Minggu, 26 Maret 2017
Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D12
Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D12)
Informasi Umum
Layanan Karantina Ikan impor adalah layanan Sertifikasi Kesehatan ikan / hasil perikanan yang akan dimasukkan kedalam wilayah RI (impor) sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi, dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan / hasil perikanan yang diimpor bebas penyakit ikan karantina, sesuai jenis dan jumlahnya dengan dokumen yang menyertai serta bebas / tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit ZOONOSIS (bersifat menular ke manusia), sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Sertifikasi dilakukan melalui tindakan karantina (8 P : Pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan)
Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05 /MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.32/MEN/2012 tentang Jenis, Penerbitan dan Bentuk Dokumen Tindak Karantina Ikan;
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
Tautan : http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi
Persyaratan
1. Ikan Hidup
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
2. Ikan Non Hidup (segar/beku)
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP
3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan
a.Dilengkapi Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang / lembaga pengujian berkompeten di Negara asal dan Negara transit;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi Surat Keterangan Teknis (SKT) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diimpor dalam bentuk :
1.Barang Bawaan
2.Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
3.Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
4.Kiriman Pos;
Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat
Prosedur
1. Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan.
Ketentuan waktu pelaporan :
- sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pemasukan bagi ikan hidup,
- sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pemasukan bagi ikan non hidup (hasil perikanan)
- Pada saat kedatangan untuk pakan / bahan pakan ikan
2. Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi :
- Pencatatan
- Registrasi
- Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah);
Pengelolam administrasi Pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilkasanakan Petugas PHPI UPT tempat ikan / hasil perikanan dimasukkan;
3. Ikan / Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan tindak karantina pengasingan di Instalasi karantina selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ;
Terhadap ikan / hasil perikanan yang akan di impor apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penahanan sementara selama 3 (tiga) hari, apabila dalam jangka 3 (tiga) hari kelengkapan dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.
4. Ikan / hasil perikanan impor yang telah memenuhi standar persyaratan kesehatan / bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina dilakukan pelepasan / persetujuan untuk dimasukkan ke dalam wilayah RI;
5. Apabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan;
Bagan Prosedur
PROSES TINDAKAN KARANTINA IKAN DALAM RANGKA SERTIFIKASI KESEHATAN IKAN / HASIL PERIKANAN IMPOR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO
PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA Pengiriman barang darat laut dan udara Cargo Darat • Cargo Laut • Cargo Udara Mitra POS LION PARCEL POS1570...
-
03.198.791.0-043.000 DWIKARYA TRANS ENERGI Perumahan Gading Kirana Blok B. 10 Kav. NO. 41 Kel. Kelapa Gading Barat. Kec. Kelapa Gading, SURY...
-
SNI Karantina Ikan dan Mutu METODE UJI - KIMIA SNI 2354.5: 2011 Cara uji kimia - Bagian 5: Penentuan kadar logam berat Timbal (Pb) dan Ka...
-
EXPEDISI888 PERWAKILAN JAKARTA DIVISI TRANSPORTASI PERWAKILAN EXPEDISI888 JAKARTA EXPEDISI888 PERWAKILAN BALIKPAPAN - SAMARINDA - MALINAU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar