In Vivo per per penyakit Rp. 150.000,- [A.2.g.2] - Metode Immunocyto/Histokimia - In Vitro per per penyakit Rp. 200.000,- [A.2.h.1] - Metode Biologi Molekuler - PCR (Konvensional) per per penyakit Rp. 200.000,- [A.2.h.2] - Metode Biologi Molekuler - Real Time PCR per per penyakit Rp. 250.000,- [A.2.i.1] - Sequencing DNA - Sequencing per per sampel Rp. 300.000,- [A.2.i.2] - Sequencing DNA - Purifikasi per per sampel Rp. 50.000,- [A.2.i.3] - Sequencing DNA - Analisa BLAST per per sampel Rp. 75.000,- [A.2.j] - Metode Serologi (ELISA) per per penyakit Rp. 200.000,- Pengasingan dan atau Penahanan [B] - Jasa Pengasingan dan atau Penahanan Media Pembawa per per hari per m3 Rp. 25.000,- Pengamatan [C] - Jasa Pengamatan per per hari Rp. 25.000,- Perlakuan [D] - Jasa Perlakuan per perkali per perlakuan Rp. 150.000,- Sertifikat Kesehatan [F.1] - Sertifikat Kesehatan per per sertifikat Rp. 5.000,- [F.2] - Sertifikat Pelepasan per per sertifikat Rp. 5.000,- Pemeriksaan Kualitas Air [G.1] - Kualitas Air - Suhu per per sampel Rp. 1.000,- [G.10] - Kualitas Air - Carbon Oksigen Demand (COD) per per sampel Rp. 70.000,- [G.11] - Kualitas Air - Nitrogen Organik per per sampel Rp. 95.000,- [G.12] - Kualitas Air - Amonia per per sampel Rp. 21.000,- [G.13] - Kualitas Air - Nitrite per per sampel Rp. 9.000,- [G.14] - Kualitas Air - Nitrate per per sampel Rp. 9.000,- [G.15] - Kualitas Air - Total Phosphate per per sampel Rp. 20.000,- [G.16] - Kualitas Air - Total Kesadahan per per sampel Rp. 7.500,- [G.17] - Kualitas Air - Hidrogen Sulfida per per sampel Rp. 28.000,- [G.18] - Kualitas Air - Residu Terlarut per per sampel Rp. 15.000,- [G.2] - Kualitas Air - Salinitas per per sampel Rp. 5.000,- [G.3] - Kualitas Air - Kekeruhan/Kecerahan per per sampel Rp. 1.000,- [G.4] - Kualitas Air - Padatan Tersuspensi per per sampel Rp. 2.500,- [G.5] - Kualitas Air - PH per per sampel Rp. 1.000,- [G.6] - Kualitas Air - Alkalinitas per per sampel Rp. 7.500,- [G.7] - Kualitas Air - Oksigen Terlarut per per sampel Rp. 2.500,- [G.8] - Kualitas Air - Karbondioksida per per sampel Rp. 20.000,- [G.9] - Kualitas Air - Biological Oksigen Demand (BOD) per per sampel Rp. 50.000,- Jasa Instalasi [E.1.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Kosong; 20` RF/NRF per per box Rp. 75.000,- [E.1.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Kosong; 40` RF/NRF per per box Rp. 100.000,- [E.2.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Isi; 20` RF/NRF per per box Rp. 150.000,- [E.2.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Isi; 40` RF/NRF per per box Rp. 200.000,- [E.3.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 20` Non Reefer per per hari per box Rp. 10.000,- [E.3.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 40` Non Reefer per per hari per box Rp. 20.000,- [E.3.c] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 20` Reefer per per hari per box Rp. 15.000,- [E.3.d] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 40` Reefer per per hari per box Rp. 25.000,- [E.4.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 20` Non Reefer per per hari per box Rp. 20.000,- [E.4.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 40` Non Reefer per per hari per box Rp. 40.000,- [E.4.c] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 20` Reefer per per hari per box Rp. 30.000,- [E.4.d] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 40` Reefer per per hari per box Rp. 50.000,- [E.5.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan kosong; 20` Reefer per per hari per box Rp. 15.000,- [E.5.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan kosong; 40` Reefer per per hari per box Rp. 30.000,- [E.6.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik masa karantina; 20` Reefer per shift (8 jam) Rp. 100.000,- [E.6.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik masa karantina; 40` Reefer per shift (8 jam) Rp. 150.000,- [E.7.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik penitipan barang; 20` Reefer per shift (8 jam) Rp. 150.000,- [E.7.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik penitipan barang; 40` Reefer per shift (8 jam) Rp. 225.000,- [E.8.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Jasa Pengamatan; 20` Reefer per shift (8 jam) Rp. 50.000,- [E.8.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Jasa Pengamatan; 40` Reefer per shift (8 jam) Rp. 50.000,- Surat Pendukung [F.3] - SKLL (KI-D3) per per surat Rp. 2.500,- [F.4] - SPM (KI-D4) per per surat Rp. 2.500,- [F.5] - SPP-MP (KI-D7) per per surat Rp. 2.500,- Pengujian Mutu [H.1.a.1] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - ALT / TPC Aerob per per sampel Rp. 75.000,- [H.1.a.2] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - ALT / TPC Aaerob per per sampel Rp. 100.000,- [H.1.a.3] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - E. coli per per sampel Rp. 250.000,- [H.1.a.4] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Coliform per per sampel Rp. 75.000,- [H.1.a.5] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Salmonella per per sampel Rp. 350.000,- [H.1.a.6] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Vibrio cholerae per per sampel Rp. 375.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Staphylococcus aureus per per sampel Rp. 350.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Listeria monocytogenes per per sampel Rp. 350.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Parasit per per sampel Rp. 50.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Enterococcus faecalis per per sampel Rp. 100.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Escherichia coli per per sampel Rp. 100.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Bakteri pereduksi Sulfit per per sampel Rp. 100.000,- Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Angka Lempeng Total (ALT) per per sampel Rp. 100.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - TVB, destilasi per per sampel Rp. 48.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Sulfit per per sampel Rp. 164.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Indol per per sampel Rp. 409.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar H2O2 per per sampel Rp. 60.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Histamin (HPLC) per per sampel Rp. 212.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Angka Chlorine per per sampel Rp. 31.500,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Logam Berat per per sampel Rp. 149.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Chloramphenicol ELISA per per sampel Rp. 264.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - AOZ ELISA per per sampel Rp. 264.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - AMOZ ELISA per per sampel Rp. 264.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - LCMSMS per per sampel Rp. 1.184.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Malacite & Leucomalachite Green per per sampel Rp. 549.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - TC, OTC, CTC per per sampel Rp. 699.000,- Pengujian Mutu - Uji Kimia - Formalin (Teskit) per per sampel Rp. 30.000,- Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Organoleptik - Scoring Test per per sampel Rp. 30.000,- Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Organoleptik - Deskripsi per per sampel Rp. 36.000,- Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Organoleptik - Hedonik per per sampel Rp. 30.000,- Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Fisik - Filth per per sampel Rp. 285.000,- Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Fisik - Bobot tuntas per per sampel Rp. 20.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - ASP per per sampel Rp. 400.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - DSP - 5 Sampel per per sampel Rp. 1.600.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - DSP - 6-10 Sampel per per sampel Rp. 2.200.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - DSP - 11-15 Sampel per per sampel Rp. 2.275.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 5 Sampel per per sampel Rp. 1.630.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 6-10 Sampel per per sampel Rp. 1.930.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 11-15 Sampel per per sampel Rp. 2.750.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 16-20 Sampel per per sampel Rp. 3.000.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - Ciguatoxin per per sampel Rp. 300.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - Plankton sampai Genus per per sampel Rp. 100.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - Azaspiracids (AZA) per per sampel Rp. 400.000,- Pengujian Mutu - Uji Hayati - Brevetoxin (BTX) per per sampel Rp. 400.000,- Uji Profisiensi [I] - Uji Profisiensi per per sampel per parameter Rp. 1.500.000,-

Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D12

Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D12) Informasi Umum Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan) Dasar Hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi Persyaratan 1. Ikan Hidup a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP 2. Ikan Non Hidup (segar/beku) a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP 3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan a.Dilengkapi Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang / lembaga pengujian berkompeten di Negara asal dan Negara transit; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d.Dilengkapi Surat Keterangan Teknis (SKT) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diimpor dalam bentuk : 1.Barang Bawaan 2.Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup; 3.Barang muatan dalam bentuk ikan mati; 4.Kiriman Pos; Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat Prosedur 1. Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan. Ketentuan waktu pelaporan : - sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pemasukan bagi ikan hidup, - sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pemasukan bagi ikan non hidup (hasil perikanan) - Pada saat kedatangan untuk pakan / bahan pakan ikan 2. Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi : - Pencatatan - Registrasi - Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah); Pengelolam administrasi Pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilkasanakan Petugas PHPI UPT tempat ikan / hasil perikanan dimasukkan; 3. Ikan / Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan tindak karantina pengasingan di Instalasi karantina selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ; Terhadap ikan / hasil perikanan yang akan di impor apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penahanan sementara selama 3 (tiga) hari, apabila dalam jangka 3 (tiga) hari kelengkapan dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan. 4. Ikan / hasil perikanan impor yang telah memenuhi standar persyaratan kesehatan / bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina dilakukan pelepasan / persetujuan untuk dimasukkan ke dalam wilayah RI; 5. Apabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan; Bagan Prosedur PROSES TINDAKAN KARANTINA IKAN DALAM RANGKA SERTIFIKASI KESEHATAN IKAN / HASIL PERIKANAN IMPOR

Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D2)

Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D2) Informasi Umum Layanan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi; Persyaratan Setiap produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau In-Process Inspection (IPI); Sertifikat kesehatan dimaksud huruf a hanya dapat diterbitkan terhadap produk Perikanan yang berasal dari UPI yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil Perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan atau Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal; Sertifikat kesehatan dimaksud huruf b harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten; Sertifikat kesehatan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan distempel dengan menggunakan stempel Badan ; Sertifikat Kesehatan harus memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang disertifikasi; Sertifikat Kesehatan harus diterbitkan sebelum produk dipasarkan. Prosedur UPI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kesehatan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen spesifikasi produk yang akan dipasarkan; Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, rekaman hasil uji dan rekaman hasil surveilan UPI bersangkutan. Hasil Uji yang dimaksud pada butir 2, dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional; Kepala lembaga sertifikasi dapat menugaskan inspektur mutu untuk melakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan. Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan apabila hasil evaluasi dimaksud butir 2, 3, dan 4 telah memenuhi standar dan atau persyaratan yang berlaku. Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jaminan mutu belum cukup, maka Kepala lembaga sertifikasi menugaskan Inspektur mutu di Laboratorium melakukan inspeksi, dan atau pengambilan contoh untuk pengujian Bagan Prosedur Lihat Prosedur Lokasi Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM Balai Besar KIPM Jakarta I Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Telp: (021) 5507932, 55915059 Fax: (021) 5506738 Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255 Balai Besar KIPM Makassar Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar Telp: (0411) 4813539 Fax: 0411-555159 Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612 Balai KIPM Kelas I Denpasar Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali Telp: (0361) 8061116 Fax: 0361-756951 Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919 Balai KIPM Kelas I Surabaya I Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur, Telp: 031 - 8688118 / 8678471 Fax: 031-8688099 Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034 Balai KIPM Kelas I Medan I Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara Telp: 61 - 4572181 Fax: 061-4572181 Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553 Balai KIPM Kelas I Balikpapan Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan Telp: (0542) 876348 Fax: 0542-878421 Koordinat Lokasi: , Balai KIPM Kelas II Mataram Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124 Telp: (0370) 6194701 - 6194601 Fax: (0370) 6194701 Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599 Balai KIPM Kelas II Palembang Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang Telp: (0711) 7080089 / 7302265 Fax: (0711) 385027 Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467 Balai KIPM Kelas I Jayapura Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura Telp: 0967-593462, 592203 Fax: 0967-594598 Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821 Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Telp: 0761-673563 Fax: (0761) 673358 Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298 Balai KIPM Kelas I Pontianak Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop. Kalimantan Barat Telp:(0561) 725427 Fax: (0561) 725421 Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778 Balai KIPM Kelas II Manado JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258 Telp: 0431-814628 Fax: (0431) 814628 Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994 Stasiun KIPM Kelas I Padang Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman Telp: 0751-819090 Fax: (0751) 819109 Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258 Stasiun KIPM Kelas I Kendari Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara Telp: 0401-3196383 Fax: (0401) 3196383 Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052 Balai KIPM Kelas I Jakarta II Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta Telp: 021-43910470 Fax: (021) 43903659 Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109 Balai KIPM Kelas I Surabaya II JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya Telp: 031 - 3283886 Fax: (031) 3283886/328507 Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914 Balai KIPM Kelas II Semarang Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129 Telp: (024) 3541769 Fax: (024) 3541769 Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052 Balai KIPM Kelas II Banjarmasin Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru Telp: 0511-4783546 Fax: (0511) 4783546 Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413 Stasiun KIPM Kelas I Jambi Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi Telp: (0741) 573726 Fax: (0741) 572474 Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177 Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu Telp: 0736 – 53017/073 Fax: (0736) 53017 Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925 Stasiun KIPM Kelas I Palu Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah Telp: (0451) 482131 Fax: (0451) 482131 Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393 Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai Telp: 0461-324671 Fax: (0461) 324671 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Entikong Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat Telp: (0564) 31846 Fax: (0564) 31846 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Lampung Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A Telp: (0721) 32487 Fax: (0721) 32487 Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113 Telp: (0771) 314172 Fax: 0771-313552 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111 Telp: 0536-3235641/3242323 Fax: 0536-3235641 Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664 Stasiun KIPM Kelas I Kupang Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang Telp: (0380) 881340 Fax: 0380.8554726 Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332 Telp: 0623 95004 Fax: (0623) 95004 Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059 Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung Telp: 0717- 4262434 Fax: 0717-434756 Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254 Stasiun KIPM Kelas II Bima Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173 Telp: 0374 - 647256 Fax: 0374-647256 Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084 Stasiun KIPM Kelas I Ternate Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate Telp: ( 0921) 3126148 Fax: 0921-3111342 Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086 Stasiun KIPM Kelas II Tahuna JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816 Telp: (0432) 22866 Fax: 0432-22866 Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306 