Minggu, 26 Maret 2017
Informasi Tarif PNBP KARATINA PERIKANAN
Informasi Tarif PNBP
Jenis Penerimaan Satuan Tarif
Pemeriksaan Klinis
Pisces - Induk per ekor Rp. 1.000,-
Pisces - Benih Bandeng (nener) per 100 ekor Rp. 25,-
Pisces - Benih Ikan Lainnya per 100 ekor Rp. 25,-
Pisces - Selain Induk dan Benih; Hias per 10 ekor Rp. 50,-
Pisces - Selain Induk dan Benih; Non Hias per ekor Rp. 10,-
[A.1.a.4] - Pisces - Segar / basah / beku per kg Rp. 10,-
[A.1.a.5] - Pisces - Kering per kg Rp. 15,-
[A.1.a.6.a] - Pisces - Bagian Tubuh; Sirip Ikan Hiu per kg Rp. 100,-
[A.1.a.6.b] - Pisces - Bagian Tubuh; Kulit Ikan per kg Rp. 5,-
[A.1.a.6.c] - Pisces - Bagian Tubuh; Gelembung Renang per kg Rp. 50,-
[A.1.a.6.d] - Pisces - Bagian Tubuh; Lainnya per 10 kg Rp. 30,-
[A.1.a.7.a] - Pisces - Telur; Segar/beku/basah per kg Rp. 15,-
[A.1.a.7.b] - Pisces - Telur; Kering per kg Rp. 30,-
[A.1.a.7.c] - Pisces - Telur; Aktif/Hidup/Embrio/Larva per liter Rp. 100,-
[A.1.a.7.d] - Pisces - Telur; Telur Tetas per liter Rp. 100,-
[A.1.b.1] - Crustacea - Induk per ekor Rp. 1.000,-
[A.1.b.2] - Crustacea - Benih per 1000 ekor Rp. 250,-
[A.1.b.3] - Crustacea - Nauplius per 1000 ekor Rp. 30,-
[A.1.b.4.a] - Crustacea - Selain induk/benih/nauplius; Hias per ekor Rp. 10,-
[A.1.b.4.b] - Crustacea - Selain induk/benih/nauplius; Non Hias per ekor Rp. 20,-
[A.1.b.5] - Crustacea - Segar/basah/beku per kg Rp. 25,-
[A.1.b.6] - Crustacea - Kering per kg Rp. 35,-
[A.1.b.7.a] - Crustacea - Bagian tubuh; Daging per kg Rp. 25,-
[A.1.b.7.b] - Crustacea - Bagian tubuh; Selain Daging per kg Rp. 5,-
[A.1.b.8.a] - Crustacea - Telur; Segar/Beku per kg Rp. 25,-
[A.1.b.8.b] - Crustacea - Telur; Kering per kg Rp. 35,-
[A.1.c.1] - Mollusca - Induk per ekor Rp. 500,-
[A.1.c.2] - Mollusca - Benih per 100 ekor Rp. 50,-
[A.1.c.3] - Mollusca - Selain Induk dan Benih per kg Rp. 25,-
[A.1.c.4] - Mollusca - Mollusca Hias per ekor Rp. 25,-
[A.1.c.5] - Mollusca - Segar/basah/beku per kg Rp. 15,-
[A.1.c.6] - Mollusca - Kering per kg Rp. 20,-
[A.1.c.7.a] - Mollusca - Bagian tubuh; Daging per kg Rp. 250,-
[A.1.c.7.b] - Mollusca - Bagian tubuh; Selain Daging per kg Rp. 30,-
[A.1.d.1] - Coelenterata - Induk per ekor Rp. 300,-
[A.1.d.2] - Coelenterata - Benih per 100 ekor Rp. 50,-
[A.1.d.3] - Coelenterata - Selain Induk dan Benih per kg Rp. 50,-
[A.1.d.4] - Coelenterata - Segar / basah / beku per kg Rp. 10,-
[A.1.d.5] - Coelenterata - Kering per kg Rp. 20,-
[A.1.d.6] - Coelenterata - Bagian tubuh Coelenterata per kg Rp. 5,-
[A.1.d.7] - Coelenterata - Coral Hidup/Mati per pcs Rp. 20,-
[A.1.e.1] - Echinodermata - Induk per ekor Rp. 500,-
[A.1.e.2] - Echinodermata - Benih per 100 ekor Rp. 100,-
[A.1.e.3] - Echinodermata - Selain Induk dan Benih per ekor Rp. 15,-
[A.1.e.4] - Echinodermata - Segar / basah / beku per kg Rp. 15,-
[A.1.e.5] - Echinodermata - Kering per kg Rp. 50,-
[A.1.e.6] - Echinodermata - Bag. tubuh Echinodermata per kg Rp. 10,-
[A.1.f.1] - Amphibia - Induk per ekor Rp. 500,-
[A.1.f.2] - Amphibia - Benih per 100 ekor Rp. 50,-
[A.1.f.3] - Amphibia - Selain Induk dan Benih per ekor Rp. 10,-
[A.1.f.4] - Amphibia - Segar / basah / beku per kg Rp. 10,-
[A.1.f.5] - Amphibia - Kering per kg Rp. 20,-
[A.1.f.6] - Amphibia - Bag. tubuh Amphibia per kg Rp. 10,-
[A.1.g.1] - Reptilia - Induk per ekor Rp. 5.000,-
[A.1.g.2] - Reptilia - Benih per ekor Rp. 25,-
[A.1.g.3] - Reptilia - Telur per butir Rp. 10,-
[A.1.g.4] - Reptilia - Selain Induk dan benih per ekor Rp. 25,-
[A.1.g.5] - Reptilia - Segar / basah / beku per kg Rp. 20,-
[A.1.g.6] - Reptilia - Kering per kg Rp. 50,-
[A.1.g.7.a] - Reptilia - Bag. tubuh Reptilia; Kulit Buaya per lembar Rp. 5.000,-
[A.1.g.7.b] - Reptilia - Bag. tubuh Reptilia; Kulit Ular per lembar Rp. 1.000,-
[A.1.g.7.c] - Reptilia - Bag. tubuh Reptilia; Lainnya per kg Rp. 50,-
[A.1.h.1] - Mamalia Air - Hidup per ekor Rp. 100.000,-
[A.1.h.2] - Mamalia Air - Segar per kg Rp. 20,-
[A.1.h.3] - Mamalia Air - Kering per kg Rp. 30,-
[A.1.h.4] - Mamalia Air - Bagian tubuh Ikan per kg Rp. 5,-
[A.1.i.1] - Rumput Laut dan Algae - Segar per kg Rp. 5,-
[A.1.i.2] - Rumput Laut dan Algae - Kering per kg Rp. 15,-
[A.1.i.3] - Rumput Laut dan Algae - Bahan asal rumput laut per kg Rp. 25,-
[A.1.i.4] - Rumput Laut dan Algae - Tanaman air per batang Rp. 5,-
[A.1.i.5] - Rumput Laut dan Algae - Bibit per kg Rp. 5,-
[A.1.j.1.a] - Benda Lain - Bahan Biologik - Padat per grm Rp. 10,-
[A.1.j.1.b] - Benda Lain - Bahan Biologik - Pasta per grm Rp. 10,-
[A.1.j.1.c] - Benda Lain - Bahan Biologik - Cairan per ml Rp. 100,-
[A.1.j.1.d] - Benda Lain - Bahan Biologik - Cell line per ampul Rp. 30.000,-
[A.1.j.1.e] - Benda Lain - Bahan Biologik - Vaksin per lot Rp. 25.000,-
[A.1.j.1.f] - Benda Lain - Bahan Biologik - Serum per lot Rp. 25.000,-
[A.1.j.2.a] - Benda Lain - Makanan Ikan - Buatan per kg Rp. 10,-
[A.1.j.2.b.1] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk Kista; Artemia per kg Rp. 1.000,-
[A.1.j.2.b.2] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk Kista; Selain Artemia per kg Rp. 500,-
[A.1.j.2.c] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk Larutan per liter Rp. 500,-
[A.1.j.2.d] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk hidup per kg Rp. 5,-
[A.1.j.2.e] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk beku per kg Rp. 5,-
[A.1.j.2.f] - Benda Lain - Makanan Ikan - Alami bentuk kering per kg Rp. 10,-
[A.1.j.3.a] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - Padat/tepung/pasta per kg Rp. 5,-
[A.1.j.3.b.1] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - minyak hati ikan per liter Rp. 500,-
[A.1.j.3.b.2] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - minyak ikan per liter Rp. 250,-
[A.1.j.3.b.3.a] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - feed aditif/vitamin/premix; padat / tepung per kg Rp. 100,-
[A.1.j.3.b.3.b] - Benda Lain - Bhn. Pembuat Makanan Ikan - larutan/minyak - feed aditif/vitamin/premix; bentuk cair per liter Rp. 50,-
[A.1.j.4.a] - Benda Lain - Sarana/Bahan Pengendalian Hayati - Padat/tepung per grm Rp. 30,-
[A.1.j.4.b] - Benda Lain - Sarana/Bahan Pengendalian Hayati - Larutan per liter Rp. 100,-
[A.1.j.5] - Benda Lain - Biakan Organisme & Vektor - Larutan/Cair per liter Rp. 100,-
Pemeriksaan Laboratoris
[A.2.a] - Pemeriksaan Hama - Metode Konvensional per per pemeriksaan Rp. 5.000,-
[A.2.b.1] - Pemeriksaan Parasit - Metode Mikroskopis/Morfologis per per pemeriksaan Rp. 6.000,-
[A.2.b.2] - Pemeriksaan Parasit - Metode Konvensional per per penyakit Rp. 12.000,-
[A.2.c] - Pemeriksaan Jamur - Metode Konvensional per per pemeriksaan Rp. 20.000,-
[A.2.d] - Pemeriksaan Bakteri - Metode Konvensional per per pemeriksaan Rp. 75.000,-
[A.2.e.1] - Bahan acuan - Liquid drying (Basah beku) per per penyakit Rp. 500.000,-
[A.2.e.2] - Bahan acuan - Freez drying (Kering beku) per per penyakit Rp. 500.000,-
[A.2.e.3] - Bahan acuan - Preparat (Histo/Parasit) specimen per per penyakit Rp. 100.000,-
[A.2.e.4] - Bahan acuan - Plasmid DNA per per isolat Rp. 500.000,-
[A.2.e.5] - Bahan acuan - Cytophatic Effect (CPE) Virus per per flask Rp. 500.000,-
[A.2.f.1] - Metode Histologi - Pemeriksaan Lengkap per per penyakit Rp. 120.000,-
[A.2.f.2] - Metode Histologi - Analisa Data per per organ Rp. 50.000,-
[A.2.g.1] - Metode Immunocyto/Histokimia - In Vivo per per penyakit Rp. 150.000,-
[A.2.g.2] - Metode Immunocyto/Histokimia - In Vitro per per penyakit Rp. 200.000,-
[A.2.h.1] - Metode Biologi Molekuler - PCR (Konvensional) per per penyakit Rp. 200.000,-
[A.2.h.2] - Metode Biologi Molekuler - Real Time PCR per per penyakit Rp. 250.000,-
[A.2.i.1] - Sequencing DNA - Sequencing per per sampel Rp. 300.000,-
[A.2.i.2] - Sequencing DNA - Purifikasi per per sampel Rp. 50.000,-
[A.2.i.3] - Sequencing DNA - Analisa BLAST per per sampel Rp. 75.000,-
[A.2.j] - Metode Serologi (ELISA) per per penyakit Rp. 200.000,-
Pengasingan dan atau Penahanan
[B] - Jasa Pengasingan dan atau Penahanan Media Pembawa per per hari per m3 Rp. 25.000,-
Pengamatan
[C] - Jasa Pengamatan per per hari Rp. 25.000,-
Perlakuan
[D] - Jasa Perlakuan per perkali per perlakuan Rp. 150.000,-
Sertifikat Kesehatan
[F.1] - Sertifikat Kesehatan per per sertifikat Rp. 5.000,-
[F.2] - Sertifikat Pelepasan per per sertifikat Rp. 5.000,-
Pemeriksaan Kualitas Air
[G.1] - Kualitas Air - Suhu per per sampel Rp. 1.000,-
[G.10] - Kualitas Air - Carbon Oksigen Demand (COD) per per sampel Rp. 70.000,-
[G.11] - Kualitas Air - Nitrogen Organik per per sampel Rp. 95.000,-
[G.12] - Kualitas Air - Amonia per per sampel Rp. 21.000,-
[G.13] - Kualitas Air - Nitrite per per sampel Rp. 9.000,-
