Selasa, 26 Juli 2022

Export Your Products - International Buyer Directory

Export Your Products - International Buyer Directory

Panduan Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri. Indonesia dan Perdagangan Bebas Indonesia adalah anggota dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang saat ini telah mengembangkan kebijakan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang berusaha menurunkan tarif intra-regional di antara anggotanya melalui Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme. Tarif ini menuntut anggotanya menerapkan tarif 0-5%. Sudah lebih dari 99% produk di CEPT Inclusion List (IL) of ASEAN-6, yang terdiri dari Negara-negara seperti Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand telah menerapkan tarif 0-5%, sedangkan Negara lain seperti Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam masih dalam tahap perkembangan untuk menerapkan tariff tersebut. Saat ini Indonesia juga tidak hanya mengembangkan kebijakan pasar bebas di antara anggota ASEAn saja tetapi kini telah mengembangkan kerjasama dengan Negara lain juga di antaranya adalah melalui: ASEAN-Australia-New Zealand, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseanausnz atau http://aanzfta.asean.org/ ASEAN-Cina, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=indonesiachina atau http://www.asean-cn.org ASEAN-Korea, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseankorea, http://www.akfta.net/ atau http://www.aseankorea.org/ ASEAN-India, informasi lebih kanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=aseanindia Indonesia-Jepang (IJ-EPA), informasi lebih lanjut dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=ijepa Dan kerjasama bilateral lain yang informasinya dapat diakses di http://ditjenkpi.kemendag.go.id/index.php?module=PKEKI Daftar Kontak Layanan Terkait Ekspor Kepabeanan & Perizinan Saat ini telah diterapkan sebuah sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk mengurusi kepabeanan, perizinan, kepelabuhan dan sistem lainnya. Sistem ini digunakan untuk kepentingan ekspor-impor dan diakses melalui: http://www.insw.go.id Untuk Informasi lebih lanjut: Tim Pelaksana Teknis pada Tim Persiapan NSW Ruang 217 Gedung A Lantai I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Telp : +6221 4891949, +6221 4890308 ext 861 Fax : +6221 4891013, +6221 4892859 Email : info@insw.go.id Kedutaan Besar Untuk mengetahui kontak Kedutaan Besar Negara-negara tertentu dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas pencarian yang terdapat di website Kementerian Luar Negeri berikut ini: http://www.deplu.go.id/Pages/Mission.aspx?l=id Pembiayaan Indonesia EximBank Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II, Lantai 8 Sudirman Central Business District Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telp :(62-21) 5154638 Fax :(62-21) 5154639 www.indonesiaeximbank.go.id Asuransi PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PERSERO) Menara Kadin Indonesia Building, Lantai 22 Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950 Indonesia Telp :(62-21) 5790 3535 Fax :(62-21) 5790 4031, 5790 4032 E-mail : asei@asei.co.id www.asei.co.id Standar Badan Standardisasi Nasional Gedung Manggla Wanabakti, Blok IV Lt. 3-4 Telp : (62-21) 5747043 Fax : (62-21) 5747045 E-mail : bsn@bsn.or.id www.bsn.or.id Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang 15119 – Banten Telp : (62-21) 5525388, 5524839 http://www.dgip.go.id/ Shipping Untuk mengetahui pihak-pihak yang memberikan layanan di bidang ekspor-impor seperti freight forwarder, shipping agent, warehousing dan lain-lain, anda dapat mengakses http://www.indoshippinggazette.com/
Langkah Ekspor Langkah-langkah melakukan ekspor di Indonesia, berisikan diagram alir dari kegiatan ekspor, mulai dari lisensi, pemesanan, pengapalan, dan pembayaran Syarat Menjadi Eksportir Syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi eksportir, di antaranya adalah: Berbadan hukum Memiliki NPWP Memiliki izin yang dikeluarkan Pemerintah Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C) Empat tahapan utama dalam ekspor menggunakan L/C adalah Sales Contract Process, L/C Opening Process, Cargo Shipment Process, dan Shipping Document Negotiation Process Flowchart Besar Kegiatan Ekspor Dokumen pelengkap yang dapat diunduh, berisikan flowchart kegiatan ekspor yang lebih spesifik Metode Pembayaran Terdapat beberapa cara pembayaran dalam transaksi ekspor, masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangannya Incoterms Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin Perizinan dan Kepabeanan Ekspor Dalam kegiatan ekspor terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk pajak ekspor, larangan ekspor serta kepabeanan Prosedur Pajak Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait Flowchart Perizinan Pabean Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean. Cara-cara pelaporan dapat dipelajari melalui flowchart kepabenan berikut Larangan Ekspor Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok: Barang Bebas Ekspor Barang Dibatasi Ekspor Barang Dilarang Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri Prosedur Pajak Apabila barang ekspor terkena pajak ekspor maka pajak ekspor harus dilunasi sebelum dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor ini dihitung berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga patokan ekspor ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku untuk suatu periode tertentu dengan memerhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia. Tarif pungutan ekspor (TPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, begitu juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Cara perhitungan pajak ekspor 1. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs 2. Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs Pembayaran pungutan ekspor ini dapat dilakukan di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai: Komoditas yang Terkena Pungutan Ekspor: 1. Rotan, terdiri dari: Rotan asalan yang sudah dirunti, dicuci, diasap dan dibelerangi dari segala jenis; Rotan dipoles halus; Hati rotan; dan Kulit rotan 2. Kayu, terdiri dari: Veener Bahan baku serpih Kayu olahan 3. Kelapa sawit, CPO dan Produk turunannya terdiri dari: Kelapa sawit/tandan buah segar dan inti (biji) kelapa sawit dan; Crude palm oil/CPO (crude olein/CRD; Refined bleached deodorized palm oil/RBD PO; Refined bleached deodorized palm olein/RBD olein) 4. Kulit, terdiri dari: Jangat dan kulit mentah/pickled dari hewan sapi/kerbau dan biri-biri dan Kulit disamak/wet blue dari hewan sapi/kerbau, biri-biri dan kambing Larangan Ekspor Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 19 Maret 2012. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi tiga kelompok: Barang Bebas Ekspor Barang Dibatasi Ekspor Barang Dilarang Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang Ekspor ditetapkan dengan Peraturan Menteri Vocabulary ISTILAH Deskripsi/Definisi Advance Payment Metode pembayaran dengan pembayaran cash terhadap eksportir terlebih dahulu Advising Bank Pihak yang diminta oleh issuing Bank untuk menyampaikan L/C langsung atau melalui Bank lain kepada Beneficiary Applicant Pihak yang mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada issuing Bank Bill of Exchange Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel" Bill of Lading Bukti terima dari shipping agent Clean collection Dokumen dasar penagihan yang hanya dari financial document saja Commercial document dokumen seperti Bil of Lading, Invoice, packing list, SKA dan lain lain Document against payment (D/P) Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh Document against acceptance (D/A) Bank penagih diperbolehkan untuk mengirimkan dokumen setelah importer menyetujui (akseptasi) Bill of exchange atau wesel yang disetujui dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30, 60, 90 atau 180 hari dari akseptasi) Document against payment (D/P) Bank Penagih menyerahkan dokumen kepada importer setelah importir melakukan pembayaran penuh Documentary collection Dokumen penagihan yang berdasarkan commercial document saja atau financial document ditambah commercial document EMKL Ekspedisi muatan kapal laut Financial document Dokumen keuangan yang memiliki nilai nominal seperti wesel atau bill of exchange Harga Dasar (HD) adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor Harga Ekspor (HE) adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarip ad valorem terhadap barang Incoterm International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak Issuing Bank Pihak yang menerbitkan L/C atas dasar permintaan applicant Konsinyasi/Consignment Metode pembayaran dalam ekspor yang menggunakan Importir sebagai perantara/penjual yang akan menjual barang ekspor tersebut kepada final Buyer Pengiriman barang terlebih dahulu kepada importer sebagai perantara antara eksportir atau produsen dengan final buyer L/C Advice L/C Usance L/C yang pencairannya dilakukan setelah ada penyerahan dokumen yang lengkap kepada negotiating bank L/C Insight L/C yang pencairannya tidak dilakukan langsung setelah ada penyerahan dokumen, namun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan akseptasi jangka waktu tertentu Letter of Inquiry Surat permintaan suatu komoditas tertentu dari Importir Negotiating Bank Bank yang diberi kuasa oleh issuing Bank untuk melakukan negosiasi (mengambil alih L/C) Open Account Mengirim barang telebih dahulu kepada importir, pembayaran akan barang ekspor dilakukan setelah barang diterima oleh importer Offer sheet Surat penawaran dari supplier Order Sheet Surat pemesanan barang tertentu yang dikirimkan Importir Purchase order Dokumen yang dikeluarkan oleh buyer atau seller yang menunjukkan pembelian jenis barang sejumlah tertentu beserta keterangan lainnya Standar Internasional Technical Barrier to Trade (TBT) merupakan salah satu perjanjian dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian. Tujuannya untuk mencegah penggunaan standar dan regulasi teknis yang berlebihan (hambatan teknis) Sanitary and Phytosanitary (SPS) adalah setiap tindakan yang diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan Hal-hal yang perlu diketahui oleh eksportir berhubungan dengan standar sebelum melakukan ekspor adalah: Persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements) Laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor Lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan eksport Lembaga Inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport. Metrologi yang mampu telusur Hambatan Utama Hambatan Fisik di Bea Cukai Hambatan ini adalah berupa pemeriksaan barang yang harus sesuai dengan dokumen yang menyertainya, seperti jenis dan jumlah barang yang tertera dalam dokumen Hambatan Fiska Hambatan ini berupa bea masuk yang diterapkan oleh masing-masing negara Hambatan Teknik Berupa Standar Standar menurut PP 102 Tahun 2000 adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Biasanya setiap Negara menetapkan standar atau persyaratan mutu untuk barang-barang impornya, sehingga barang yang masuk umumnya harus melalui pengujian tertentu terlebih dahulu, dan biasanya buyer pun memiliki standar spesifikasi yang disepakati bersama Exportir sebelumnya. Seringkali hambatan teknis berupa standar ini disadari menjadi hambatan yang meyulitkan Eksportir untuk mengirimkan barangnya oleh karena itu WTO mengeluarkan technical barrirer to trade agreement untuk mengurangi hambatan dan melindungi Konsumen.