Stasiun KIPM Kelas II Tarakan Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111 Telp: (0551) 35803 Fax: 0551-35803 Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124 Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo Telp: (0435) 824071 Fax: 0435-824071 Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368 Stasiun KIPM Kelas II Sorong Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong Telp: 0951-325671 Fax: 0951-332522 Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391 Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara Telp: (0402) 2823214 Fax: 0402-2823214 Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011 Stasiun KIPM Kelas II Cirebon Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon Telp: 0231-248857 Fax: 0231-248857 Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338 Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta Telp: (0274) 489390 Fax: (0274) 489390 Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981 Stasiun KIPM Kelas I Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon Telp: (0911) 361600 Fax: 0911 - 361991 Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693 Stasiun KIPM Kelas II Merauke Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611 Telp: 0971 323 169 Fax: 0971-323749 Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516 Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD Telp: (0651) 636227 Fax: 0651-636227 Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104 Balai Uji Standar KIPM Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880 Telp: (021) 844 8506 Fax: 021-8448523 Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726 Stasiun KIPM Kelas I Batam Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam Telp: (0778) 470 320, 412 005 Fax: 0778-470321, 412 645 Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721 Stasiun KIPM Kelas II Banten JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten Cilegon Telp: (0254) 573286, 573309 Fax: 0254 - 573286 Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908 Stasiun KIPM Kelas II Mamuju Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan Telp: (0246) 22434 Fax: (0246) 22434 Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886 Stasiun KIPM Kelas I Medan II Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan Telp: (061) 6942676 - 77815351 Fax: 061-6942676 Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168 Stasiun KIPM Kelas II Bandung Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung Telp: (022) 6649004 Fax: (022) 6649004 Koordinat Lokasi: , Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan BANDA ACEH Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo Banda Aceh 23121 (0651) 7400552 MEDAN JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242 Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217 PANGKAL PINANG Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel Telp. (0717) 421879 TANJUNG PINANG Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122 Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066 PALEMBANG Perum Taman Sari Kenten I Blok E No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang Telp. (0711) 821815 BENGKULU Jl. Cendana No. 16 Bengkulu Telp. (0736) 21477 PADANG Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus Padang – Sumatera Barat Telp. (0751) 270895, 33288 JAMBI Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134 LAMPUNG Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5 Telukbetung – Bandar Lampung 35215 Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508 TANGERANG Jl. Perintis Kemerdekaan II Tangerang-Banten Telp. (021) 5581273 - 5579864 DKI JAKARTA Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450 Telp. (021) 6692291-6684224 Fax. (021) 6692291 CIREBON Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar Telp. (0231) 201454 CILACAP Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng Telp. (0282) 542674 SEMARANG Jl. Siliwangi No. 636 Semarang – Jateng 50184 Telp/Fax (024) 70198566 YOGYAKARTA Jl. Sagan III/4 Yogyakarta Telp. (0274) 561030 PEKALONGAN Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan Pakalongan - Jateng SURABAYA Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115 BANYUWANGI Jl. Barong Bakungan, Glagah Banyuwangi – Jatim Telp. (0333) 417845 Fax 417846 BALI Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233 Telp. (0361) 233219, 227926 Fax : (0361) 223562 MATARAM - NTB Jl. Sriwijaya Taman Mataram Mataram – NTB 83126 Telp. /Fax. (0370) 625760 KUPANG Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu Po. Box 825654 Kupang – NTT Telp/Fax. (0380) 890367 TUAL Jl. Dumar Pelabuhan PPN Tual - Maluku Tenggara Telp. (0916) 23253 SAMARINDA Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda – Kaltim Telp. (0541) 206938, 743506 Fax : (0541) 206938 PONTIANAK Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning Pontianak-Kalbar Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094 BANJARBARU Jl. Mistar Cokrokusno No 138 Cempaka – Banjarbaru, Kalsel Telp. (0511) 4781660 PALANGKARAYA Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp. (0536) 29663 TARAKAN Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459 BITUNG Jl. Tandu Rusa Aertembaga Bitung-Sulut 95526 Telp. (0438) 21092 PALU Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378 KENDARI Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra Telp. (0401) 323742 MAKASSAR Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar Telp/Fax. (0411) 869288 Hp. 081342616876 GORONTALO Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122 Telp/Fax : (0435) 831601-823123 AMBON Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206 Passo-Ambon TERNATE Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Jl. Pasar Inpres Bastiong, Kotak Pos 25 Ternate Telp./Fax (0921) 22749 SORONG Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi Kotak Pos. 151 Sorong – Papua Telp/ Fax. (0951) 321227 MERAUKE Jl. Nowari, Merauke-Papua Po.Box. 169 Telp/Fax. (0971) 323155 BIAK Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua Telp/Fax. (0981) 21824 JAYAPURA JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura Kode pos. 99116 Telp. (0967) 541977 Fax. (0967) 541977 MANOKWARI Jl. Percetakan Negara – Sanggeng Manokwari Telp. (0986) 213794 Biaya Layanan Layanan sertifkasi kesehatan ikan / hasil perikanan dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemeriksaan klinis dan laboratorium. Ketentuan jenis dan besaran biaya / tarif didasarkan pada ketentuan PP No. 19 /2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dan ditetapkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk biaya layanan di Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah masing-masing. Link : Detail Tarif PNBP BKIPM Kontak Layanan Pusat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841 Email: info@bkipm.kkp.go.id Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id SMS Pengaduan : 0821-18646466 Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM Balai Besar KIPM Jakarta I Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Telp: (021) 5507932, 55915059 Fax: (021) 5506738 Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255 Balai Besar KIPM Makassar Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar Telp: (0411) 4813539 Fax: 0411-555159 Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612 Balai KIPM Kelas I Denpasar Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali Telp: (0361) 8061116 Fax: 0361-756951 Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919 Balai KIPM Kelas I Surabaya I Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur, Telp: 031 - 8688118 / 8678471 Fax: 031-8688099 Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034 Balai KIPM Kelas I Medan I Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara Telp: 61 - 4572181 Fax: 061-4572181 Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553 Balai KIPM Kelas I Balikpapan Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan Telp: (0542) 876348 Fax: 0542-878421 Koordinat Lokasi: , Balai KIPM Kelas II Mataram Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124 Telp: (0370) 6194701 - 6194601 Fax: (0370) 6194701 Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599 Balai KIPM Kelas II Palembang Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang Telp: (0711) 7080089 / 7302265 Fax: (0711) 385027 Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467 Balai KIPM Kelas I Jayapura Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura Telp: 0967-593462, 592203 Fax: 0967-594598 Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821 Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Telp: 0761-673563 Fax: (0761) 673358 Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298 Balai KIPM Kelas I Pontianak Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop. Kalimantan Barat Telp:(0561) 725427 Fax: (0561) 725421 Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778 Balai KIPM Kelas II Manado JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258 Telp: 0431-814628 Fax: (0431) 814628 Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994 Stasiun KIPM Kelas I Padang Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman Telp: 0751-819090 Fax: (0751) 