[G.14] - Kualitas Air - Nitrate per per sampel Rp. 9.000,-
[G.15] - Kualitas Air - Total Phosphate per per sampel Rp. 20.000,-
[G.16] - Kualitas Air - Total Kesadahan per per sampel Rp. 7.500,-
[G.17] - Kualitas Air - Hidrogen Sulfida per per sampel Rp. 28.000,-
[G.18] - Kualitas Air - Residu Terlarut per per sampel Rp. 15.000,-
[G.2] - Kualitas Air - Salinitas per per sampel Rp. 5.000,-
[G.3] - Kualitas Air - Kekeruhan/Kecerahan per per sampel Rp. 1.000,-
[G.4] - Kualitas Air - Padatan Tersuspensi per per sampel Rp. 2.500,-
[G.5] - Kualitas Air - PH per per sampel Rp. 1.000,-
[G.6] - Kualitas Air - Alkalinitas per per sampel Rp. 7.500,-
[G.7] - Kualitas Air - Oksigen Terlarut per per sampel Rp. 2.500,-
[G.8] - Kualitas Air - Karbondioksida per per sampel Rp. 20.000,-
[G.9] - Kualitas Air - Biological Oksigen Demand (BOD) per per sampel Rp. 50.000,-
Jasa Instalasi
[E.1.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Kosong; 20` RF/NRF per per box Rp. 75.000,-
[E.1.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Kosong; 40` RF/NRF per per box Rp. 100.000,-
[E.2.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Isi; 20` RF/NRF per per box Rp. 150.000,-
[E.2.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pergerakan Kontainer Isi; 40` RF/NRF per per box Rp. 200.000,-
[E.3.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 20` Non Reefer per per hari per box Rp. 10.000,-
[E.3.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 40` Non Reefer per per hari per box Rp. 20.000,-
[E.3.c] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 20` Reefer per per hari per box Rp. 15.000,-
[E.3.d] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan Masa Karantina Isi; 40` Reefer per per hari per box Rp. 25.000,-
[E.4.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 20` Non Reefer per per hari per box Rp. 20.000,-
[E.4.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 40` Non Reefer per per hari per box Rp. 40.000,-
[E.4.c] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 20` Reefer per per hari per box Rp. 30.000,-
[E.4.d] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan per penitipan kontainer Isi; 40` Reefer per per hari per box Rp. 50.000,-
[E.5.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan kosong; 20` Reefer per per hari per box Rp. 15.000,-
[E.5.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Penumpukan kosong; 40` Reefer per per hari per box Rp. 30.000,-
[E.6.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik masa karantina; 20` Reefer per shift (8 jam) Rp. 100.000,-
[E.6.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik masa karantina; 40` Reefer per shift (8 jam) Rp. 150.000,-
[E.7.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik penitipan barang; 20` Reefer per shift (8 jam) Rp. 150.000,-
[E.7.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Pemakaian listrik penitipan barang; 40` Reefer per shift (8 jam) Rp. 225.000,-
[E.8.a] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Jasa Pengamatan; 20` Reefer per shift (8 jam) Rp. 50.000,-
[E.8.b] - Jasa Instalasi Karantina Ikan - Jasa Pengamatan; 40` Reefer per shift (8 jam) Rp. 50.000,-
Surat Pendukung
[F.3] - SKLL (KI-D3) per per surat Rp. 2.500,-
[F.4] - SPM (KI-D4) per per surat Rp. 2.500,-
[F.5] - SPP-MP (KI-D7) per per surat Rp. 2.500,-
Pengujian Mutu
[H.1.a.1] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - ALT / TPC Aerob per per sampel Rp. 75.000,-
[H.1.a.2] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - ALT / TPC Aaerob per per sampel Rp. 100.000,-
[H.1.a.3] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - E. coli per per sampel Rp. 250.000,-
[H.1.a.4] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Coliform per per sampel Rp. 75.000,-
[H.1.a.5] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Salmonella per per sampel Rp. 350.000,-
[H.1.a.6] - Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Vibrio cholerae per per sampel Rp. 375.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Staphylococcus aureus per per sampel Rp. 350.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Listeria monocytogenes per per sampel Rp. 350.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Produk Hasil Perikanan - Parasit per per sampel Rp. 50.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Enterococcus faecalis per per sampel Rp. 100.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Escherichia coli per per sampel Rp. 100.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Bakteri pereduksi Sulfit per per sampel Rp. 100.000,-
Pengujian Mutu - Uji Mikrobiologi - Air untuk Proses Pengolahan - Angka Lempeng Total (ALT) per per sampel Rp. 100.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - TVB, destilasi per per sampel Rp. 48.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Sulfit per per sampel Rp. 164.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Indol per per sampel Rp. 409.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar H2O2 per per sampel Rp. 60.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Histamin (HPLC) per per sampel Rp. 212.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Angka Chlorine per per sampel Rp. 31.500,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Kadar Logam Berat per per sampel Rp. 149.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Chloramphenicol ELISA per per sampel Rp. 264.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - AOZ ELISA per per sampel Rp. 264.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - AMOZ ELISA per per sampel Rp. 264.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - LCMSMS per per sampel Rp. 1.184.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Malacite & Leucomalachite Green per per sampel Rp. 549.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - TC, OTC, CTC per per sampel Rp. 699.000,-
Pengujian Mutu - Uji Kimia - Formalin (Teskit) per per sampel Rp. 30.000,-
Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Organoleptik - Scoring Test per per sampel Rp. 30.000,-
Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Organoleptik - Deskripsi per per sampel Rp. 36.000,-
Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Organoleptik - Hedonik per per sampel Rp. 30.000,-
Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Fisik - Filth per per sampel Rp. 285.000,-
Pengujian Mutu - Uji Organoleptik - Fisik - Bobot tuntas per per sampel Rp. 20.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - ASP per per sampel Rp. 400.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - DSP - 5 Sampel per per sampel Rp. 1.600.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - DSP - 6-10 Sampel per per sampel Rp. 2.200.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - DSP - 11-15 Sampel per per sampel Rp. 2.275.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 5 Sampel per per sampel Rp. 1.630.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 6-10 Sampel per per sampel Rp. 1.930.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 11-15 Sampel per per sampel Rp. 2.750.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - PSP - 16-20 Sampel per per sampel Rp. 3.000.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - Ciguatoxin per per sampel Rp. 300.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - Plankton sampai Genus per per sampel Rp. 100.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - Azaspiracids (AZA) per per sampel Rp. 400.000,-
Pengujian Mutu - Uji Hayati - Brevetoxin (BTX) per per sampel Rp. 400.000,-
Uji Profisiensi
[I] - Uji Profisiensi per per sampel per parameter Rp. 1.500.000,-
Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D12
Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D12)
Informasi Umum
Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi
Persyaratan
1. Ikan Hidup
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
2. Ikan Non Hidup (segar/beku)
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP
3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan
a.Dilengkapi Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang / lembaga pengujian berkompeten di Negara asal dan Negara transit;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi Surat Keterangan Teknis (SKT) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diimpor dalam bentuk :
1.Barang Bawaan
2.Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
3.Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
4.Kiriman Pos;
Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat
Prosedur
1. Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan.