SEKILAS INDONESIA EXIMBANK

SEKILAS INDONESIA EXIMBANK Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia merupakan lembaga keuangan milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Dalam menjalankan kegiatan usahanya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menggunakan nama Indonesia Eximbank. Indonesia Eximbank didirikan khusus oleh Pemerintah untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan/atau Asuransi yang diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan baik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia serta dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dan mempunyai tugas: memberi bantuan yang diperlukan badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor; menyediakan Pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan Pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Dalam menjalankan tugas Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 2/2009. Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indonesia Eximbank. Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank. Kegiatan operasional Indonesia Eximbank dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. Modal Indonesia Eximbank merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dengan demikian, Indonesia Eximbank tidak memiliki program kepemilikan saham oleh pegawai dan/atau manajemen (ESOP/MSOP). Indonesia Eximbank bukan perusahaan terbuka (Tbk) sehingga tidak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Namun demikian, Indonesia Eximbank tercatat sebagai emiten penerbitan surat berharga di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Singapura. PROFIL INDONESIA EXIMBANK Sebagai lembaga keuangan di bidang pembiayaan ekspor, Indonesia Eximbank akan konsisten dengan amanat UU Nomor 2/2009 dalam mendorong ekspor nasional serta bersinergi dengan seluruh industry yang terkait ekspor. Dengan dukungan kinerja keuangan yang sehat dan berkelanjutan, Indonesia Eximbank optimis untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional secara berkesinambungan. Visi Indonesia Eximbank adalah Menjadi Eximbank yang unggul dan kredibel dalam mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi pada tataran global.Dengan memiliki kredibilitas tinggi, Indonesia Eximbank berkeinginan untuk menjadi penggerak (lokomotif) untuk ikut mewujudkan ekspor nasional yang memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk atau jasa ekspor sejenis yang dihasilkan Negara lain. Hal ini ditempuh dengan ikut meningkatkan kemampuan eksportir Indonesia untuk menghasilkan produk ekspor yang kompetitif. Dengan menjalan Misi untuk Pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan perlu ditopang oleh iklim usaha yang kondusif. Dalam menjalankan misi ini, Indonesia Eximbank menjadi penggerak di dalam melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan ekspor yang kondusif. Sejumlah hal yang dapat dilakukan antara lain (1) mendorong terpenuhinya infrastruktur pendukung ekspor, (2) menjalin kerja sama dengan Pemda dan perguruan tinggi untuk menciptakan inkubator bisnis, (3) proaktif melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk peningkatan ekspor, dan (4) mengawal pembentukan regulasi yang dibutuhkan untuk menunjang ekspor nasional. Penugasan khusus menjadi strategis karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia, mendukung pertumbuhan industry dalam negeri, dan memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang. Kegiatan usaha Indonesia Eximbank dalam rangka Penugasan Khusus dapat diberikan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang meliputi pembiayaan, penjaminan dan asuransi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar Hukum Pendirian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4957. Kepemilikan Negara Republik Indonesia 100% Pencatatan di Bursa Saham Obligasi Indonesia Eximbank dicatat dan diperdagangkan pada: 1. Bursa Efek Indonesia (IDX); dan 2. Bursa Efek Singapura (SGX) Kode Saham N/A Modal Dasar Rp4.321.586.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Rp9.728.588.649.078 Jaringan Usaha 1. Surabaya Regional Office Intiland Tower 2nd Floor, Suite 1 Jl. Panglima Sudirman 101-103, Surabaya 60271, Indonesia 2. Medan Regional Office B&G Tower, J.W. Marriott 6th Floor, Suite 12 Jl. Putri Hijau No. 10, Medan 20111, Indonesia 3. Makassar Regional Office Wisma Kalla Building 6th Floor Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar 90125, Indonesia 4. Surakarta Regional Office Indonesia Eximbank Building 2nd Floor Jl. Slamet Riyadi No. 341, Surakarta 57142, Indonesia 5. Balikpapan Representative Office Grand Sudirman Building, Panin Tower, Main Lobby 203 Jl. Jend. Sudirman No. 07, Balikpapan 76113, Indonesia Keterangan: Nama: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) Nama Komersil: INDONESIA EXIMBANK Bidang Usaha: Lembaga Keuangan khusus Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) melalui penyediaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, serta Jasa Konsultasi secara konvensional, prinsip syariah di dalam maupun di luar negeri Tanggal Berdiri: 1 September 2009 Kontak: Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, 8th Floor, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (62-21) 515 4638 Fax: (62-21) 515 4639 Email: corpsec@indonesiaeximbank.go.id Kategori: BUMN Keuangan Non Listed (BKNL) Annual Report: 2015 : LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) Laporan Tahunan 2015 * Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id