819109 Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258 Stasiun KIPM Kelas I Kendari Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara Telp: 0401-3196383 Fax: (0401) 3196383 Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052 Balai KIPM Kelas I Jakarta II Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta Telp: 021-43910470 Fax: (021) 43903659 Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109 Balai KIPM Kelas I Surabaya II JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya Telp: 031 - 3283886 Fax: (031) 3283886/328507 Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914 Balai KIPM Kelas II Semarang Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129 Telp: (024) 3541769 Fax: (024) 3541769 Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052 Balai KIPM Kelas II Banjarmasin Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru Telp: 0511-4783546 Fax: (0511) 4783546 Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413 Stasiun KIPM Kelas I Jambi Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi Telp: (0741) 573726 Fax: (0741) 572474 Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177 Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu Telp: 0736 – 53017/073 Fax: (0736) 53017 Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925 Stasiun KIPM Kelas I Palu Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah Telp: (0451) 482131 Fax: (0451) 482131 Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393 Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai Telp: 0461-324671 Fax: (0461) 324671 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Entikong Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat Telp: (0564) 31846 Fax: (0564) 31846 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Lampung Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A Telp: (0721) 32487 Fax: (0721) 32487 Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113 Telp: (0771) 314172 Fax: 0771-313552 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111 Telp: 0536-3235641/3242323 Fax: 0536-3235641 Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664 Stasiun KIPM Kelas I Kupang Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang Telp: (0380) 881340 Fax: 0380.8554726 Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332 Telp: 0623 95004 Fax: (0623) 95004 Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059 Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung Telp: 0717- 4262434 Fax: 0717-434756 Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254 Stasiun KIPM Kelas II Bima Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173 Telp: 0374 - 647256 Fax: 0374-647256 Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084 Stasiun KIPM Kelas I Ternate Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate Telp: ( 0921) 3126148 Fax: 0921-3111342 Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086 Stasiun KIPM Kelas II Tahuna JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816 Telp: (0432) 22866 Fax: 0432-22866 Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306 Stasiun KIPM Kelas II Tarakan Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111 Telp: (0551) 35803 Fax: 0551-35803 Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124 Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo Telp: (0435) 824071 Fax: 0435-824071 Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368 Stasiun KIPM Kelas II Sorong Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong Telp: 0951-325671 Fax: 0951-332522 Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391 Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara Telp: (0402) 2823214 Fax: 0402-2823214 Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011 Stasiun KIPM Kelas II Cirebon Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon Telp: 0231-248857 Fax: 0231-248857 Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338 Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta Telp: (0274) 489390 Fax: (0274) 489390 Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981 Stasiun KIPM Kelas I Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon Telp: (0911) 361600 Fax: 0911 - 361991 Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693 Stasiun KIPM Kelas II Merauke Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611 Telp: 0971 323 169 Fax: 0971-323749 Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516 Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD Telp: (0651) 636227 Fax: 0651-636227 Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104 Balai Uji Standar KIPM Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880 Telp: (021) 844 8506 Fax: 021-8448523 Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726 Stasiun KIPM Kelas I Batam Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam Telp: (0778) 470 320, 412 005 Fax: 0778-470321, 412 645 Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721 Stasiun KIPM Kelas II Banten JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten Cilegon Telp: (0254) 573286, 573309 Fax: 0254 - 573286 Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908 Stasiun KIPM Kelas II Mamuju Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan Telp: (0246) 22434 Fax: (0246) 22434 Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886 Stasiun KIPM Kelas I Medan II Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan Telp: (061) 6942676 - 77815351 Fax: 061-6942676 Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168 Stasiun KIPM Kelas II Bandung Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung Telp: (022) 6649004 Fax: (022) 6649004 Koordinat Lokasi: , Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan BANDA ACEH Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo Banda Aceh 23121 (0651) 7400552 MEDAN JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242 Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217 PANGKAL PINANG Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel Telp. (0717) 421879 TANJUNG PINANG Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122 Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066 PALEMBANG Perum Taman Sari Kenten I Blok E No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang Telp. (0711) 821815 BENGKULU Jl. Cendana No. 16 Bengkulu Telp. (0736) 21477 PADANG Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus Padang – Sumatera Barat Telp. (0751) 270895, 33288 JAMBI Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134 LAMPUNG Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5 Telukbetung – Bandar Lampung 35215 Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508 TANGERANG Jl. Perintis Kemerdekaan II Tangerang-Banten Telp. (021) 5581273 - 5579864 DKI JAKARTA Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450 Telp. (021) 6692291-6684224 Fax. (021) 6692291 CIREBON Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar Telp. (0231) 201454 CILACAP Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng Telp. (0282) 542674 SEMARANG Jl. Siliwangi No. 636 Semarang – Jateng 50184 Telp/Fax (024) 70198566 YOGYAKARTA Jl. Sagan III/4 Yogyakarta Telp. (0274) 561030 PEKALONGAN Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan Pakalongan - Jateng SURABAYA Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115 BANYUWANGI Jl. Barong Bakungan, Glagah Banyuwangi – Jatim Telp. (0333) 417845 Fax 417846 BALI Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233 Telp. (0361) 233219, 227926 Fax : (0361) 223562 MATARAM - NTB Jl. Sriwijaya Taman Mataram Mataram – NTB 83126 Telp. /Fax. (0370) 625760 KUPANG Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu Po. Box 825654 Kupang – NTT Telp/Fax. (0380) 890367 TUAL Jl. Dumar Pelabuhan PPN Tual - Maluku Tenggara Telp. (0916) 23253 SAMARINDA Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda – Kaltim Telp. (0541) 206938, 743506 Fax : (0541) 206938 PONTIANAK Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning Pontianak-Kalbar Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094 BANJARBARU Jl. Mistar Cokrokusno No 138 Cempaka – Banjarbaru, Kalsel Telp. (0511) 4781660 PALANGKARAYA Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp. (0536) 29663 TARAKAN Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459 BITUNG Jl. Tandu Rusa Aertembaga Bitung-Sulut 95526 Telp. (0438) 21092 PALU Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378 KENDARI Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra Telp. (0401) 323742 MAKASSAR Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar Telp/Fax. (0411) 869288 Hp. 081342616876 GORONTALO Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122 Telp/Fax : (0435) 831601-823123 AMBON Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206 Passo-Ambon TERNATE Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Jl. Pasar Inpres Bastiong, Kotak Pos 25 Ternate Telp./Fax (0921) 22749 SORONG Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi Kotak Pos. 151 Sorong – Papua Telp/ Fax. (0951) 321227 MERAUKE Jl. Nowari, Merauke-Papua Po.Box. 169 Telp/Fax. (0971) 323155 BIAK Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua Telp/Fax. (0981) 21824 JAYAPURA JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura Kode pos. 99116 Telp. (0967) 541977 Fax. (0967) 541977 MANOKWARI Jl. Percetakan Negara – Sanggeng Manokwari Telp. (0986) 213794