Ketentuan waktu pelaporan :
- sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pemasukan bagi ikan hidup,
- sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pemasukan bagi ikan non hidup (hasil perikanan)
- Pada saat kedatangan untuk pakan / bahan pakan ikan
2. Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi :
- Pencatatan
- Registrasi
- Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah);
Pengelolam administrasi Pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilkasanakan Petugas PHPI UPT tempat ikan / hasil perikanan dimasukkan;
3. Ikan / Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan tindak karantina pengasingan di Instalasi karantina selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ;
Terhadap ikan / hasil perikanan yang akan di impor apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penahanan sementara selama 3 (tiga) hari, apabila dalam jangka 3 (tiga) hari kelengkapan dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.
4. Ikan / hasil perikanan impor yang telah memenuhi standar persyaratan kesehatan / bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina dilakukan pelepasan / persetujuan untuk dimasukkan ke dalam wilayah RI;
5. Apabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan;
Bagan Prosedur
PROSES TINDAKAN KARANTINA IKAN DALAM RANGKA SERTIFIKASI KESEHATAN IKAN / HASIL PERIKANAN IMPOR
Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D2)
Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D2)
Informasi Umum
Layanan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
Persyaratan
Setiap produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau In-Process Inspection (IPI);
Sertifikat kesehatan dimaksud huruf a hanya dapat diterbitkan terhadap produk Perikanan yang berasal dari UPI yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil Perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan atau Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal;
Sertifikat kesehatan dimaksud huruf b harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten;
Sertifikat kesehatan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan distempel dengan menggunakan stempel Badan ;
Sertifikat Kesehatan harus memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang disertifikasi;
Sertifikat Kesehatan harus diterbitkan sebelum produk dipasarkan.
Prosedur
UPI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kesehatan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen spesifikasi produk yang akan dipasarkan;
Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, rekaman hasil uji dan rekaman hasil surveilan UPI bersangkutan.
Hasil Uji yang dimaksud pada butir 2, dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional;
Kepala lembaga sertifikasi dapat menugaskan inspektur mutu untuk melakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan.
Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan apabila hasil evaluasi dimaksud butir 2, 3, dan 4 telah memenuhi standar dan atau persyaratan yang berlaku.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jaminan mutu belum cukup, maka Kepala lembaga sertifikasi menugaskan Inspektur mutu di Laboratorium melakukan inspeksi, dan atau pengambilan contoh untuk pengujian
Bagan Prosedur
Lihat Prosedur
Lokasi Layanan
Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM
Balai Besar KIPM Jakarta I
Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Telp: (021) 5507932, 55915059
Fax: (021) 5506738
Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255
Balai Besar KIPM Makassar
Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar
Telp: (0411) 4813539
Fax: 0411-555159
Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612
Balai KIPM Kelas I Denpasar
Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali
Telp: (0361) 8061116
Fax: 0361-756951
Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919
Balai KIPM Kelas I Surabaya I
Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur,
Telp: 031 - 8688118 / 8678471
Fax: 031-8688099
Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034
Balai KIPM Kelas I Medan I
Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara
Telp: 61 - 4572181
Fax: 061-4572181
Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553
Balai KIPM Kelas I Balikpapan
Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan
Telp: (0542) 876348
Fax: 0542-878421
Koordinat Lokasi: ,
Balai KIPM Kelas II Mataram
Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124
Telp: (0370) 6194701 - 6194601
Fax: (0370) 6194701
Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599
Balai KIPM Kelas II Palembang
Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang
Telp: (0711) 7080089 / 7302265
Fax: (0711) 385027
Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467
Balai KIPM Kelas I Jayapura
Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura
Telp: 0967-593462, 592203
Fax: 0967-594598
Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821
Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru
Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Telp: 0761-673563
Fax: (0761) 673358
Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298
Balai KIPM Kelas I Pontianak
Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop.
Kalimantan Barat
Telp:(0561) 725427
Fax: (0561) 725421
Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778
Balai KIPM Kelas II Manado
JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258
Telp: 0431-814628
Fax: (0431) 814628
Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994
Stasiun KIPM Kelas I Padang
Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman
Telp: 0751-819090
Fax: (0751) 819109
Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258
Stasiun KIPM Kelas I Kendari
Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara
Telp: 0401-3196383
Fax: (0401) 3196383
Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052
Balai KIPM Kelas I Jakarta II
Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta
Telp: 021-43910470
Fax: (021) 43903659
Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109
Balai KIPM Kelas I Surabaya II
JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya
Telp: 031 - 3283886
Fax: (031) 3283886/328507
Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914
Balai KIPM Kelas II Semarang
Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129
Telp: (024) 3541769
Fax: (024) 3541769
Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052
Balai KIPM Kelas II Banjarmasin
Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru
Telp: 0511-4783546
Fax: (0511) 4783546
Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413
Stasiun KIPM Kelas I Jambi
Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi
Telp: (0741) 573726
Fax: (0741) 572474
Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177
Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu
Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu
Telp: 0736 – 53017/073
Fax: (0736) 53017
Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925
Stasiun KIPM Kelas I Palu
Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Telp: (0451) 482131
Fax: (0451) 482131
Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393
Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai
Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai
Telp: 0461-324671
Fax: (0461) 324671
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Entikong
Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat
Telp: (0564) 31846
Fax: (0564) 31846
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Lampung
Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A
Telp: (0721) 32487
Fax: (0721) 32487
Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang
Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113
Telp: (0771) 314172
Fax: 0771-313552
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya
Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111
Telp: 0536-3235641/3242323
Fax: 0536-3235641
Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664
Stasiun KIPM Kelas I Kupang
Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang
Telp: (0380) 881340
Fax: 0380.8554726
Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan
Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332
Telp: 0623 95004
Fax: (0623) 95004
Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059
Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang
Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung
Telp: 0717- 4262434
Fax: 0717-434756
Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254
Stasiun KIPM Kelas II Bima
Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173
Telp: 0374 - 647256
Fax: 0374-647256
Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084
Stasiun KIPM Kelas I Ternate
Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate
Telp: ( 0921) 3126148
Fax: 0921-3111342
Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086
Stasiun KIPM Kelas II Tahuna
JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816
Telp: (0432) 22866
Fax: 0432-22866
Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306
Stasiun KIPM Kelas II Tarakan
Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111
Telp: (0551) 35803
Fax: 0551-35803
Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124
Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo
Telp: (0435) 824071
Fax: 0435-824071
Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368
Stasiun KIPM Kelas II Sorong
Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong
Telp: 0951-325671
Fax: 0951-332522
Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391
Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau
Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara
Telp: (0402) 2823214
Fax: 0402-2823214
Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011
Stasiun KIPM Kelas II Cirebon
Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon
Telp: 0231-248857
Fax: 0231-248857
Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338
Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta
Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta
Telp: (0274) 489390
Fax: (0274) 489390
Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981
Stasiun KIPM Kelas I Ambon
Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon
Telp: (0911) 361600
Fax: 0911 - 361991
Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693
Stasiun KIPM Kelas II Merauke
Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611
Telp: 0971 323 169
Fax: 0971-323749
Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516
Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh
Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD
Telp: (0651) 636227
Fax: 0651-636227
Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104
Balai Uji Standar KIPM
Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880
Telp: (021) 844 8506
Fax: 021-8448523
Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726
Stasiun KIPM Kelas I Batam
Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam
Telp: (0778) 470 320, 412 005
Fax: 0778-470321, 412 645
Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721
Stasiun KIPM Kelas II Banten
JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten
Cilegon
Telp: (0254) 573286, 573309
Fax: 0254 - 573286
Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908
Stasiun KIPM Kelas II Mamuju
Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan
Telp: (0246) 22434
Fax: (0246) 22434
Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886
Stasiun KIPM Kelas I Medan II
Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan
Telp: (061) 6942676 - 77815351
Fax: 061-6942676
Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168
Stasiun KIPM Kelas II Bandung
Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung
Telp: (022) 6649004
Fax: (022) 6649004
Koordinat Lokasi: ,
Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
BANDA ACEH
Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo
Banda Aceh 23121
(0651) 7400552
MEDAN
JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242
Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217
PANGKAL PINANG
Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel
Telp. (0717) 421879
TANJUNG PINANG
Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122
Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066
PALEMBANG
Perum Taman Sari Kenten I Blok E
No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang
Telp. (0711) 821815
BENGKULU
Jl. Cendana No. 16
Bengkulu
Telp. (0736) 21477
PADANG
Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus
Padang – Sumatera Barat
Telp. (0751) 270895, 33288
JAMBI
Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi
Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134
LAMPUNG
Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5
Telukbetung – Bandar Lampung 35215
Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508
TANGERANG
Jl. Perintis Kemerdekaan II
Tangerang-Banten
Telp. (021) 5581273 - 5579864
DKI JAKARTA
Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450
Telp. (021) 6692291-6684224
Fax. (021) 6692291
CIREBON
Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar
Telp. (0231) 201454
CILACAP
Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng
Telp. (0282) 542674
SEMARANG
Jl. Siliwangi No. 636
Semarang – Jateng 50184
Telp/Fax (024) 70198566
YOGYAKARTA
Jl. Sagan III/4 Yogyakarta
Telp. (0274) 561030
PEKALONGAN
Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan
Pakalongan - Jateng
SURABAYA
Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim
Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115
BANYUWANGI
Jl. Barong Bakungan, Glagah
Banyuwangi – Jatim
Telp. (0333) 417845 Fax 417846
BALI
Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233
Telp. (0361) 233219, 227926
Fax : (0361) 223562
MATARAM - NTB
Jl. Sriwijaya Taman Mataram
Mataram – NTB 83126
Telp. /Fax. (0370) 625760
KUPANG
Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu
Po. Box 825654 Kupang – NTT
Telp/Fax. (0380) 890367
TUAL
Jl. Dumar Pelabuhan PPN
Tual - Maluku Tenggara
Telp. (0916) 23253
SAMARINDA
Jl. Kesuma Bangsa No. 1
Samarinda – Kaltim
Telp. (0541) 206938, 743506
Fax : (0541) 206938
PONTIANAK
Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning
Pontianak-Kalbar
Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094
BANJARBARU
Jl. Mistar Cokrokusno No 138
Cempaka – Banjarbaru, Kalsel
Telp. (0511) 4781660
PALANGKARAYA
Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Telp. (0536) 29663
TARAKAN
Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan
Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459
BITUNG
Jl. Tandu Rusa Aertembaga
Bitung-Sulut 95526
Telp. (0438) 21092
PALU
Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng
Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378
KENDARI
Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra
Telp. (0401) 323742
MAKASSAR
Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar
Telp/Fax. (0411) 869288
Hp. 081342616876
GORONTALO
Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122
Telp/Fax : (0435) 831601-823123
AMBON
Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206
Passo-Ambon
TERNATE
Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
Jl. Pasar Inpres Bastiong,
Kotak Pos 25 Ternate
Telp./Fax (0921) 22749
SORONG
Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi
Kotak Pos. 151 Sorong – Papua
Telp/ Fax. (0951) 321227
MERAUKE
Jl. Nowari, Merauke-Papua
Po.Box. 169
Telp/Fax. (0971) 323155
BIAK
Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua
Telp/Fax. (0981) 21824
JAYAPURA
JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura
Kode pos. 99116
Telp. (0967) 541977
Fax. (0967) 541977
MANOKWARI
Jl. Percetakan Negara – Sanggeng
Manokwari
Telp. (0986) 213794
Biaya Layanan
Layanan sertifkasi kesehatan ikan / hasil perikanan dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemeriksaan klinis dan laboratorium. Ketentuan jenis dan besaran biaya / tarif didasarkan pada ketentuan PP No. 19 /2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dan ditetapkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk biaya layanan di Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah masing-masing.
