Selasa, 26 Juli 2022

Panduan Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri. Indonesia dan Perdagangan Bebas Indonesia adalah anggota dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang saat ini telah mengembangkan kebijakan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang berusaha menurunkan tarif intra-regional di antara anggotanya melalui Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme. Tarif ini menuntut anggotanya menerapkan tarif 0-5%. Sudah lebih dari 99% produk di CEPT Inclusion List (IL) of ASEAN-6, yang terdiri dari Negara-negara seperti Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand telah menerapkan tarif 0-5%, sedangkan Negara lain seperti Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam masih dalam tahap perkembangan untuk menerapkan tariff tersebut. Saat ini Indonesia juga tidak hanya mengembangkan kebijakan pasar bebas di antara anggota ASEAn saja tetapi kini telah mengembangkan kerjasama dengan Negara lain juga di antaranya adalah melalui: ASEAN-Australia-New Zealand, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseanausnz atau http://aanzfta.asean.org/ ASEAN-Cina, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=indonesiachina atau http://www.asean-cn.org ASEAN-Korea, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseankorea, http://www.akfta.net/ atau http://www.aseankorea.org/ ASEAN-India, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseanindia Indonesia-Jepang (IJ-EPA), informasi lebih lanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=ijepa Dan kerjasama bilateral lain yang informasinya dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=PKEKI Daftar Kontak Layanan Terkait Ekspor Kepabeanan & Perizinan Saat ini telah diterapkan sebuah sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk mengurusi kepabeanan, perizinan, kepelabuhan dan sistem lainnya. Sistem ini digunakan untuk kepentingan ekspor-impor dan diakses melalui: http://www.insw.go.id Untuk Informasi lebih lanjut: Tim Pelaksana Teknis pada Tim Persiapan NSW Ruang 217 Gedung A Lantai I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Telp : +6221 4891949, +6221 4890308 ext 861 Fax : +6221 4891013, +6221 4892859 Email : info@insw.go.id Kedutaan Besar Untuk mengetahui kontak Kedutaan Besar Negara-negara tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas pencarian yang terdapat di website Kementerian Luar Negeri berikut ini: http://www.deplu.go.id/Pages/Mission.aspx?l=id Pembiayaan Indonesia EximBank Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II, Lantai 8 Sudirman Central Business District Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telp :(62-21) 5154638 Fax :(62-21) 5154639 www.indonesiaeximbank.go.id Asuransi PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PERSERO) Menara Kadin Indonesia Building, Lantai 22 Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950 Indonesia Telp :(62-21) 5790 3535 Fax :(62-21) 5790 4031, 5790 4032 E-mail : asei@asei.co.id www.asei.co.id Standar Badan Standardisasi Nasional Gedung Manggla Wanabakti, Blok IV Lt. 3-4 Telp : (62-21) 5747043 Fax : (62-21) 5747045 E-mail : bsn@bsn.or.id www.bsn.or.id Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang 15119 – Banten Telp : (62-21) 5525388, 5524839 http://www.dgip.go.id/ Shipping Untuk mengetahui pihak-pihak yang memberikan layanan di bidang ekspor-impor seperti freight forwarder, shipping agent, warehousing dan lain-lain, anda dapat mengakses http://www.indoshippinggazette.com/
Langkah Ekspor Langkah-langkah melakukan ekspor di Indonesia, berisikan diagram alir dari kegiatan ekspor, mulai dari lisensi, pemesanan, pengapalan, dan pembayaran Syarat Menjadi Eksportir Syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir, di antaranya adalah: Berbadan hukum Memiliki NPWP Memiliki izin yang dikeluarkan Pemerintah Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C) Empat tahapan utama dalam ekspor menggunakan L/C adalah Sales Contract Process, L/C Opening Process, Cargo Shipment Process, dan Shipping Document Negotiation Process Flowchart Besar Kegiatan Ekspor Dokumen pelengkap yang dapat diunduh, berisikan flowchart kegiatan ekspor yang lebih spesifik Metode Pembayaran Terdapat beberapa cara pembayaran dalam transaksi ekspor, masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangannya Incoterms Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin Perizinan dan Kepabeanan Ekspor Dalam kegiatan ekspor terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk pajak ekspor, larangan ekspor serta kepabeanan Prosedur Pajak Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait Flowchart Perizinan Pabean Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean. Cara-cara pelaporan dapat dipelajari melalui flowchart kepabenan berikut Larangan Ekspor Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok: Barang Bebas Ekspor Barang Dibatasi Ekspor Barang Dilarang Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri Prosedur Pajak Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia. Tarif pungutan ekspor (TPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, begitu juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Cara perhitungan pajak ekspor 1. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs 2. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs Pembayaran pungutan ekspor ini dapat dilakukan di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai: Komoditas yang Terkena Pungutan Ekspor: 1. Rotan, terdiri dari: Rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis; Rotan dipoles halus; Hati rotan; dan Kulit rotan 2. Kayu, terdiri dari: Veener Bahan baku serpih Kayu olahan 3. Kelapa sawit, CPO dan Produk turunannya terdiri dari: Kelapa sawit/tandan buah segar dan inti (biji) kelapa sawit dan; Crude palm oil/CPO (crude olein/CRD; Refined bleached deodorized palm oil/RBD PO; Refined bleached deodorized palm olein/RBD olein) 4. Kulit, terdiri dari: Jangat dan kulit mentah/pickled dari hewan sapi/kerbau dan biri-biri dan Kulit disamak/wet blue dari hewan sapi/kerbau, biri-biri dan kambing Larangan Ekspor Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok: Barang Bebas Ekspor Barang Dibatasi Ekspor Barang Dilarang Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri Vocabulary ISTILAH Deskripsi/Definisi Advance Payment Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu Advising Bank Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary Applicant Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank Bill of Exchange Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel" Bill of Lading Bukti terima dari shipping agent Clean collection Dokumen dasar penagihan yang hanya dari financial document saja Commercial document dokumen seperti Bil of Lading, Invoice, packing list, SKA dan lain lain Document against payment (D/P) Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh Document against acceptance (D/A) Bank penagih diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen setelah importer menyetujui (akseptasi) Bill of exchange atau wesel yang disetujui dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30, 60, 90 atau 180 hari dari akseptasi) Document against payment (D/P) Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh Documentary collection Dokumen penagihan yang berdasarkan commercial document saja atau financial document ditambah commercial document EMKL Ekspedisi muatan kapal laut Financial document Dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange Harga Dasar (HD) adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor Harga Ekspor (HE) adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarip ad valorem terhadap barang Incoterm International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak Issuing Bank Pihak yang menerbitkan L/C atas dasar permintaan applicant Konsinyasi/Consignment Metode pembayaran dalam ekspor yang menggunakan Importir sebagai perantara/penjual yang akan menjual barang ekspor tersebut kepada final Buyer Pengiriman barang terlebih dahulu kepada importer sebagai perantara antara eksportir atau produsen dengan final buyer L/C Advice L/C Usance L/C yang pencairannya dilakukan setelah ada penyerahan dokumen yang lengkap kepada negotiating bank L/C Insight L/C yang pencairannya tidak dilakukan langsung setelah ada penyerahan dokumen, namun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akseptasi jangka waktu tertentu Letter of Inquiry Surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir Negotiating Bank Bank yang diberi kuasa oleh issuing Bank untuk melakukan negosiasi (mengambil alih L/C) Open Account Mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importer Offer sheet Surat penawaran dari supplier Order Sheet Surat pemesanan barang tertentu yang dikirimkan Importir Purchase order Dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya Standar Internasional Technical Barrier to Trade (TBT) merupakan salah satu perjanjian dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian. Tujuannya untuk mencegah penggunaan standar dan regulasi teknis yang berlebihan (hambatan teknis) Sanitary and Phytosanitary (SPS) adalah setiap tindakan yang diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan Hal-hal yang perlu diketahui oleh eksportir berhubungan dengan standar sebelum melakukan ekspor adalah: Persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements) Laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor Lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan eksport Lembaga Inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport. Metrologi yang mampu telusur Hambatan Utama Hambatan Fisik di Bea Cukai Hambatan ini adalah berupa pemeriksaan barang yang harus sesuai dengan dokumen yang menyertainya, seperti jenis dan jumlah barang yang tertera dalam dokumen Hambatan Fiska Hambatan ini berupa bea masuk yang diterapkan oleh masing-masing negara Hambatan Teknik Berupa Standar Standar menurut PP 102 Tahun 2000 adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Biasanya setiap Negara menetapkan standar atau persyaratan mutu untuk barang-barang impornya, sehingga barang yang masuk umumnya harus melalui pengujian tertentu terlebih dahulu, dan biasanya buyer pun memiliki standar spesifikasi yang disepakati bersama Exportir sebelumnya. Seringkali hambatan teknis berupa standar ini disadari menjadi hambatan yang meyulitkan Eksportir untuk mengirimkan barangnya oleh karena itu WTO mengeluarkan technical barrirer to trade agreement untuk mengurangi hambatan dan melindungi Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO

PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA Pengiriman barang darat laut dan udara Cargo Darat • Cargo Laut • Cargo Udara Mitra POS LION PARCEL POS1570...