Layanan Karantina Ikan Impor

Layanan Karantina Ikan Impor Informasi Umum Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan) Dasar Hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi Persyaratan 1. Ikan Hidup a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP 2. Ikan Non Hidup (segar/beku) a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP 3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan a.Dilengkapi Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang / lembaga pengujian berkompeten di Negara asal dan Negara transit; b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d.Dilengkapi Surat Keterangan Teknis (SKT) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diimpor dalam bentuk : 1.Barang Bawaan 2.Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup; 3.Barang muatan dalam bentuk ikan mati; 4.Kiriman Pos; Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat Prosedur 1. Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan. Ketentuan waktu pelaporan : - sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pemasukan bagi ikan hidup, - sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pemasukan bagi ikan non hidup (hasil perikanan) - Pada saat kedatangan untuk pakan / bahan pakan ikan 2. Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi : - Pencatatan - Registrasi - Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah); Pengelolam administrasi Pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilkasanakan Petugas PHPI UPT tempat ikan / hasil perikanan dimasukkan; 3. Ikan / Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan tindak karantina pengasingan di Instalasi karantina selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ; Terhadap ikan / hasil perikanan yang akan di impor apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penahanan sementara selama 3 (tiga) hari, apabila dalam jangka 3 (tiga) hari kelengkapan dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan. 4. Ikan / hasil perikanan impor yang telah memenuhi standar persyaratan kesehatan / bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina dilakukan pelepasan / persetujuan untuk dimasukkan ke dalam wilayah RI; 5. Apabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan; Bagan Prosedur PROSES TINDAKAN KARANTINA IKAN DALAM RANGKA SERTIFIKASI KESEHATAN IKAN / HASIL PERIKANAN IMPOR

Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP

Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP Informasi Umum Layanan Sertifikat HACCP adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi Persyaratan Setiap UPI baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikat Penerapan HACCP; Ruang lingkup UPI meliputi tempat/unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penanganan dan atau pengolahan hasil perikanan; Sertifikat Penerapan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda; Unit Pengolahan Ikan yang belum menerapkan 7 prinsip HACCP akan diberikan Sertifikat Penerapan Persyaratan Dasar HACCP Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggung jawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan Untuk memperoleh Sertifikat Penerapan HACCP dimaksud huruf a, UPI harus : (1) Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan di bidang Pengolahan Hasil Perikanan, Ijin Usaha Perikanan (IUP); dan/atau Tanda Daftar Usaha Perikanan (2) Mendapat SKP hasil Pembinaan dari Ditjen P2HP, bagi UPI yang pertama kali mengajukan permohonan Sertifikat Penerapan HACCP; (3) Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi; (4) Melakukan proses produksi secara aktif. Prosedur Permohonan sertifikat penerapan HACCP UPI mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP melalui pos atau surat elektronik kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f (1) dan (2), cetak biru dan atau gambar tata letak dan profil UPI; Berdasarkan permohonan sebagaimana huruf a, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan melakukan audit kecukupan terhadap permohonan tersebut dan menginformasikan hasilnya kepada pemohon apabila belum sesuai persyaratan; Apabila berdasarkan hasil kecukupan telah memenuhi persyaratan, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permohonan, menugaskan tim inspektur mutu untuk melakukan inspeksi; Tim inspektur mutu melakukan inspeksi berdasarkan persyaratan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi dan ketentuan lain yang berlaku; Unit Pengolahan Ikan melakukan tindakan perbaikan terhadap hasil temuan ketidaksesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan tembusan kepada Kepala UPT Badan; Khusus untuk perbaikan yang bersifat fisik, Kepala UPT Badan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah menerima laporan tindakan perbaikan dari UPI, menugaskan inspektur mutu melakukan verifikasi dan melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan Tim Inspektur Mutu untuk melakukan evaluasi terhadap semua tindakan perbaikan dari UPI dan melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja. Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan komisi Approval untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja; Kepala Pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan selaku otoritas kompeten untuk selanjutnya menerbitkan sertifikat penerapan HACCP setelah disetujui oleh komisi Approval; Apabila dalam kurun waktu dimaksud huruf e, UPI yang bersangkutan belum juga memenuhi persyaratan maka UPI diberikan perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan; Apabila dalam kurun waktu dimaksud huruf j, UPI bersangkutan belum juga dapat memenuhi persyaratan, maka dinyatakan tidak lulus; UPI dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat penerapan HACCP dalam rangka permohonan ulang atau untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi dengan proses sesuai huruf a sampai h; Sertifikat penerapan HACCP berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan. Verifikasi dan Perpanjangan Sertifikat Penerapan HACCP Untuk menjamin dan memelihara konsistensi penerapan HACCP, Badan melakukan verifikasi minimal satu tahun sekali dan Lembaga Sertifikasi melakukan surveilan dengan prosedur sesuai lampiran VI Peraturan ini; Apabila hasil verifikasi terhadap UPI memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, Kepala Badan dapat memperpanjang status Sertifikat Penerapan HACCP; Unit Pengolahan Ikan yang belum memenuhi persyaratan dapat diberikan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan, dengan perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; Apabila dalam kurun waktu dimaksud huruf c, UPI bersangkutan belum juga mampu memperbaiki, Kepala Badan dapat membekukan sementara status Sertifikat Penerapan HACCP; Unit Pengolahan Ikan yang status Sertifikat Penerapan HACCPnya dibekukan, diberikan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk melakukan perbaikan dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga mampu memperbaiki, Kepala Badan dapat mencabut status Sertifikat Penerapan HACCP

Layanan BKIPMHome Produk Layanan Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan

Layanan BKIPMHome Produk Layanan Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan Informasi Umum Layanan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi; Persyaratan Setiap produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau In-Process Inspection (IPI); Sertifikat kesehatan dimaksud huruf a hanya dapat diterbitkan terhadap produk Perikanan yang berasal dari UPI yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil Perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan atau Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal; Sertifikat kesehatan dimaksud huruf b harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten; Sertifikat kesehatan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan distempel dengan menggunakan stempel Badan ; Sertifikat Kesehatan harus memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang disertifikasi; Sertifikat Kesehatan harus diterbitkan sebelum produk dipasarkan. Prosedur UPI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kesehatan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen spesifikasi produk yang akan dipasarkan; Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, rekaman hasil uji dan rekaman hasil surveilan UPI bersangkutan. Hasil Uji yang dimaksud pada butir 2, dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional; Kepala lembaga sertifikasi dapat menugaskan inspektur mutu untuk melakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan. Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan apabila hasil evaluasi dimaksud butir 2, 3, dan 4 telah memenuhi standar dan atau persyaratan yang berlaku. Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jaminan mutu belum cukup, maka Kepala lembaga sertifikasi menugaskan Inspektur mutu di Laboratorium melakukan inspeksi, dan atau pengambilan contoh untuk pengujian Bagan Prosedur Lihat Prosedur Lokasi Layanan Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM Balai Besar KIPM Jakarta I Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Telp: (021) 5507932, 55915059 Fax: (021) 5506738 Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255 Balai Besar KIPM Makassar Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar Telp: (0411) 4813539 Fax: 0411-555159 Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612 Balai KIPM Kelas I Denpasar Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali Telp: (0361) 8061116 Fax: 0361-756951 Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919 Balai KIPM Kelas I Surabaya I Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur, Telp: 031 - 8688118 / 8678471 Fax: 031-8688099 Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034 Balai KIPM Kelas I Medan I Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara Telp: 61 - 4572181 Fax: 061-4572181 Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553 Balai KIPM Kelas I Balikpapan Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan Telp: (0542) 876348 Fax: 0542-878421 Koordinat Lokasi: , Balai KIPM Kelas II Mataram Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124 Telp: (0370) 6194701 - 6194601 Fax: (0370) 6194701 Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599 Balai KIPM Kelas II Palembang Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang Telp: (0711) 7080089 / 7302265 Fax: (0711) 385027 Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467 Balai KIPM Kelas I Jayapura Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura Telp: 0967-593462, 592203 Fax: 0967-594598 Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821 Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Telp: 0761-673563 Fax: (0761) 673358 Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298 Balai KIPM Kelas I Pontianak Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop. Kalimantan Barat Telp:(0561) 725427 Fax: (0561) 725421 Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778 Balai KIPM Kelas II Manado JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258 Telp: 0431-814628 Fax: (0431) 814628 Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994 Stasiun KIPM Kelas I Padang Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman Telp: 0751-819090 Fax: (0751) 819109 Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258 Stasiun KIPM Kelas I Kendari Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara Telp: 0401-3196383 Fax: (0401) 3196383 Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052 Balai KIPM Kelas I Jakarta II Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta Telp: 021-43910470 Fax: (021) 43903659 Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109 Balai KIPM Kelas I Surabaya II JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya Telp: 031 - 3283886 Fax: (031) 3283886/328507 Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914 Balai KIPM Kelas II Semarang Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129 Telp: (024) 3541769 Fax: (024) 3541769 Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052 Balai KIPM Kelas II Banjarmasin Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru Telp: 0511-4783546 Fax: (0511) 4783546 Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413 Stasiun KIPM Kelas I Jambi Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi Telp: (0741) 573726 Fax: (0741) 572474 Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177 Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu Telp: 0736 – 53017/073 Fax: (0736) 53017 Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925 Stasiun KIPM Kelas I Palu Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah Telp: (0451) 482131 Fax: (0451) 482131 Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393 Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai Telp: 0461-324671 Fax: (0461) 324671 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Entikong Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat Telp: (0564) 31846 Fax: (0564) 31846 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Lampung Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A Telp: (0721) 32487 Fax: (0721) 32487 Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113 Telp: (0771) 314172 Fax: 0771-313552 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111 Telp: 0536-3235641/3242323 Fax: 0536-3235641 Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664 Stasiun KIPM Kelas I Kupang Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang Telp: (0380) 881340 Fax: 0380.8554726 Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332 Telp: 0623 95004 Fax: (0623) 95004 Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059 Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung Telp: 0717- 4262434 Fax: 0717-434756 Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254 Stasiun KIPM Kelas II Bima Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173 Telp: 0374 - 647256 Fax: 0374-647256 Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084 Stasiun KIPM Kelas I Ternate Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate Telp: ( 0921) 3126148 Fax: 0921-3111342 Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086 Stasiun KIPM Kelas II Tahuna JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816 Telp: (0432) 22866 Fax: 0432-22866 Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306 Stasiun KIPM Kelas II Tarakan Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111 Telp: (0551) 35803 Fax: 0551-35803 Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124 Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo Telp: (0435) 824071 Fax: 0435-824071 Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368 Stasiun KIPM Kelas II Sorong Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong Telp: 0951-325671 Fax: 0951-332522 Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391 Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara Telp: (0402) 2823214 Fax: 0402-2823214 Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011 Stasiun KIPM Kelas II Cirebon Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon Telp: 0231-248857 Fax: 0231-248857 Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338 Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta Telp: (0274) 489390 Fax: (0274) 489390 Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981 Stasiun KIPM Kelas I Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon Telp: (0911) 361600 Fax: 0911 - 361991 Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693 Stasiun KIPM Kelas II Merauke Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611 Telp: 0971 323 169 Fax: 0971-323749 Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516 Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD Telp: (0651) 636227 Fax: 0651-636227 Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104 Balai Uji Standar KIPM Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880 Telp: (021) 844 8506 Fax: 021-8448523 Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726 Stasiun KIPM Kelas I Batam Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam Telp: (0778) 470 320, 412 005 Fax: 0778-470321, 412 645 Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721 Stasiun KIPM Kelas II Banten JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten Cilegon Telp: (0254) 573286, 573309 Fax: 0254 - 573286 Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908 Stasiun KIPM Kelas II Mamuju Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan Telp: (0246) 22434 Fax: (0246) 22434 Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886 Stasiun KIPM Kelas I Medan II Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan Telp: (061) 6942676 - 77815351 Fax: 061-6942676 Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168 Stasiun KIPM Kelas II Bandung Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung Telp: (022) 6649004 Fax: (022) 6649004 Koordinat Lokasi: , Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan BANDA ACEH Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo Banda Aceh 23121 (0651) 7400552 MEDAN JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242 Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217 PANGKAL PINANG Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel Telp. (0717) 421879 TANJUNG PINANG Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122 Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066 PALEMBANG Perum Taman Sari Kenten I Blok E No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang Telp. (0711) 821815 BENGKULU Jl. Cendana No. 16 Bengkulu Telp. (0736) 21477 PADANG Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus Padang – Sumatera Barat Telp. (0751) 270895, 33288 JAMBI Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134 LAMPUNG Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5 Telukbetung – Bandar Lampung 35215 Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508 TANGERANG Jl. Perintis Kemerdekaan II Tangerang-Banten Telp. (021) 5581273 - 5579864 DKI JAKARTA Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450 Telp. (021) 6692291-6684224 Fax. (021) 6692291 CIREBON Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar Telp. (0231) 201454 CILACAP Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng Telp. (0282) 542674 SEMARANG Jl. Siliwangi No. 636 Semarang – Jateng 50184 Telp/Fax (024) 70198566 YOGYAKARTA