Link : Detail Tarif PNBP BKIPM
Kontak Layanan
Pusat
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841
Email: info@bkipm.kkp.go.id
Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id
SMS Pengaduan : 0821-18646466
Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM
Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM
Balai Besar KIPM Jakarta I
Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Telp: (021) 5507932, 55915059
Fax: (021) 5506738
Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255
Balai Besar KIPM Makassar
Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar
Telp: (0411) 4813539
Fax: 0411-555159
Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612
Balai KIPM Kelas I Denpasar
Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali
Telp: (0361) 8061116
Fax: 0361-756951
Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919
Balai KIPM Kelas I Surabaya I
Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur,
Telp: 031 - 8688118 / 8678471
Fax: 031-8688099
Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034
Balai KIPM Kelas I Medan I
Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara
Telp: 61 - 4572181
Fax: 061-4572181
Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553
Balai KIPM Kelas I Balikpapan
Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan
Telp: (0542) 876348
Fax: 0542-878421
Koordinat Lokasi: ,
Balai KIPM Kelas II Mataram
Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124
Telp: (0370) 6194701 - 6194601
Fax: (0370) 6194701
Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599
Balai KIPM Kelas II Palembang
Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang
Telp: (0711) 7080089 / 7302265
Fax: (0711) 385027
Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467
Balai KIPM Kelas I Jayapura
Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura
Telp: 0967-593462, 592203
Fax: 0967-594598
Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821
Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru
Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Telp: 0761-673563
Fax: (0761) 673358
Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298
Balai KIPM Kelas I Pontianak
Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop.
Kalimantan Barat
Telp:(0561) 725427
Fax: (0561) 725421
Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778
Balai KIPM Kelas II Manado
JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258
Telp: 0431-814628
Fax: (0431) 814628
Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994
Stasiun KIPM Kelas I Padang
Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman
Telp: 0751-819090
Fax: (0751) 819109
Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258
Stasiun KIPM Kelas I Kendari
Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara
Telp: 0401-3196383
Fax: (0401) 3196383
Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052
Balai KIPM Kelas I Jakarta II
Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta
Telp: 021-43910470
Fax: (021) 43903659
Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109
Balai KIPM Kelas I Surabaya II
JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya
Telp: 031 - 3283886
Fax: (031) 3283886/328507
Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914
Balai KIPM Kelas II Semarang
Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129
Telp: (024) 3541769
Fax: (024) 3541769
Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052
Balai KIPM Kelas II Banjarmasin
Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru
Telp: 0511-4783546
Fax: (0511) 4783546
Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413
Stasiun KIPM Kelas I Jambi
Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi
Telp: (0741) 573726
Fax: (0741) 572474
Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177
Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu
Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu
Telp: 0736 – 53017/073
Fax: (0736) 53017
Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925
Stasiun KIPM Kelas I Palu
Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Telp: (0451) 482131
Fax: (0451) 482131
Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393
Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai
Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai
Telp: 0461-324671
Fax: (0461) 324671
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Entikong
Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat
Telp: (0564) 31846
Fax: (0564) 31846
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Lampung
Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A
Telp: (0721) 32487
Fax: (0721) 32487
Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang
Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113
Telp: (0771) 314172
Fax: 0771-313552
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya
Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111
Telp: 0536-3235641/3242323
Fax: 0536-3235641
Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664
Stasiun KIPM Kelas I Kupang
Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang
Telp: (0380) 881340
Fax: 0380.8554726
Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan
Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332
Telp: 0623 95004
Fax: (0623) 95004
Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059
Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang
Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung
Telp: 0717- 4262434
Fax: 0717-434756
Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254
Stasiun KIPM Kelas II Bima
Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173
Telp: 0374 - 647256
Fax: 0374-647256
Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084
Stasiun KIPM Kelas I Ternate
Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate
Telp: ( 0921) 3126148
Fax: 0921-3111342
Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086
Stasiun KIPM Kelas II Tahuna
JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816
Telp: (0432) 22866
Fax: 0432-22866
Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306
Stasiun KIPM Kelas II Tarakan
Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111
Telp: (0551) 35803
Fax: 0551-35803
Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124
Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo
Telp: (0435) 824071
Fax: 0435-824071
Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368
Stasiun KIPM Kelas II Sorong
Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong
Telp: 0951-325671
Fax: 0951-332522
Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391
Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau
Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara
Telp: (0402) 2823214
Fax: 0402-2823214
Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011
Stasiun KIPM Kelas II Cirebon
Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon
Telp: 0231-248857
Fax: 0231-248857
Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338
Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta
Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta
Telp: (0274) 489390
Fax: (0274) 489390
Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981
Stasiun KIPM Kelas I Ambon
Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon
Telp: (0911) 361600
Fax: 0911 - 361991
Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693
Stasiun KIPM Kelas II Merauke
Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611
Telp: 0971 323 169
Fax: 0971-323749
Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516
Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh
Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD
Telp: (0651) 636227
Fax: 0651-636227
Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104
Balai Uji Standar KIPM
Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880
Telp: (021) 844 8506
Fax: 021-8448523
Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726
Stasiun KIPM Kelas I Batam
Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam
Telp: (0778) 470 320, 412 005
Fax: 0778-470321, 412 645
Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721
Stasiun KIPM Kelas II Banten
JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten
Cilegon
Telp: (0254) 573286, 573309
Fax: 0254 - 573286
Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908
Stasiun KIPM Kelas II Mamuju
Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan
Telp: (0246) 22434
Fax: (0246) 22434
Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886
Stasiun KIPM Kelas I Medan II
Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan
Telp: (061) 6942676 - 77815351
Fax: 061-6942676
Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168
Stasiun KIPM Kelas II Bandung
Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung
Telp: (022) 6649004
Fax: (022) 6649004
Koordinat Lokasi: ,
Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
BANDA ACEH
Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo
Banda Aceh 23121
(0651) 7400552
MEDAN
JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242
Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217
PANGKAL PINANG
Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel
Telp. (0717) 421879
TANJUNG PINANG
Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122
Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066
PALEMBANG
Perum Taman Sari Kenten I Blok E
No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang
Telp. (0711) 821815
BENGKULU
Jl. Cendana No. 16
Bengkulu
Telp. (0736) 21477
PADANG
Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus
Padang – Sumatera Barat
Telp. (0751) 270895, 33288
JAMBI
Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi
Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134
LAMPUNG
Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5
Telukbetung – Bandar Lampung 35215
Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508
TANGERANG
Jl. Perintis Kemerdekaan II
Tangerang-Banten
Telp. (021) 5581273 - 5579864
DKI JAKARTA
Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450
Telp. (021) 6692291-6684224
Fax. (021) 6692291
CIREBON
Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar
Telp. (0231) 201454
CILACAP
Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng
Telp. (0282) 542674
SEMARANG
Jl. Siliwangi No. 636
Semarang – Jateng 50184
Telp/Fax (024) 70198566
YOGYAKARTA
Jl. Sagan III/4 Yogyakarta
Telp. (0274) 561030
PEKALONGAN
Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan
Pakalongan - Jateng
SURABAYA
Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim
Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115
BANYUWANGI
Jl. Barong Bakungan, Glagah
Banyuwangi – Jatim
Telp. (0333) 417845 Fax 417846
BALI
Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233
Telp. (0361) 233219, 227926
Fax : (0361) 223562
MATARAM - NTB
Jl. Sriwijaya Taman Mataram
Mataram – NTB 83126
Telp. /Fax. (0370) 625760
KUPANG
Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu
Po. Box 825654 Kupang – NTT
Telp/Fax. (0380) 890367
TUAL
Jl. Dumar Pelabuhan PPN
Tual - Maluku Tenggara
Telp. (0916) 23253
SAMARINDA
Jl. Kesuma Bangsa No. 1
Samarinda – Kaltim
Telp. (0541) 206938, 743506
Fax : (0541) 206938
PONTIANAK
Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning
Pontianak-Kalbar
Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094
BANJARBARU
Jl. Mistar Cokrokusno No 138
Cempaka – Banjarbaru, Kalsel
Telp. (0511) 4781660
PALANGKARAYA
Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Telp. (0536) 29663
TARAKAN
Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan
Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459
BITUNG
Jl. Tandu Rusa Aertembaga
Bitung-Sulut 95526
Telp. (0438) 21092
PALU
Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng
Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378
KENDARI
Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra
Telp. (0401) 323742
MAKASSAR
Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar
Telp/Fax. (0411) 869288
Hp. 081342616876
GORONTALO
Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122
Telp/Fax : (0435) 831601-823123
AMBON
Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206
Passo-Ambon
TERNATE
Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
Jl. Pasar Inpres Bastiong,
Kotak Pos 25 Ternate
Telp./Fax (0921) 22749
SORONG
Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi
Kotak Pos. 151 Sorong – Papua
Telp/ Fax. (0951) 321227
MERAUKE
Jl. Nowari, Merauke-Papua
Po.Box. 169
Telp/Fax. (0971) 323155
BIAK
Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua
Telp/Fax. (0981) 21824
JAYAPURA
JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura
Kode pos. 99116
Telp. (0967) 541977
Fax. (0967) 541977
MANOKWARI
Jl. Percetakan Negara – Sanggeng
Manokwari
Telp. (0986) 213794
Layanan Karantina Ikan Impor
Layanan Karantina Ikan Impor
Informasi Umum
Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi
Persyaratan
1. Ikan Hidup
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
2. Ikan Non Hidup (segar/beku)
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP
3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan
a.Dilengkapi Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang / lembaga pengujian berkompeten di Negara asal dan Negara transit;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi Surat Keterangan Teknis (SKT) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diimpor dalam bentuk :
1.Barang Bawaan
2.Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
3.Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
4.Kiriman Pos;
Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat
Prosedur
1. Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan.