Memahami Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor (HS Code)

Pernahkah sahabat UKM bingung untuk membaca suatu kode barang ekspor-impor? Atau bingung dalam menentukan kode klasifikasi pada produk ekspornya? Sebetulnya bagaimana sih sistem kode klasifikasi ini? Untuk menjadi eksportir, maka kita diharuskan untuk mengetahui apa kode klasifikasi produk ekspor kita. Ini jelas akan diminta oleh Bea Cukai yang berhubungan dengan tarif produk. Jadi ini penting sekali untuk dipahami oleh pelaku UKM. Mari kita pelajari di artikel ini. Statistik ekspor-impor dunia dicatat dalam suatu sistem kode klasifikasi. Sistem ini penting karena penyebutan suatu produk di masing-masing negara berbeda. Misalnya, produk kopi di Indonesia disebut ‘coffee’ di negara Inggris dan ‘kaffee’ di Jerman. Sehingga diperlukan sistem kode klasifikasi yang diakui secara internasional untuk menyeragamkan produk kopi. Semakin panjang suatu kode tersebut, maka semakin spesifik produk perdagangan yang dijelaskan. Sedangkan, makin pendek suatu kode menggambarkan kelompok kategori dalam pengklasifikasian barang. Saat ini, terdapat dua sistem pengkodean yang digunakan dalam statistik perdagangan dunia, yaitu HS (Harmonized System) dan SITC (Standard International Trade Classification). Apa perbedaan SITC Code dan HS Code? SITC (Standard International Trade Classification) disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1962 sebagai sistem penggolongan produk perdagangan. Penyusunan SITC ini didasari tidak hanya dari sifat material dan fisik produk, namun juga dari tahap pengolahan dan fungsi ekonomi produk tersebut. Hal ini dikarenakan SITC Code bertujuan untuk memfasilitasi analisis ekonomi. Sistem pengkodean SITC meliputi hanya sampai 5 digit. Klasifikasi utama barang pada sistem ini, yang dilihat dari 1 digit pertama, juga hanya terdapat sepuluh kategori (bisa dilihat di tabel dibawah). SITC Code (1 digit pertama) Klasifikasi Barang 0 Makanan dan hewan 1 Minuman dan rokok 2 Bahan mentah, termakan, kecuali bahan bakar 3 Mineral, bahan bakar, dan lainnya 4 Minyak dan lemak hewani & nabati 5 Kimia dan produk lainnya 6 Manufaktur dasar 7 Mesin, transportasi, peralatan 8 Barang manufaktur lainnya 9 Barang lainnya yang tidak dapat diklasifikasi Di satu sisi, HS (Harmonized System) disusun sejak 1986 yang disepakati dan dipakai oleh hampir semua negara dalam menentukan klasifikasi barang perdagangan dunia. HS Code memiliki digit pengkodean yang lebih banyak dari SITC, bisa hingga 10 digit. Bahkan, klasifikasi utama barang di HS Code (2 digit pertama) juga jauh lebih banyak yakni terdapat 99 kategori. Maka dari itu, HS Code menjelaskan barang perdagangan secara lebih detail daripada SITC Code. Terdapat beberapa perbedaan utama antara sistem pengkodean SITC dan HS. SITC lebih berfokus pada fungsi ekonomi produk pada berbagai tahap pengolahan, sedangkan HS lebih berfokus pada rincian klasifikasi setiap produk yang lebih tepat dan sistematis. Di Indonesia, SITC digunakan hanya pada laporan neraca pembayaran Indonesia untuk menggolongkan ekspor-impor produk non-migas. HS Code digunakan untuk mengetahui tarif per produk secara rinci. Sehingga, pelaku UKM yang ingin mengekspor lebih penting untuk dapat memahami HS Code daripada SITC Code. Mari kita bahas HS Code lebih dalam lagi. Apa itu HS Code? HS Code adalah sistem klasifikasi barang perdagangan dunia untuk mempermudah menetapkan tarif, mencatat transaksi perdagangan, mengontrol transportasi, dan melaporkan data statistik perdagangan. Saat ini HS Code menjadi dasar pengklasifikasian produk ekspor-impor di Indonesia dan diterjemahkan ke dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang menjelaskan tarif per produk. HS Code ini sudah disusun sejak 1986 oleh sebuah kelompok studi dari World Customs Organisation yang disahkan pada suatu konvensi yang disepakati oleh 70 negara yang sebagian besar dari Eropa. Tetapi, sekarang hampir semua negara turut andil meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993. Terdapat beberapa tujuan HS Code ini, yaitu: Memberikan keseragaman dalam klasifikasi produk ekspor-impor yang sistematis Memudahkan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor-impor Memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam pemberian kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing produk perdagangan ekspor-impor Saat ini, terdapat sekiranya 5,300 deskripsi produk yang muncul sebagai Pos dan Sub-Pos, namun terbagi dalam 99 Bab dan 21 Bagian. Deskripsi produk ini digunakan secara bersama-sama bagi hampir setiap negara dalam melakukan perdagangan dunia. Ada enam digit HS Code yang penggunaannya sama untuk semua negara. Masih bingung dengan HS Code ini? Yuk kita bahas bagaimana membaca HS Code ini. Bagaimana membaca HS Code? Ingat, bahwa hanya enam digit yang digunakan secara bersamaan oleh seluruh negara untuk mengklasifikasi produk perdagangan internasional. Tiap negara dapat mengembangkan HS Code ini lebih dari enam digit untuk menjadi lebih spesifik sesuai kebijakan pemerintah (namun tetap harus menggunakan pedoman HS Code enam digit ini). Kita lihat di Indonesia, sistem penggolongan barang perdagangan pernah menggunakan sistem sepuluh digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang menjabarkan lebih rinci dari enam digit HS Code. Akan tetapi, per 1 Maret 2017 HS Code di Indonesia mengikuti AHTN dari ASEAN yang menggunakan sistem delapan digit. Berikut adalah penjabaran dari digit HS Code. 2 digit pertama merupakan Bab pengkalisifikasian utama. Contoh: 09 = Kopi, Teh, Maté, dan Rempah-Rempah. 4 digit pertama merupakan Pos yang mengidentifikasi pengelompokan dalam suatu Bab. Contoh: 09.01 = Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. 6 digit pertama merupakan Sub-Pos yang menjelaskan secara spesifik tipe produk dalam suatu Pos. Contoh: 09.01.11 = Kopi, tidak digongseng; Tidak dihilangkan kafeinnya. 8 digit pertama merupakan Sub-pos yang berlaku pada ASEAN dan juga Indonesia, berasal dari teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM, atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya. Contoh: 09.01.11.10 = Kopi, tidak digongseng; Tidak dihilangkan kafeinnya; Arabika WIB atau Robusta OIB Bagaimana mencari tahu HS Code? Sahabat UKM tidak perlu khawatir dalam mencari tahu apa HS Code untuk produk ekspor yang dimiliki. Saat ini terdapat berbagai situs di internet yang memiliki informasi lengkap tentang HS Code. Akan tetapi, terdapat tiga situs resmi dari pemerintah Indonesia yang dapat menjelaskan HS Code ini, yaitu INSW, Inatrade, dan BTKI Bea Cukai. Disini juga bagusnya terdapat terjemahan HS Code dalam bahasa Indonesia yang memudahkan sahabat UKM dalam mencari tahunya. Yuk kita lihat di bawah bagaimana membuka HS Code pada situs tersebut. Cara 1 - Melalui portal INSW (Indonesia National Single Window) Masuk ke https://intr.insw.go.id/ Klik menu INDONESIA NTR di Toolbar lalu pilih HS CODE INFORMATION. Klik di bagian parameter pilih BTBMI – Description in Indonesian. Masukkan kata pada Key words dalam Bahasa Indonesia, contoh “kopi”. Klik ‘SEARCH’ dan akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten kopi. Cari HS Code yang dibutuhkan. Cari dan klik kode yang memuat delapan digit angka. Akan muncul besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas). Cara 2 - Melalui portal Inatrade dari Kementerian Perdagangan RI Masuk ke http://inatrade.kemendag.go.id/ Pilih menu Layanan, klik Daftar HS. Pada kolom pencarian HS, masukkan HS Code apabila sudah tahu nomor HS barang yang dicari. Jika belum, pilih menu Uraian Barang (Indonesia). Pada kolom sampingnya ketikkan keyword yang dicari, contoh “kopi”. Klik menu ‘Lihat’ dan akan banyak informasi soal nomor HS yang memuat konten kopi, tentukan mana yang kita cari. Nomor HS ada di sebelah kiri. Cara 3 - Melalui portal BTKI Bea Cukai dari Kementerian Keuangan RI Masuk ke http://www.beacukai.go.id/btki Pada toolbar sebelah kiri, pilih "Uraian Bahasa Indonesia" Masukkan jenis barang pada isian sebelah kanan dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "kopi" Kilk ‘Submit’ dan akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten kopi. Cari HS Code yang kita cari. Jika masing bingung dalam pencarian HS Code untuk produk yang akan diekspor. Berikut beberapa tips dan langkah untuk memudahkan identifikasi HS Code: Ketahuilah spesifikasi produk ekspor kita untuk dapat memilih bab (2 digit