Jl. Sagan III/4 Yogyakarta Telp. (0274) 561030 PEKALONGAN Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan Pakalongan - Jateng SURABAYA Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115 BANYUWANGI Jl. Barong Bakungan, Glagah Banyuwangi – Jatim Telp. (0333) 417845 Fax 417846 BALI Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233 Telp. (0361) 233219, 227926 Fax : (0361) 223562 MATARAM - NTB Jl. Sriwijaya Taman Mataram Mataram – NTB 83126 Telp. /Fax. (0370) 625760 KUPANG Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu Po. Box 825654 Kupang – NTT Telp/Fax. (0380) 890367 TUAL Jl. Dumar Pelabuhan PPN Tual - Maluku Tenggara Telp. (0916) 23253 SAMARINDA Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda – Kaltim Telp. (0541) 206938, 743506 Fax : (0541) 206938 PONTIANAK Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning Pontianak-Kalbar Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094 BANJARBARU Jl. Mistar Cokrokusno No 138 Cempaka – Banjarbaru, Kalsel Telp. (0511) 4781660 PALANGKARAYA Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp. (0536) 29663 TARAKAN Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459 BITUNG Jl. Tandu Rusa Aertembaga Bitung-Sulut 95526 Telp. (0438) 21092 PALU Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378 KENDARI Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra Telp. (0401) 323742 MAKASSAR Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar Telp/Fax. (0411) 869288 Hp. 081342616876 GORONTALO Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122 Telp/Fax : (0435) 831601-823123 AMBON Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206 Passo-Ambon TERNATE Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Jl. Pasar Inpres Bastiong, Kotak Pos 25 Ternate Telp./Fax (0921) 22749 SORONG Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi Kotak Pos. 151 Sorong – Papua Telp/ Fax. (0951) 321227 MERAUKE Jl. Nowari, Merauke-Papua Po.Box. 169 Telp/Fax. (0971) 323155 BIAK Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua Telp/Fax. (0981) 21824 JAYAPURA JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura Kode pos. 99116 Telp. (0967) 541977 Fax. (0967) 541977 MANOKWARI Jl. Percetakan Negara – Sanggeng Manokwari Telp. (0986) 213794 Biaya Layanan Layanan sertifkasi kesehatan ikan / hasil perikanan dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemeriksaan klinis dan laboratorium. Ketentuan jenis dan besaran biaya / tarif didasarkan pada ketentuan PP No. 19 /2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dan ditetapkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk biaya layanan di Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah masing-masing. Link : Detail Tarif PNBP BKIPM Kontak Layanan Pusat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841 Email: info@bkipm.kkp.go.id Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id SMS Pengaduan : 0821-18646466 Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM Balai Besar KIPM Jakarta I Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten Telp: (021) 5507932, 55915059 Fax: (021) 5506738 Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255 Balai Besar KIPM Makassar Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar Telp: (0411) 4813539 Fax: 0411-555159 Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612 Balai KIPM Kelas I Denpasar Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali Telp: (0361) 8061116 Fax: 0361-756951 Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919 Balai KIPM Kelas I Surabaya I Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur, Telp: 031 - 8688118 / 8678471 Fax: 031-8688099 Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034 Balai KIPM Kelas I Medan I Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara Telp: 61 - 4572181 Fax: 061-4572181 Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553 Balai KIPM Kelas I Balikpapan Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan Telp: (0542) 876348 Fax: 0542-878421 Koordinat Lokasi: , Balai KIPM Kelas II Mataram Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124 Telp: (0370) 6194701 - 6194601 Fax: (0370) 6194701 Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599 Balai KIPM Kelas II Palembang Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang Telp: (0711) 7080089 / 7302265 Fax: (0711) 385027 Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467 Balai KIPM Kelas I Jayapura Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura Telp: 0967-593462, 592203 Fax: 0967-594598 Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821 Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Telp: 0761-673563 Fax: (0761) 673358 Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298 Balai KIPM Kelas I Pontianak Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop. Kalimantan Barat Telp:(0561) 725427 Fax: (0561) 725421 Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778 Balai KIPM Kelas II Manado JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258 Telp: 0431-814628 Fax: (0431) 814628 Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994 Stasiun KIPM Kelas I Padang Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman Telp: 0751-819090 Fax: (0751) 819109 Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258 Stasiun KIPM Kelas I Kendari Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara Telp: 0401-3196383 Fax: (0401) 3196383 Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052 Balai KIPM Kelas I Jakarta II Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta Telp: 021-43910470 Fax: (021) 43903659 Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109 Balai KIPM Kelas I Surabaya II JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya Telp: 031 - 3283886 Fax: (031) 3283886/328507 Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914 Balai KIPM Kelas II Semarang Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129 Telp: (024) 3541769 Fax: (024) 3541769 Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052 Balai KIPM Kelas II Banjarmasin Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru Telp: 0511-4783546 Fax: (0511) 4783546 Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413 Stasiun KIPM Kelas I Jambi Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi Telp: (0741) 573726 Fax: (0741) 572474 Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177 Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu Telp: 0736 – 53017/073 Fax: (0736) 53017 Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925 Stasiun KIPM Kelas I Palu Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah Telp: (0451) 482131 Fax: (0451) 482131 Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393 Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai Telp: 0461-324671 Fax: (0461) 324671 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Entikong Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat Telp: (0564) 31846 Fax: (0564) 31846 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Lampung Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A Telp: (0721) 32487 Fax: (0721) 32487 Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113 Telp: (0771) 314172 Fax: 0771-313552 Koordinat Lokasi: , Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111 Telp: 0536-3235641/3242323 Fax: 0536-3235641 Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664 Stasiun KIPM Kelas I Kupang Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang Telp: (0380) 881340 Fax: 0380.8554726 Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167 Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332 Telp: 0623 95004 Fax: (0623) 95004 Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059 Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung Telp: 0717- 4262434 Fax: 0717-434756 Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254 Stasiun KIPM Kelas II Bima Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173 Telp: 0374 - 647256 Fax: 0374-647256 Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084 Stasiun KIPM Kelas I Ternate Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate Telp: ( 0921) 3126148 Fax: 0921-3111342 Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086 Stasiun KIPM Kelas II Tahuna JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816 Telp: (0432) 22866 Fax: 0432-22866 Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306 Stasiun KIPM Kelas II Tarakan Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111 Telp: (0551) 35803 Fax: 0551-35803 Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124 Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo Telp: (0435) 824071 Fax: 0435-824071 Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368 Stasiun KIPM Kelas II Sorong Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong Telp: 0951-325671 Fax: 0951-332522 Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391 Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara Telp: (0402) 2823214 Fax: 0402-2823214 Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011 Stasiun KIPM Kelas II Cirebon Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon Telp: 0231-248857 Fax: 0231-248857 Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338 Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta Telp: (0274) 489390 Fax: (0274) 489390 Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981 Stasiun KIPM Kelas I Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon Telp: (0911) 361600 Fax: 0911 - 361991 Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693 Stasiun KIPM Kelas II Merauke Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611 Telp: 0971 323 169 Fax: 0971-323749 Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516 Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD Telp: (0651) 636227 Fax: 0651-636227 Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104 Balai Uji Standar KIPM Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880 Telp: (021) 844 8506 Fax: 021-8448523 Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726 Stasiun KIPM Kelas I Batam Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam Telp: (0778) 470 320, 412 005 Fax: 0778-470321, 412 645 Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721 Stasiun KIPM Kelas II Banten JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten Cilegon Telp: (0254) 573286, 573309 Fax: 0254 - 573286 Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908 Stasiun KIPM Kelas II Mamuju Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan Telp: (0246) 22434 Fax: (0246) 22434 Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886 Stasiun KIPM Kelas I Medan II Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan Telp: (061) 6942676 - 77815351 Fax: 061-6942676 Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168 Stasiun KIPM Kelas II Bandung Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung Telp: (022) 6649004 Fax: (022) 6649004 Koordinat Lokasi: , Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan BANDA ACEH Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo Banda Aceh 23121 (0651) 7400552 MEDAN JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242 Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217 PANGKAL PINANG Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel Telp. (0717) 421879 TANJUNG PINANG Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122 Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066 PALEMBANG Perum Taman Sari Kenten I Blok E No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang Telp. (0711) 821815 BENGKULU Jl. Cendana No. 16 Bengkulu Telp. (0736) 21477 PADANG Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus Padang – Sumatera Barat Telp. (0751) 270895, 33288 JAMBI Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134 LAMPUNG Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5 Telukbetung – Bandar Lampung 35215 Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508 TANGERANG Jl. Perintis Kemerdekaan II Tangerang-Banten Telp. (021) 5581273 - 5579864 DKI JAKARTA Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450 Telp. (021) 6692291-6684224 Fax. (021) 6692291 CIREBON Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar Telp. (0231) 201454 CILACAP Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng Telp. (0282) 542674 SEMARANG Jl. Siliwangi No. 636 Semarang – Jateng 50184 Telp/Fax (024) 70198566 YOGYAKARTA Jl. Sagan III/4 Yogyakarta Telp. (0274) 561030 PEKALONGAN Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan Pakalongan - Jateng SURABAYA Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115 BANYUWANGI Jl. Barong Bakungan, Glagah Banyuwangi – Jatim Telp. (0333) 417845 Fax 417846 BALI Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233 Telp. (0361) 233219, 227926 Fax : (0361) 223562 MATARAM - NTB Jl. Sriwijaya Taman Mataram Mataram – NTB 83126 Telp. /Fax. (0370) 625760 KUPANG Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu Po. Box 825654 Kupang – NTT Telp/Fax. (0380) 890367 TUAL Jl. Dumar Pelabuhan PPN Tual - Maluku Tenggara Telp. (0916) 23253 SAMARINDA Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda – Kaltim Telp. (0541) 206938, 743506 Fax : (0541) 206938 PONTIANAK Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning Pontianak-Kalbar Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094 BANJARBARU Jl. Mistar Cokrokusno No 138 Cempaka – Banjarbaru, Kalsel Telp. (0511) 4781660 PALANGKARAYA Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp. (0536) 29663 TARAKAN Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459 BITUNG Jl. Tandu Rusa Aertembaga Bitung-Sulut 95526 Telp. (0438) 21092 PALU Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378 KENDARI Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra Telp. (0401) 323742 MAKASSAR Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar Telp/Fax. (0411) 869288 Hp. 081342616876 GORONTALO Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122 Telp/Fax : (0435) 831601-823123 AMBON Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206 Passo-Ambon TERNATE Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Jl. Pasar Inpres Bastiong, Kotak Pos 25 Ternate Telp./Fax (0921) 22749 SORONG Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi Kotak Pos. 151 Sorong – Papua Telp/ Fax. (0951) 321227 MERAUKE Jl. Nowari, Merauke-Papua Po.Box. 169 Telp/Fax. (0971) 323155 BIAK Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua Telp/Fax. (0981) 21824 JAYAPURA JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura Kode pos. 99116 Telp. (0967) 541977 Fax. (0967) 541977 MANOKWARI Jl. Percetakan Negara – Sanggeng Manokwari Telp. (0986) 213794 Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282 SMS : 082118-6464-66 BKIPM 2016 BKIPM - KKP - RI @ 2016

Layanan Karantina Ikan Ekspor

Informasi Umum Layanan Karantina Ikan Ekspor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan diekspor sesuai persyaratan ke / oleh negara tujuan. Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina / penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan) Dasar Hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi Persyaratan 1. Ikan Hidup a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan; b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. d. Dilengkapi ijin / rekomendasi SAT-LN dari Direktorat Jenderal PHKA – Kementerian Kehutanan, bagi Ikan yang dikategorikan dilindungi / dibatasi sesuai Appendix CITTIES. 2. Ikan Non Hidup (segar/beku) a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; b. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. 3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan ; b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina. Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diekspor dalam bentuk : a. Barang Bawaan b. Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup; c. Barang muatan dalam bentuk ikan mati; d. Kiriman Pos; Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat Prosedur Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan. Ketentuan waktu pelaporan : - Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi ikan hidup, - Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi ikan non hidup (hasil perikanan) - Pada saat pengeluaran untuk pakan / bahan pakan ikan Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi : - Pencatatan - Registrasi - Pemeriksaan / Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah); Pengelolaan administrasi pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilaksanakan Petugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) UPT tempat ikan / hasil perikanan dikeluarkan; Permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik melalui tindak karantina pengambilan sampel, dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ; Terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penolakan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan secara klinis dan/atau laboratories ternyata media pembawa tersebut : a. bebas Hama dan Penyakit Ikan (HPI) yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap media pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products); b. tertular HPI yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan yang merupakan HPIK Golongan I, maka terhadap media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya dan ditindaklanjuti dengan pemusnahan; c. tertular HPI yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan yang merupakan HPIK Golongan II, maka terhadap media pembawa tersebut diberi perlakuanApabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan; Dalam rangka mengecek kesesuaian antara isi dokumen karantina dengan jenis, jumlah dan/atau ukuran media pembawa, Petugas Karantina wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan, paling lambat 2 (dua) jam sebelum keberangkatan. Apabila berdasarkan pemeriksaan ulang ternyata terdapat kesesuaian antara isi dokumen karantina dengan jenis, jumlah, dan/atau ukuran media pembawa yang akan dikeluarkan, maka petugas karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) atau Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik kepada pemilik media pembawa di tempat pengeluaran.

PT PELAYARAN TRANSPORTASI DELAPAN DELAPAN NUSANTARA DAN PT TRANSPORTASI NUSANTARA DELAPAN DELAPAN SERTA PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO

PT PELAYARAN TRANSPORTASI DELAPAN DELAPAN NUSANTARA DAN PT TRANSPORTASI NUSANTARA DELAPAN DELAPAN SERTA PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA CV. ...