Ketentuan waktu pelaporan :
- sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pemasukan bagi ikan hidup,
- sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pemasukan bagi ikan non hidup (hasil perikanan)
- Pada saat kedatangan untuk pakan / bahan pakan ikan
2. Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi :
- Pencatatan
- Registrasi
- Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah);
Pengelolam administrasi Pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilkasanakan Petugas PHPI UPT tempat ikan / hasil perikanan dimasukkan;
3. Ikan / Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan tindak karantina pengasingan di Instalasi karantina selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ;
Terhadap ikan / hasil perikanan yang akan di impor apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penahanan sementara selama 3 (tiga) hari, apabila dalam jangka 3 (tiga) hari kelengkapan dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.
4. Ikan / hasil perikanan impor yang telah memenuhi standar persyaratan kesehatan / bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina dilakukan pelepasan / persetujuan untuk dimasukkan ke dalam wilayah RI;
5. Apabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan;
Bagan Prosedur
PROSES TINDAKAN KARANTINA IKAN DALAM RANGKA SERTIFIKASI KESEHATAN IKAN / HASIL PERIKANAN IMPOR
Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP
Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP
Informasi Umum
Layanan Sertifikat HACCP adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
Persyaratan
Setiap UPI baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikat Penerapan HACCP;
Ruang lingkup UPI meliputi tempat/unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penanganan dan atau pengolahan hasil perikanan;
Sertifikat Penerapan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda;
Unit Pengolahan Ikan yang belum menerapkan 7 prinsip HACCP akan diberikan Sertifikat Penerapan Persyaratan Dasar HACCP
Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggung jawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan
Untuk memperoleh Sertifikat Penerapan HACCP dimaksud huruf a, UPI harus :
(1) Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan di bidang Pengolahan Hasil Perikanan, Ijin Usaha Perikanan (IUP); dan/atau Tanda Daftar Usaha Perikanan
(2) Mendapat SKP hasil Pembinaan dari Ditjen P2HP, bagi UPI yang pertama kali mengajukan permohonan Sertifikat Penerapan HACCP;
(3) Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
(4) Melakukan proses produksi secara aktif.
Prosedur
Permohonan sertifikat penerapan HACCP
UPI mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP melalui pos atau surat elektronik kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f (1) dan (2), cetak biru dan atau gambar tata letak dan profil UPI;
Berdasarkan permohonan sebagaimana huruf a, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan melakukan audit kecukupan terhadap permohonan tersebut dan menginformasikan hasilnya kepada pemohon apabila belum sesuai persyaratan;
Apabila berdasarkan hasil kecukupan telah memenuhi persyaratan, Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permohonan, menugaskan tim inspektur mutu untuk melakukan inspeksi;
Tim inspektur mutu melakukan inspeksi berdasarkan persyaratan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi dan ketentuan lain yang berlaku;
Unit Pengolahan Ikan melakukan tindakan perbaikan terhadap hasil temuan ketidaksesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, dan melaporkan hasil tindakan perbaikan kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan tembusan kepada Kepala UPT Badan;
Khusus untuk perbaikan yang bersifat fisik, Kepala UPT Badan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah menerima laporan tindakan perbaikan dari UPI, menugaskan inspektur mutu melakukan verifikasi dan melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan Tim Inspektur Mutu untuk melakukan evaluasi terhadap semua tindakan perbaikan dari UPI dan melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menugaskan komisi Approval untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tindakan perbaikan dan melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja;
Kepala Pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan selaku otoritas kompeten untuk selanjutnya menerbitkan sertifikat penerapan HACCP setelah disetujui oleh komisi Approval;
Apabila dalam kurun waktu dimaksud huruf e, UPI yang bersangkutan belum juga memenuhi persyaratan maka UPI diberikan perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan;
Apabila dalam kurun waktu dimaksud huruf j, UPI bersangkutan belum juga dapat memenuhi persyaratan, maka dinyatakan tidak lulus;
UPI dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat penerapan HACCP dalam rangka permohonan ulang atau untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi dengan proses sesuai huruf a sampai h;
Sertifikat penerapan HACCP berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Verifikasi dan Perpanjangan Sertifikat Penerapan HACCP
Untuk menjamin dan memelihara konsistensi penerapan HACCP, Badan melakukan verifikasi minimal satu tahun sekali dan Lembaga Sertifikasi melakukan surveilan dengan prosedur sesuai lampiran VI Peraturan ini;
Apabila hasil verifikasi terhadap UPI memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, Kepala Badan dapat memperpanjang status Sertifikat Penerapan HACCP;
Unit Pengolahan Ikan yang belum memenuhi persyaratan dapat diberikan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk melakukan tindakan perbaikan, dengan perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan;
Apabila dalam kurun waktu dimaksud huruf c, UPI bersangkutan belum juga mampu memperbaiki, Kepala Badan dapat membekukan sementara status Sertifikat Penerapan HACCP;
Unit Pengolahan Ikan yang status Sertifikat Penerapan HACCPnya dibekukan, diberikan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan untuk melakukan perbaikan dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga mampu memperbaiki, Kepala Badan dapat mencabut status Sertifikat Penerapan HACCP
Layanan BKIPMHome Produk Layanan Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan
Layanan BKIPMHome Produk Layanan Layanan Sertifikat Kesehatan (HC) Hasil Perikanan
Informasi Umum
Layanan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) Hasil Perikanan adalah layanan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP01./MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi;
Persyaratan
Setiap produk perikanan yang dipasarkan untuk konsumsi manusia wajib disertai dengan sertifikat kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi dan hasil pengujian selama proses produksi atau In-Process Inspection (IPI);
Sertifikat kesehatan dimaksud huruf a hanya dapat diterbitkan terhadap produk Perikanan yang berasal dari UPI yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil Perikanan dan telah mendapatkan Sertifikat Penerapan HACCP dan atau Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di kapal;
Sertifikat kesehatan dimaksud huruf b harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten;
Sertifikat kesehatan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan distempel dengan menggunakan stempel Badan ;
Sertifikat Kesehatan harus memuat data dan informasi yang sesuai dengan produk yang disertifikasi;
Sertifikat Kesehatan harus diterbitkan sebelum produk dipasarkan.
Prosedur
UPI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kesehatan kepada lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen spesifikasi produk yang akan dipasarkan;
Lembaga sertifikasi melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1, rekaman hasil uji dan rekaman hasil surveilan UPI bersangkutan.
Hasil Uji yang dimaksud pada butir 2, dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional;
Kepala lembaga sertifikasi dapat menugaskan inspektur mutu untuk melakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan dalam permohonan.
Sertifikat Kesehatan dapat diterbitkan apabila hasil evaluasi dimaksud butir 2, 3, dan 4 telah memenuhi standar dan atau persyaratan yang berlaku.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem jaminan mutu belum cukup, maka Kepala lembaga sertifikasi menugaskan Inspektur mutu di Laboratorium melakukan inspeksi, dan atau pengambilan contoh untuk pengujian
Bagan Prosedur
Lihat Prosedur
Lokasi Layanan
Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM
Balai Besar KIPM Jakarta I
Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Telp: (021) 5507932, 55915059
Fax: (021) 5506738
Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255
Balai Besar KIPM Makassar
Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar
Telp: (0411) 4813539
Fax: 0411-555159
Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612
Balai KIPM Kelas I Denpasar
Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali
Telp: (0361) 8061116
Fax: 0361-756951
Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919
Balai KIPM Kelas I Surabaya I
Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur,
Telp: 031 - 8688118 / 8678471
Fax: 031-8688099
Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034
Balai KIPM Kelas I Medan I
Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara
Telp: 61 - 4572181
Fax: 061-4572181
Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553
Balai KIPM Kelas I Balikpapan
Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan
Telp: (0542) 876348
Fax: 0542-878421
Koordinat Lokasi: ,
Balai KIPM Kelas II Mataram
Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124
Telp: (0370) 6194701 - 6194601
Fax: (0370) 6194701
Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599
Balai KIPM Kelas II Palembang
Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang
Telp: (0711) 7080089 / 7302265
Fax: (0711) 385027
Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467
Balai KIPM Kelas I Jayapura
Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura
Telp: 0967-593462, 592203
Fax: 0967-594598
Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821
Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru
Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Telp: 0761-673563
Fax: (0761) 673358
Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298
Balai KIPM Kelas I Pontianak
Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop.
Kalimantan Barat
Telp:(0561) 725427
Fax: (0561) 725421
Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778
Balai KIPM Kelas II Manado
JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258
Telp: 0431-814628
Fax: (0431) 814628
Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994
Stasiun KIPM Kelas I Padang
Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman
Telp: 0751-819090
Fax: (0751) 819109
Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258
Stasiun KIPM Kelas I Kendari
Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara
Telp: 0401-3196383
Fax: (0401) 3196383
Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052
Balai KIPM Kelas I Jakarta II
Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta
Telp: 021-43910470
Fax: (021) 43903659
Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109
Balai KIPM Kelas I Surabaya II
JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya
Telp: 031 - 3283886
Fax: (031) 3283886/328507
Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914
Balai KIPM Kelas II Semarang
Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129
Telp: (024) 3541769
Fax: (024) 3541769
Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052
Balai KIPM Kelas II Banjarmasin
Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru
Telp: 0511-4783546
Fax: (0511) 4783546
Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413
Stasiun KIPM Kelas I Jambi
Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi
Telp: (0741) 573726
Fax: (0741) 572474
Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177
Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu
Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu
Telp: 0736 – 53017/073
Fax: (0736) 53017
Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925
Stasiun KIPM Kelas I Palu
Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Telp: (0451) 482131
Fax: (0451) 482131
Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393
Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai
Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai
Telp: 0461-324671
Fax: (0461) 324671
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Entikong
Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat
Telp: (0564) 31846
Fax: (0564) 31846
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Lampung
Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A
Telp: (0721) 32487
Fax: (0721) 32487
Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang
Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113
Telp: (0771) 314172
Fax: 0771-313552
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya
Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111
Telp: 0536-3235641/3242323
Fax: 0536-3235641
Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664
Stasiun KIPM Kelas I Kupang
Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang
Telp: (0380) 881340
Fax: 0380.8554726
Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan
Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332
Telp: 0623 95004
Fax: (0623) 95004
Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059
Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang
Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung
Telp: 0717- 4262434
Fax: 0717-434756
Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254
Stasiun KIPM Kelas II Bima
Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173
Telp: 0374 - 647256
Fax: 0374-647256
Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084
Stasiun KIPM Kelas I Ternate
Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate
Telp: ( 0921) 3126148
Fax: 0921-3111342
Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086
Stasiun KIPM Kelas II Tahuna
JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816
Telp: (0432) 22866
Fax: 0432-22866
Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306
Stasiun KIPM Kelas II Tarakan
Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111
Telp: (0551) 35803
Fax: 0551-35803
Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124
Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo
Telp: (0435) 824071
Fax: 0435-824071
Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368
Stasiun KIPM Kelas II Sorong
Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong
Telp: 0951-325671
Fax: 0951-332522
Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391
Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau
Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara
Telp: (0402) 2823214
Fax: 0402-2823214
Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011
Stasiun KIPM Kelas II Cirebon
Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon
Telp: 0231-248857
Fax: 0231-248857
Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338
Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta
Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta
Telp: (0274) 489390
Fax: (0274) 489390
Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981
Stasiun KIPM Kelas I Ambon
Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon
Telp: (0911) 361600
Fax: 0911 - 361991
Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693
Stasiun KIPM Kelas II Merauke
Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611
Telp: 0971 323 169
Fax: 0971-323749
Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516
Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh
Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD
Telp: (0651) 636227
Fax: 0651-636227
Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104
Balai Uji Standar KIPM
Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880
Telp: (021) 844 8506
Fax: 021-8448523
Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726
Stasiun KIPM Kelas I Batam
Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam
Telp: (0778) 470 320, 412 005
Fax: 0778-470321, 412 645
Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721
Stasiun KIPM Kelas II Banten
JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten
Cilegon
Telp: (0254) 573286, 573309
Fax: 0254 - 573286
Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908
Stasiun KIPM Kelas II Mamuju
Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan
Telp: (0246) 22434
Fax: (0246) 22434
Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886
Stasiun KIPM Kelas I Medan II
Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan
Telp: (061) 6942676 - 77815351
Fax: 061-6942676
Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168
Stasiun KIPM Kelas II Bandung
Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung
Telp: (022) 6649004
Fax: (022) 6649004
Koordinat Lokasi: ,
Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
BANDA ACEH
Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo
Banda Aceh 23121
(0651) 7400552
MEDAN
JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242
Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217
PANGKAL PINANG
Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel
Telp. (0717) 421879
TANJUNG PINANG
Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122
Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066
PALEMBANG
Perum Taman Sari Kenten I Blok E
No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang
Telp. (0711) 821815
BENGKULU
Jl. Cendana No. 16
Bengkulu
Telp. (0736) 21477
PADANG
Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus
Padang – Sumatera Barat
Telp. (0751) 270895, 33288
JAMBI
Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi
Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134
LAMPUNG
Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5
Telukbetung – Bandar Lampung 35215
Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508
TANGERANG
Jl. Perintis Kemerdekaan II
Tangerang-Banten
Telp. (021) 5581273 - 5579864
DKI JAKARTA
Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450
Telp. (021) 6692291-6684224
Fax. (021) 6692291
CIREBON
Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar
Telp. (0231) 201454
CILACAP
Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng
Telp. (0282) 542674
SEMARANG
Jl. Siliwangi No. 636
Semarang – Jateng 50184
Telp/Fax (024) 70198566
YOGYAKARTA
Jl. Sagan III/4 Yogyakarta
Telp. (0274) 561030
PEKALONGAN
Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan
Pakalongan - Jateng
SURABAYA
Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim
Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115
BANYUWANGI
Jl. Barong Bakungan, Glagah
Banyuwangi – Jatim
Telp. (0333) 417845 Fax 417846
BALI
Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233
Telp. (0361) 233219, 227926
Fax : (0361) 223562
MATARAM - NTB
Jl. Sriwijaya Taman Mataram
Mataram – NTB 83126
Telp. /Fax. (0370) 625760
KUPANG
Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu
Po. Box 825654 Kupang – NTT
Telp/Fax. (0380) 890367
TUAL
Jl. Dumar Pelabuhan PPN
Tual - Maluku Tenggara
Telp. (0916) 23253
SAMARINDA
Jl. Kesuma Bangsa No. 1
Samarinda – Kaltim
Telp. (0541) 206938, 743506
Fax : (0541) 206938
PONTIANAK
Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning
Pontianak-Kalbar
Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094
BANJARBARU
Jl. Mistar Cokrokusno No 138
Cempaka – Banjarbaru, Kalsel
Telp. (0511) 4781660
PALANGKARAYA
Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Telp. (0536) 29663
TARAKAN
Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan
Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459
BITUNG
Jl. Tandu Rusa Aertembaga
Bitung-Sulut 95526
Telp. (0438) 21092
PALU
Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng
Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378
KENDARI
Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra
Telp. (0401) 323742
MAKASSAR
Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar
Telp/Fax. (0411) 869288
Hp. 081342616876
GORONTALO
Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122
Telp/Fax : (0435) 831601-823123
AMBON
Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206
Passo-Ambon
TERNATE
Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
Jl. Pasar Inpres Bastiong,
Kotak Pos 25 Ternate
Telp./Fax (0921) 22749
SORONG
Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi
Kotak Pos. 151 Sorong – Papua
Telp/ Fax. (0951) 321227
MERAUKE
Jl. Nowari, Merauke-Papua
Po.Box. 169
Telp/Fax. (0971) 323155
BIAK
Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua
Telp/Fax. (0981) 21824
JAYAPURA
JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura
Kode pos. 99116
Telp. (0967) 541977
Fax. (0967) 541977
MANOKWARI
Jl. Percetakan Negara – Sanggeng
Manokwari
Telp. (0986) 213794
Biaya Layanan
Layanan sertifkasi kesehatan ikan / hasil perikanan dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemeriksaan klinis dan laboratorium. Ketentuan jenis dan besaran biaya / tarif didasarkan pada ketentuan PP No. 19 /2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dan ditetapkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk biaya layanan di Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah masing-masing.