pertama) yang sesuai dengan spesifikasi tersebut. Secara garis besar, pengelompokan HS Code 2-digit adalah seperti di bawah ini. 01 - 05: Produk Hewan 50 - 63: Tekstil 06 - 15: Produk Pertanian 64 - 68: Alas kaki dan kepala 16 - 24: Makanan Olahan 68 - 71: Batu dan beling 25 - 27: Produk Mineral 72 - 83: Logam 28 - 38: Industri Kimia 84 -85: Mesin dan alat listrik 39 - 40: Plastik/Karet 86 - 89: Transportasi 41 - 43: Raw Hides, Skinds, Leathers, & Furs 90 - 97: Produk Lainnya 44 - 49: Produk Kayu 98 - 99: Jasa Baca penjelasan pada catatan di Bab tersebut. Dengan catatan ini maka kita dapat mengetahui apakah produk ekspor diklasifikasikan di Bab lainnya. Lihat apakah terdapat Pos didalamnya (4 digit pertama) yang sesuai dengan spesifikasi produk ekspor kita. Setelah menemukan Pos, tentukanlah Sub-Pos untuk mengidentifikasi produk ekspor kita lebih spesifik. Disini kita akan menentukan Sub-Pos hingga 8 digit sehingga kita akan mengetahui tarif yang berlaku pada produk ekspor kita. Apabila terjadi permasalahan ketika menemukan Sub-Pos, sebaiknya kembali dari awal langkah untuk identifikasi Bab (2 digit pertama). Ingat, satu produk bisa memiliki beberapa HS Code. Ini tergantung dari pendekatan yang digunakan. Karena itu, sebaiknya pemilihan HS Code harus berhati-hati dan didiskusikan dengan pihak terkait, seperti importir, forwarder, petugas Bea & Cukai. Apa saja HS Code untuk Produk Ekspor UKM? HS Code memiliki 99 bab untuk klasifikasi barang. Untuk lebih memudahkan sahabat UKM dalam menemukan HS Code untuk produk ekspornya, selanjutnya kita akan memberikan apa saja HS Code yang umumnya digunakan untuk UKM dengan produk ekspor makanan dan tekstil. Terdapat banyak sekali produk makanan yang dicakup pada HS Code. Namun disini kita tidak akan mengikutkan produk mentah hewani karena terdapat banyak pembatasan atau pelarangan pada negara-negara tujuan. Berikut adalah Bab-Bab pada HS Code yang perlu dipahami untuk UKM produk ekspor makanan yang berada di antara Bab 7 sampai 22: Bab 7: Sayuran dapat dimakan dan akar serta umbi-umbian tertentu Bab 8: Buah dapat dimakan, kacang-kacangan, kulit dari buah jeruk, melon Bab 9: Kopi, teh, mate, dan rempah-rempah Bab 10: Sereal Bab 11: Produk penggilingan, malt, pati, inulin, gluten gandum Bab 13: Lac, resin, jus, dan ekstrak sayuran lainnya Bab 15: Lemak dan minyak hewani atau nabati Bab 16: Olahan daging, ikan atau krustasea, moluska, atau invertebrata air lainnya Bab 17: Gula dan produk manisan Bab 18: Kakao dan olahan Bab 19: Olahan berdasarkan sereal, tepung, atau susu; produk pastry Bab 20: Olahan sayuran, buah-buahan atau bagian tanaman lainnya Bab 21: Olahan lain yang dapat dimakan Bab 22: Minuman, minuman beralkohol dan cuka HS Code juga memiliki banyak klasifikasi produk tekstil. Disini kita tidak akan mengikutkan serat, benang, dan kain karena fokus ekspor tekstil kita adalah produk jadi. Berikut adalah Bab-Bab pada HS Code yang perlu dipahami untuk UKM produk ekspor tekstil yang terdiri dari Bab 61 sampai 65: Bab 61: Artikel pakaian jadi dan aksesoris pakaian, dirajut Bab 62: Artikel pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tidak dirajut Bab 63: Barang tekstil pakaian jadi lainnya Bab 64: Alas Kaki, pelindung kaki dan barang semacamnya Bab 65: Topi dan bagiannya Apakah sahabat UKM sudah memahami kode klasifikasi produk ekspornya? Dengan pemahaman yang jelas akan kode klasifikasi ini, maka akan berguna sekali dalam pemilihan produk ekspor. Karena disini kita dapat mempelajari pola perdagangan suatu produk ekspor. Serta kita dapat mengetahui regulasi tentang suatu produk dan menghitung besarnya tarif produk. Ingat, perencanaan yang matang akan mempengaruhi keberhasilan ekspor suatu produk. HS Code memang sulit sekali untuk dipahami satu per satu. Apalagi, di HS Code ini diatur se-spesifik mungkin suatu produk. Jangan khawatir, jika ada yang kurang dipahami, silahkan sahabat UKM bertanya kepada layanan informasi dari INSW, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai. Informasi di internet pun saat ini juga berlimpah dan gratis. Jika tidak memiliki banyak waktu untuk memahami ini, sebaiknya kontak konsultan ekspor yang dapat membantu para UKM. UKM pasti bisa siap ekspor!

