Selasa, 26 Juli 2022

SEKILAS INDONESIA EXIMBANK

SEKILAS INDONESIA EXIMBANK Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan lembaga keuangan milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Dalam menjalankan kegiatan usahanya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menggunakan nama Indonesia Eximbank. Indonesia Eximbank didirikan khusus oleh Pemerintah untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan baik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia serta dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dan mempunyai tugas: memberi bantuan yang diperlukan badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor; menyediakan Pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan Pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam menjalankan tugas Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 2/2009. Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indonesia Eximbank. Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank. Kegiatan operasional Indonesia Eximbank dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. Modal Indonesia Eximbank merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dengan demikian, Indonesia Eximbank tidak memiliki program kepemilikan saham oleh pegawai dan/atau manajemen (ESOP/MSOP). Indonesia Eximbank bukan perusahaan terbuka (Tbk) sehingga tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Namun demikian, Indonesia Eximbank tercatat sebagai emiten penerbitan surat berharga di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Singapura. PROFIL INDONESIA EXIMBANK Sebagai lembaga keuangan di bidang pembiayaan ekspor, Indonesia Eximbank akan konsisten dengan amanat UU Nomor 2/2009 dalam mendorong ekspor nasional serta bersinergi dengan seluruh industry yang terkait ekspor. Dengan dukungan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan, Indonesia Eximbank optimis untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional secara berkesinambungan. Visi Indonesia Eximbank adalah Menjadi Eximbank yang unggul dan kredibel dalam mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi pada tataran global.Dengan memiliki kredibilitas tinggi, Indonesia Eximbank berkeinginan untuk menjadi penggerak (lokomotif) untuk ikut mewujudkan ekspor nasional yang memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk atau jasa ekspor sejenis yang dihasilkan Negara lain. Hal ini ditempuh dengan ikut meningkatkan kemampuan eksportir Indonesia untuk menghasilkan produk ekspor yang kompetitif. Dengan menjalan Misi untuk Pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan perlu ditopang oleh iklim usaha yang kondusif. Dalam menjalankan misi ini, Indonesia Eximbank menjadi penggerak di dalam melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan ekspor yang kondusif. Sejumlah hal yang dapat dilakukan antara lain (1) mendorong terpenuhinya infrastruktur pendukung ekspor, (2) menjalin kerja sama dengan Pemda dan perguruan tinggi untuk menciptakan inkubator bisnis, (3) proaktif melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk peningkatan ekspor, dan (4) mengawal pembentukan regulasi yang dibutuhkan untuk menunjang ekspor nasional. Penugasan khusus menjadi strategis karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industry dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang. Kegiatan usaha Indonesia Eximbank dalam rangka Penugasan Khusus dapat diberikan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang meliputi pembiayaan, penjaminan dan asuransi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar Hukum Pendirian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4957. Kepemilikan Negara Republik Indonesia 100% Pencatatan di Bursa Saham Obligasi Indonesia Eximbank dicatat dan diperdagangkan pada: 1. Bursa Efek Indonesia (IDX); dan 2. Bursa Efek Singapura (SGX) Kode Saham N/A Modal Dasar Rp4.321.586.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp9.728.588.649.078 Jaringan Usaha 1. Surabaya Regional Office Intiland Tower 2nd Floor, Suite 1 Jl. Panglima Sudirman 101-103, Surabaya 60271, Indonesia 2. Medan Regional Office B&G Tower, J.W. Marriott 6th Floor, Suite 12 Jl. Putri Hijau No. 10, Medan 20111, Indonesia 3. Makassar Regional Office Wisma Kalla Building 6th Floor Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar 90125, Indonesia 4. Surakarta Regional Office Indonesia Eximbank Building 2nd Floor Jl. Slamet Riyadi No. 341, Surakarta 57142, Indonesia 5. Balikpapan Representative Office Grand Sudirman Building, Panin Tower, Main Lobby 203 Jl. Jend. Sudirman No. 07, Balikpapan 76113, Indonesia Keterangan: Nama: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) Nama Komersil: INDONESIA EXIMBANK Bidang Usaha: Lembaga Keuangan khusus Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) melalui penyediaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, serta Jasa Konsultasi secara konvensional, prinsip syariah di dalam maupun di luar negeri Tanggal Berdiri: 1 September 2009 Kontak: Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, 8th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (62-21) 515 4638 Fax: (62-21) 515 4639 Email: corpsec@indonesiaeximbank.go.id Kategori: BUMN Keuangan Non Listed (BKNL) Annual Report: 2015 : LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) Laporan Tahunan 2015 * Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO

PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA Pengiriman barang darat laut dan udara Cargo Darat • Cargo Laut • Cargo Udara Mitra POS LION PARCEL POS1570...