Link : Detail Tarif PNBP BKIPM
Kontak Layanan
Pusat
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841
Email: info@bkipm.kkp.go.id
Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id
SMS Pengaduan : 0821-18646466
Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM
Unit Pelaksana Teknis Badan KIPM
Balai Besar KIPM Jakarta I
Kompleks Gedung Karantina, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Telp: (021) 5507932, 55915059
Fax: (021) 5506738
Koordinat Lokasi: 106.65620665, -6.12598255
Balai Besar KIPM Makassar
Jl. Landak Baru No. 7 Makassar, Jl. Dakota No. 24 Sudiang-Makassar
Telp: (0411) 4813539
Fax: 0411-555159
Koordinat Lokasi: 119.508489, -5.187612
Balai KIPM Kelas I Denpasar
Jl. Airport Ngurah Rai Tuban Kuta Bali Jl. Raya Taman Mulia Jimbaran Kuta Bali
Telp: (0361) 8061116
Fax: 0361-756951
Koordinat Lokasi: 115.197219, -8.644919
Balai KIPM Kelas I Surabaya I
Jl. Raya Bandar Udara Ir. H. Juanda No. 23 - Semambung, Sidoarjo, 61254 - Jawa Timur,
Telp: 031 - 8688118 / 8678471
Fax: 031-8688099
Koordinat Lokasi: 112.75578, -7.38034
Balai KIPM Kelas I Medan I
Jl. Karantina Ikan, Araskabu - Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara
Telp: 61 - 4572181
Fax: 061-4572181
Koordinat Lokasi: 98.705201, 3.58553
Balai KIPM Kelas I Balikpapan
Jl. Kolonel Syarifuddin Yoes, Balikpapan 76115, Balikpapan
Telp: (0542) 876348
Fax: 0542-878421
Koordinat Lokasi: ,
Balai KIPM Kelas II Mataram
Jl.Adi Sucipto, Kec. Ampenan, Mataram, NTB 83124
Telp: (0370) 6194701 - 6194601
Fax: (0370) 6194701
Koordinat Lokasi: 116.144741, -8.584599
Balai KIPM Kelas II Palembang
Jl. Akses Bandara Internasional SMB II Palembang
Telp: (0711) 7080089 / 7302265
Fax: (0711) 385027
Koordinat Lokasi: 104.726367, -3.01467
Balai KIPM Kelas I Jayapura
Jl. Pasir No. 06 Sentani, Jayapura
Telp: 0967-593462, 592203
Fax: 0967-594598
Koordinat Lokasi: 140.520144, -2.56821
Stasiun KIPM Kelas I Pekanbaru
Jl. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Telp: 0761-673563
Fax: (0761) 673358
Koordinat Lokasi: 101.437933, 0.552298
Balai KIPM Kelas I Pontianak
Jl. Arteri Supadio, Desa Arang limbung Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Prop.
Kalimantan Barat
Telp:(0561) 725427
Fax: (0561) 725421
Koordinat Lokasi: 109.353965, -0.05778
Balai KIPM Kelas II Manado
JL. Adipura Raya Kec. Mapanget Manado 95258
Telp: 0431-814628
Fax: (0431) 814628
Koordinat Lokasi: 124.917882, 1.531994
Stasiun KIPM Kelas I Padang
Jl. Raya Bandara Internasional Minangkabau, Padang-Pariaman
Telp: 0751-819090
Fax: (0751) 819109
Koordinat Lokasi: 100.391911, -0.925258
Stasiun KIPM Kelas I Kendari
Jl. Wolter Monginsidi No.82A Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara
Telp: 0401-3196383
Fax: (0401) 3196383
Koordinat Lokasi: 122.243515, -4.05052
Balai KIPM Kelas I Jakarta II
Jl. Enggano Raya No.16 Tanjung Priok, Jakarta
Telp: 021-43910470
Fax: (021) 43903659
Koordinat Lokasi: 106.902, -6.109
Balai KIPM Kelas I Surabaya II
JL. Kalimas Baru No. 86 Tanjung Perak-Surabaya
Telp: 031 - 3283886
Fax: (031) 3283886/328507
Koordinat Lokasi: 112.435015, -7.114914
Balai KIPM Kelas II Semarang
Kompleks Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Jl. Ampenan No. 4, Semarang 50129
Telp: (024) 3541769
Fax: (024) 3541769
Koordinat Lokasi: 110.427081, -6.976052
Balai KIPM Kelas II Banjarmasin
Jl. A. Yani KM 29,42 Guntung Manggis Banjarbaru
Telp: 0511-4783546
Fax: (0511) 4783546
Koordinat Lokasi: 114.452032, -3.261413
Stasiun KIPM Kelas I Jambi
Jl. Sersan UD Syawal, Palmerah Baru, Jambi
Telp: (0741) 573726
Fax: (0741) 572474
Koordinat Lokasi: 103.685106, -1.639200919577177
Stasiun KIPM Kelas I Bengkulu
Jl. Raya Padang Kemiling RI. 2, Kelurahan Pekan Sabtu, Bengkulu
Telp: 0736 – 53017/073
Fax: (0736) 53017
Koordinat Lokasi: 102.281289, -3.78925
Stasiun KIPM Kelas I Palu
Kantor: Jl. Garuda No. 22, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Telp: (0451) 482131
Fax: (0451) 482131
Koordinat Lokasi: 119.892821, -0.899393
Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai
Jl. Gunung Tompotika No. 20 Luwuk Banggai
Telp: 0461-324671
Fax: (0461) 324671
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Entikong
Jl. Malindo KM 0, Entikong, Kalimantan Barat
Telp: (0564) 31846
Fax: (0564) 31846
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Lampung
Jl. Jawa No. 05 Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung 35241-A
Telp: (0721) 32487
Fax: (0721) 32487
Koordinat Lokasi: 105.32234, -5.48392
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Pinang
Jl. Usman Harun Teluk Keriting, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113
Telp: (0771) 314172
Fax: 0771-313552
Koordinat Lokasi: ,
Stasiun KIPM Kelas I Palangkaraya
Jl. Adonis Samad, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya 73111
Telp: 0536-3235641/3242323
Fax: 0536-3235641
Koordinat Lokasi: 113.564247, -2.132664
Stasiun KIPM Kelas I Kupang
Jl. Ade Irma No.6 Kelapa Lima, Walikota - Kupang
Telp: (0380) 881340
Fax: 0380.8554726
Koordinat Lokasi: 123.590739, -10.201167
Stasiun KIPM Kelas II Tanjung Balai Asahan
Jl. Pelabuhan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 21332
Telp: 0623 95004
Fax: (0623) 95004
Koordinat Lokasi: 100.07386, 2.85059
Stasiun KIPM Kelas I Pangkalpinang
Jl. Koba Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung
Telp: 0717- 4262434
Fax: 0717-434756
Koordinat Lokasi: 106.159, -2.254
Stasiun KIPM Kelas II Bima
Jl. Sultan Salahuddin, Palibelo, Bima, NTB 84173
Telp: 0374 - 647256
Fax: 0374-647256
Koordinat Lokasi: 118.69358, -8.57084
Stasiun KIPM Kelas I Ternate
Kompleks Bandara Sultan Babullah Ternate
Telp: ( 0921) 3126148
Fax: 0921-3111342
Koordinat Lokasi: 127.3822, 0.82086
Stasiun KIPM Kelas II Tahuna
JL. Kompleks Pelabuhan laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara 95816
Telp: (0432) 22866
Fax: 0432-22866
Koordinat Lokasi: 125.48706, 3.62306
Stasiun KIPM Kelas II Tarakan
Jl. Mulawarman N0.02 RT.26, Tarakan 77111
Telp: (0551) 35803
Fax: 0551-35803
Koordinat Lokasi: 117.56729, 3.33124
Stasiun KIPM Kelas I Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 20 Kota Gorontalo
Telp: (0435) 824071
Fax: 0435-824071
Koordinat Lokasi: 123.09887, 0.4368
Stasiun KIPM Kelas II Sorong
Jl. Ahmad Yani No. 2, Sorong
Telp: 0951-325671
Fax: 0951-332522
Koordinat Lokasi: 131.5547, -0.74391
Stasiun KIPM Kelas II Bau-Bau
Jl. Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Bau-bau, Buton, Sulawesi Tenggara
Telp: (0402) 2823214
Fax: 0402-2823214
Koordinat Lokasi: 120.58075, -5.47011
Stasiun KIPM Kelas II Cirebon
Jl. Cideng Indah No. 236 A, Kedawung-Cirebon,Jl. Bali No. 2, Pelabuhan Cirebon
Telp: 0231-248857
Fax: 0231-248857
Koordinat Lokasi: 108.67798, -6.78338
Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta
Jl. Kenanga 26 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta
Telp: (0274) 489390
Fax: (0274) 489390
Koordinat Lokasi: 110.381137, -7.785981
Stasiun KIPM Kelas I Ambon
Jalan Laksdya Leo Wattimena Waiheru Ambon
Telp: (0911) 361600
Fax: 0911 - 361991
Koordinat Lokasi: 128.145888, -3.664693
Stasiun KIPM Kelas II Merauke
Jl. Garuda Spadem Kotak Pos 263, Merauke 99611
Telp: 0971 323 169
Fax: 0971-323749
Koordinat Lokasi: 140.423308, -8.484516
Stasiun KIPM Kelas I Banda Aceh
Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, NAD
Telp: (0651) 636227
Fax: 0651-636227
Koordinat Lokasi: 95.38589, 5.50104
Balai Uji Standar KIPM
Jl. Harapan I no. 1/a, Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 13880
Telp: (021) 844 8506
Fax: 021-8448523
Koordinat Lokasi: 106.543989, -6.184726
Stasiun KIPM Kelas I Batam
Jln. M. Nahar. Batam Centre. Batam
Telp: (0778) 470 320, 412 005
Fax: 0778-470321, 412 645
Koordinat Lokasi: 103.85531, 1.16721
Stasiun KIPM Kelas II Banten
JL. Raya Tol Merak Km.1 No.01 Pelabuhan Penyeberangan Merak - Banten
Cilegon
Telp: (0254) 573286, 573309
Fax: 0254 - 573286
Koordinat Lokasi: 106.00708, -5.96908
Stasiun KIPM Kelas II Mamuju
Jl. Martadinata No. 87 Pelabuhan Penyeberangan Simbojo, Mamuju 91512 Sulawesi Selatan
Telp: (0246) 22434
Fax: (0246) 22434
Koordinat Lokasi: 118.881, -2.6886
Stasiun KIPM Kelas I Medan II
Jl. K. L. Yos Sudarso Km 20 Medan Labuhan Sumatera Utara 20252 P.O. BOX 22 Belawan
Telp: (061) 6942676 - 77815351
Fax: 061-6942676
Koordinat Lokasi: 98.67577, 3.75168