jadwal

🚢 SEMANGAT SORE *Update Schedule* Update Schedule BITUNG next *JKT - BIT (via SURABAYA)* *KM. MARE MAS V.45* *ETD 31 Jul 2022* *Open stack 21 Jul @pk 00.01* CLOSING RC : 30 Jul @12.00 Siang CLOSING FISIK : 30 Jul @20.00 Malam *Stackfull di terminal 3 kade 212-218* dan *Schedule INDONESIA TIMUR (transit di SURABAYA)* *KM. MARE MAS V.45* *ETD 31 Jul 2022* *Open stack 25 Jul @pk 13.00* CLOSING RC : 27 Jul @24.00 Malam CLOSING FISIK : 28 Jul @20.00 Malam *Stackfull di terminal 3 kade 212-218* *port yang bisa ikut kapal KM MARE MAS :* - MANOKWARI - JAYAPURA - GORONTALO - LUWUK - KOLAKA - TERNATE - TOBELO - LEMBAR -BADAS - BIMA - REO - LABUAN BAJO - WAINGAPU *jika mau book space, harus info terlebih dahulu* MOHON CARGO DI ASURANSIKAN Semua informasi di atas masih berupa estimasi Jika ada perubahan akan saya infokan kembali. *Update Schedule KENDARI* *UPDATE SCHEDULE JKT-KENDARI (DIRECT)* *KM. BERAU MAS V.54* *ETD 04 Aug 2022* *Open stack 26 Jul @pk 00.01* CLOSING RC : 02 Aug @24.00 Malam CLOSING FISIK : 03 Aug @20.00 Malam *Stackfull di terminal 3 kade 212-218* *jika mau book space, harus info terlebih dahulu* MOHON CARGO DI ASURANSIKAN Semua informasi di atas masih berupa estimasi Jika ada perubahan akan saya infokan kembali. *CS : 📞Telp 082195566288 *CS : 📞Telp 082195566288 (BIT,Papua Area & Indonesia Timur) PIC : 🤵🏻082195566288(Indonesia Timur & Papua)

Senin, 25 Juli 2022

EKSPOR-IMPOR

Uraian Juni 2022 () Januari - Juni 2022 () Milyar US$ % MoM Milyar US$ % YoY EKSPOR 26,09 21,30 141,07 37,11 MIGAS 1,53 2,45 7,76 33,45 NON MIGAS 24,56 22,71 133,31 37,33 IMPOR 21,00 12,87 116,18 27,62 MIGAS 3,67 9,52 19,46 68,98 NON MIGAS 17,33 13,60 96,72 21,62 Juni 2022 : Surplus US$ 5.09 Milyar Januari - Juni 2022 : Surplus US$ 24.89 Milyar Sumber: Badan Pusat Statistik, diolah Kementerian Perdagangan Keterangan : () Angka Sementara

DAFTAR 10 PRODUK UTAMA INDONESIA DAN 10 PRODUK PONTENSIAL INDONESIA

1. Udang Negara tujuan ekspor : Japan, Hong Kong, China, Singapore, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, South Korea, Vietnam, USA, Belgium, England, Spain, French, Canada, Dutch, Italy, German.Japan, Hongkong, Cina, Singapore, Malaysia, Australia, Taiwan, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, USA, Belgia, Inggris, Spanyol, Prancis, Kanada, Belanda, Itali, Jerman 2. Kopi Negara tujuan ekspor : Brazil, Spain, Italy, Turk, Argentina, USA, England, India, China, Thailand, Japan, Vietnam, Pakistan, Malaysia, Hong Kong, Sri Lanka, Bangladesh, I gypt, Iran. 3. Minyak Kelapa Sawit Negara tujuan ekspor : India, China, Malaysia, Pakistan, Singapore, Banglades, Vietnam, Yordania, Tanzania, Afrika Selatan, Mesir, Iran, Mozambik, Jerman, Spanyol, Itali, Turki, Rusia, USA. 4. Kakao Negara tujuan ekspor : Malaysia, Singapore, Thailand, China, India, Japan, Philippine, Taiwan, Sri Lanka, USA, Brazil, Canada, German, Dutch, Russia, Swiss, Belgium, England, Moli.Malaysia, singapur 5. Karet dan Produk Karet Negara tujuan ekspor : Japan, Malaysia, Philippine, Australia, Thailand, Singapore, Hong Kong, Taiwan, Sri Lanka, South Korea, USA, England, German, Belgium, Italy, Dutch, Canada, PCA, Saudi Arabia, Egypt. 6. TPT Negara tujuan ekspor : USA, England, German, Panama, Italy, Canada, Mexico, Dutch, Spain, French, Japan, Australia, Singapore, Hong Kong, Sri Lanka, South Korea, PCA, Saudi Arabia, Ethiopia, Nigeria, Kenya, Tunisia, Sudan. 7. Alas Kaki Negara tujuan ekspor : USA, Belgium, England, French, Italy, German, Mexico, Spain, Canada, Chili, Panama, Turk, Japan, Malaysia, Thailand, South Korea, Australia, China, Hong Kong. 8. Elektronika Negara tujuan ekspor : Japan, Taiwan, South Korea, China, Malaysia, Hong Kong, Australia, Singapore, Thailand, Vietnam, German, Dutch, Italy, Belgium, Poland, USA, England, Denmark, French, Yunani. 9. Komponen Kendaraan Bermotor Negara tujuan ekspor : USA, French, England, German, China, Malaysia, Vietnam, Australia, Hong Kong, Japan, Singapore, Thailand, Sri Lanka, India, Pakistan, Philippine, USA, Canada, Belgium, Turk, PEA, South Africa, Iran, Saudi Arabia. 10. Furniture Negara tujuan ekspor : USA, French, England, Dutch, Belgium, Spain, German, Italy, Canada, Denmark, Sweden, Japan, Australia, Malaysia, Singapore, South Korean, Taiwan, China, PPCA, South Africa. 1. Kerajinan Negara tujuan ekspor : Australia, Japan, Singapore, Hong Kong, South Korea, PCA, Nigeria, South Africa, Saudi Arabia, USA, England, German, French, Italy, Spain, Dutch, Canada, Belgium,. 2. Produk Perikanan Negara tujuan ekspor : Australia, Japan, Singapore, China, Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Thailand, South Korea. 3. Obat-obatan Herbal Negara tujuan ekspor : Australia, Taiwan, Singapore, India, Hong Kong, Japan, Malaysia, China, South Korea, Saudi Arabia, PCA, French, German, USA, Russia, Dutch. 4. Produk Kulit Negara tujuan ekspor : Hong Kong, Vietnam, Singapore, China, Thailand, India, Japan, South Korea, Malaysia, Taiwan, South Africa, I gypt, United of I mirate Arabs, Italy, USA, German, Norway, Spain, England, Brazil. 5. Makanan Kemasan Negara tujuan ekspor : Singapore, Japan, Malaysia, Philippine, Hong Kong, India, Cambodia, Thailand, Taiwan, Australia, Vietnam, South Korea. 6. Perhiasan Negara tujuan ekspor : Singapore, Hong Kong, Australia, Japan, PCA, USA, German, England, Italy, Spain. 7. Minyak Nabati Negara tujuan ekspor : Singapore, Malaysia, Thailand, Philippine, Japan, Vietnam, China, Hong Kong, Taiwan, India, Pakistan, PCA, Saudi Arabia, Yemen, Nigeria, Kenya, USA, French, England, Swiss, Spain, Dutch. 8. Rempah-rempah Negara tujuan ekspor : Singapore, United of I mirate Arabs, Morocco, Algeria, Tunisia, USA, Dutch, Brazil, German, Belgium. 9. Alat tulis non Kertas Negara tujuan ekspor : Singapore, Australia, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Japan, New Zealand, Saudi Arabia, Iran, United of I mirate Arabs, USA, German, Belgium, England Mexico, Colombia, Sweden. 10. Peralatan Medis Negara tujuan ekspor : Japan, China, Singapore, Pakistan, Malaysia, Hong Kong, Samoa, Maldives, India, Saudi Arabia, United of I mirate Arabs, Kuwait, Qatar, German, USA, Swiss, Dutch, Andorna.

PT PELAYARAN TRANSPORTASI DELAPAN DELAPAN NUSANTARA DAN PT TRANSPORTASI NUSANTARA DELAPAN DELAPAN SERTA PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO

PT PELAYARAN TRANSPORTASI DELAPAN DELAPAN NUSANTARA DAN PT TRANSPORTASI NUSANTARA DELAPAN DELAPAN SERTA PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA CV. ...