Stasiun KIPM Kelas II Bandung
Jl. Ciawi Tali No.1 Kota Cimahi, Bandung
Telp: (022) 6649004
Fax: (022) 6649004
Koordinat Lokasi: ,
Balai/Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
BANDA ACEH
Jl. S.M. Raja Ujung Komp. Pelabuhan Perikanan Lampulo
Banda Aceh 23121
(0651) 7400552
MEDAN
JL. Pulau Biak No. 1 Kawasan Industri Medan (KIM) MABAR Medan 20242
Telp. (061) 6852718 Fax. (061) 6895217
PANGKAL PINANG
Komplek Perkantoran Gub. Kep Babel Kel. Air Itam Pangkal Pinang-Babel
Telp. (0717) 421879
TANJUNG PINANG
Jl. Sultan Machmud No. 13 Tj. Pinang Kep. Riau Kode Pos 29122
Telp/Fax. (0771) 24291 - 21066
PALEMBANG
Perum Taman Sari Kenten I Blok E
No. 1-2 Jl. Durian Kentin Laut Palembang
Telp. (0711) 821815
BENGKULU
Jl. Cendana No. 16
Bengkulu
Telp. (0736) 21477
PADANG
Jl. Komp. Pelabuhan Samudera Bungus
Padang – Sumatera Barat
Telp. (0751) 270895, 33288
JAMBI
Jl. Mt. Haryono No. 9 Telanaipura – Jambi
Telp. (0741) 61170 Fax. (0741) 65134
LAMPUNG
Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5
Telukbetung – Bandar Lampung 35215
Telp. (0721) 488128 Fax : (0721) 480508
TANGERANG
Jl. Perintis Kemerdekaan II
Tangerang-Banten
Telp. (021) 5581273 - 5579864
DKI JAKARTA
Jl. Taman Pluit Murni No. 1 Jak-Ut 14450
Telp. (021) 6692291-6684224
Fax. (021) 6692291
CIREBON
Jl. Sutawinangun No. 2 Cirebon-Jabar
Telp. (0231) 201454
CILACAP
Jl. Rajiman 13 Cilacap-Jateng
Telp. (0282) 542674
SEMARANG
Jl. Siliwangi No. 636
Semarang – Jateng 50184
Telp/Fax (024) 70198566
YOGYAKARTA
Jl. Sagan III/4 Yogyakarta
Telp. (0274) 561030
PEKALONGAN
Jl. Pantai Sari II - Panjangwetan
Pakalongan - Jateng
SURABAYA
Jl. Pagesangan II/58 B Surabaya-Jatim
Telp. (031) 3291972 Fax (031) 8280115
BANYUWANGI
Jl. Barong Bakungan, Glagah
Banyuwangi – Jatim
Telp. (0333) 417845 Fax 417846
BALI
Jl. Patimurra 77 Denpasar – Bali 80233
Telp. (0361) 233219, 227926
Fax : (0361) 223562
MATARAM - NTB
Jl. Sriwijaya Taman Mataram
Mataram – NTB 83126
Telp. /Fax. (0370) 625760
KUPANG
Jl. Sangkar Mas, Nunbaun Sabu
Po. Box 825654 Kupang – NTT
Telp/Fax. (0380) 890367
TUAL
Jl. Dumar Pelabuhan PPN
Tual - Maluku Tenggara
Telp. (0916) 23253
SAMARINDA
Jl. Kesuma Bangsa No. 1
Samarinda – Kaltim
Telp. (0541) 206938, 743506
Fax : (0541) 206938
PONTIANAK
Jl. Pramuka Sei Rengas Nipah Kuning
Pontianak-Kalbar
Telp. (0561) 772094 Fax. 0561-772094
BANJARBARU
Jl. Mistar Cokrokusno No 138
Cempaka – Banjarbaru, Kalsel
Telp. (0511) 4781660
PALANGKARAYA
Jl. Brigjen Katamso No. 2, Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Telp. (0536) 29663
TARAKAN
Jl. Yos Sudarso No. 12 Lingkas Ujung Tarakan
Telp. (0551) 21517 Fax. (0551) 51459
BITUNG
Jl. Tandu Rusa Aertembaga
Bitung-Sulut 95526
Telp. (0438) 21092
PALU
Jl. Undaan No.5 Palu-Sulteng
Telp. (0451) 426378 Fax : (0451) 426378
KENDARI
Jl. Balai Kota No. 39 Kendari - Sultra
Telp. (0401) 323742
MAKASSAR
Jl. Prof. Ir. Sutami No. 23 (Tol Lama) Makassar
Telp/Fax. (0411) 869288
Hp. 081342616876
GORONTALO
Jl. Brigjen Piola Isa No. 126 Kel. Wongkaditi Kota Utara, Gorontalo 96122
Telp/Fax : (0435) 831601-823123
AMBON
Jl. Sisingamangaraja Po. Box. 206
Passo-Ambon
TERNATE
Komp. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
Jl. Pasar Inpres Bastiong,
Kotak Pos 25 Ternate
Telp./Fax (0921) 22749
SORONG
Jl. Jend. A. Yani No. 34 Klaligi
Kotak Pos. 151 Sorong – Papua
Telp/ Fax. (0951) 321227
MERAUKE
Jl. Nowari, Merauke-Papua
Po.Box. 169
Telp/Fax. (0971) 323155
BIAK
Jl. Selat Madura No. 5A Biak- Papua
Telp/Fax. (0981) 21824
JAYAPURA
JL. Sulawesi No. 6-8 Dok VII Jayapura
Kode pos. 99116
Telp. (0967) 541977
Fax. (0967) 541977
MANOKWARI
Jl. Percetakan Negara – Sanggeng
Manokwari
Telp. (0986) 213794
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16
Gd Mina Bahari II Lt 6
Email: info@bkipm.kkp.go.id
Telp : 021-3513306
Fax : 021-3513282
SMS : 082118-6464-66
BKIPM 2016
BKIPM - KKP - RI @ 2016
Layanan Karantina Ikan Ekspor
Informasi Umum
Layanan Karantina Ikan Ekspor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan diekspor sesuai persyaratan ke / oleh negara tujuan. Sertifikasi dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang dikeluarkan dari dalam wilayah RI bebas dari hama penyakit ikan karantina / penyakit yang dipersyaratkan, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi
Persyaratan
1. Ikan Hidup
a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan;
b. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d. Dilengkapi ijin / rekomendasi SAT-LN dari Direktorat Jenderal PHKA – Kementerian Kehutanan,
bagi Ikan yang dikategorikan dilindungi / dibatasi sesuai Appendix CITTIES.
2. Ikan Non Hidup (segar/beku)
a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan Melalui
tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
b. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan
a. Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN; apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan ;
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diekspor dalam bentuk :
a. Barang Bawaan
b. Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
c. Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
d. Kiriman Pos;
Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat
Prosedur
Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan.
Ketentuan waktu pelaporan :
- Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi ikan hidup,
- Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi ikan non hidup (hasil perikanan)
- Pada saat pengeluaran untuk pakan / bahan pakan ikan
Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi :
- Pencatatan
- Registrasi
- Pemeriksaan / Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah);
Pengelolaan administrasi pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilaksanakan Petugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) UPT tempat ikan / hasil perikanan dikeluarkan;
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik melalui tindak karantina pengambilan sampel, dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ;
Terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penolakan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan secara klinis dan/atau laboratories ternyata media pembawa tersebut :
a. bebas Hama dan Penyakit Ikan (HPI) yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap media pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products);
b. tertular HPI yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan yang merupakan HPIK Golongan I, maka terhadap media pembawa tersebut ditolak pengeluarannya dan ditindaklanjuti dengan pemusnahan;
c. tertular HPI yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan yang merupakan HPIK Golongan II, maka terhadap media pembawa tersebut diberi perlakuanApabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan;
Dalam rangka mengecek kesesuaian antara isi dokumen karantina dengan jenis, jumlah dan/atau ukuran media pembawa, Petugas Karantina wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan, paling lambat 2 (dua) jam sebelum keberangkatan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ulang ternyata terdapat kesesuaian antara isi dokumen karantina dengan jenis, jumlah, dan/atau ukuran media pembawa yang akan dikeluarkan, maka petugas karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) atau Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik kepada pemilik media pembawa di tempat pengeluaran.
Langganan:
Postingan (Atom)
PT PELAYARAN TRANSPORTASI DELAPAN DELAPAN NUSANTARA DAN PT TRANSPORTASI NUSANTARA DELAPAN DELAPAN SERTA PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO
PT PELAYARAN TRANSPORTASI DELAPAN DELAPAN NUSANTARA DAN PT TRANSPORTASI NUSANTARA DELAPAN DELAPAN SERTA PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA CV. ...
-
03.198.791.0-043.000 DWIKARYA TRANS ENERGI Perumahan Gading Kirana Blok B. 10 Kav. NO. 41 Kel. Kelapa Gading Barat. Kec. Kelapa Gading, SURY...
-
Pengiriman Via Udara CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO INFO DAN DATA PERWAKILAN CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO Pelayanan Ini Untuk Kepuasaan ...
-
Pengiriman Via Udara CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO INFO DAN DATA PERWAKILAN CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO Pelayanan Ini Untuk Kepuasaan ...