Minggu, 26 Maret 2017

Prosedur Ekspor Karantina Hewan

Prosedur Ekspor Karantina Hewan PERSYARATAN TEKNIS Bila anda akan memasukkan atau membawa keluar media pembawa (komoditi) karantina hewan ke wilayah Indonesia atau daerah lain di wilayah Indonesia, maka anda wajib mematuhi persyaratan dan prosedur karantina. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (PDF), serta Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 (PDF) tentang Karantina Hewan, maka anda wajib memenuhi 4 hal sebagai persyaratan secara umum, yaitu: 1) dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau sanitasi bagi produk hewan; 2) dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya; 3) melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan (baca: pelabuhan/bandara); 4) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran (baca: pelabuhan/bandara) PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR PRIMATA A. Media Pembawa : Primata (Macaca fascicularis) B. Negara Tujuan : USA, Eropa, Jepang C. Hs. Code :0106.12.00.00 D. Kategori Resiko : Tinggi E. Persyaratan : 1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan. 2. Surat keterangan telah divaksinasi atau buku vaksinasi Rabies (jika Negara/daerah tujuan mempersyaratkan). 3. Surat keterangan kesehatan (individu) dari dokter hewan di penangkaran atau dokter hewan praktek yang menangani. 4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal. 5. Sertifikat Kesehatan/ Health Certificate (KH-9) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina Hewan di tempat pengeluaran. 6. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 7. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran. 8. Memiliki Instalasi Karantina Hewan/IKH (in line inspections) untuk tempat tindakan karantina, apabila tidak tersedia IKH milik Pemerintah (Barantan), atau IKH milik Pemerintah sedang digunakan/penuh. F. Prosedur: 1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor hewan (primata) dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1) melalui PPK online/manual. 2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan dokumen persyaratan (kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen). 3. Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal Quarantine Installation(KH-7). 4. Petugas Karantina melakukan tindakan karantina di IKH. 5. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health Certificate (KH-9) terhadap hewan yang sehat, layak diberangkatkan (diekspor), dan telah memenuhi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta telah menyelesaikan kewajiban membayar PNBP sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 6. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Muat/ Approval of Loading(KH-6). G. Waktu Layanan : SLA maksimal 15 Hari. H. Biaya Pelayanan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, maka biaya untuk ekspor primate antara lain: NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN 1 PemeriksaanFisik (Klinis) per ekor Rp. 50.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) per ekor Rp. 10.000,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 2 PemeriksaanKelayakan Alat Angkut per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Udara per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Perairan per alat angkut Rp. 10.000,- Alat Angkut Darat 3 PemeriksaanKelayakanKotakHewan (Box) per kotak Rp. 10,- - 4 PengasingandanPengamatan per ekor per hari Rp. 100,- HewanKesayangan (Pet Animal) per ekor per hari Rp. 100,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 5 Perlakuan (Vaksinasi) per ekor Rp. 20.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) 6 Perlakuan (Pengobatan/Promotif) per ekor Rp. 15.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) 7 UjiDiagnostik/Laboratorium (Pengambilan, PenyiapandanPengiriman Specimen) per sampel Rp. 5.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) per sampel Rp. 1.000,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 8 UjiDiagnostikaLapangan (Tuberculinasi) per sampel Rp. 100.000,- - 9 UjiDiagnostikaLapangan (PemeriksaanFesesdanUlasDarah) per sampel Rp. 2.000,- - bersambung……………… NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN 10 PengujianLaboratorium (Bakteriologi) per sampel Rp. 125.000,- KulturdanIdentifikasi per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel Rp. 400.000,- Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 11 PengujianLaboratorium (Virologi) per sampel Rp. 400.000,- IsolasidanIdentifikasi per sampel Rp. 1.000,- HA/ HI (Serologis) per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel Rp. 400.000,- Transkripsiterbalikdengan PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)) per sampel Rp. 150.000,- Fluerestcent Antibody Technique (FAT) 12 DokumenTindakanKarantina (SertifikatKesehatanHewan/ Animal Health Certificate (KH-9)) Per sertifikat Rp. 5.000,- - CATATAN: Pungutan biaya dikenakan jika dilakukan tindakan karantina dimaksud. I. ProdukLayanan: 1. KH-1 :Permohonan Pemeriksaan Karantina (Application For Quarantine Inspection). 2. KH-6 : Surat Persetujuan Muat (Approval of Loading). 3. KH-7 : Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal Quarantine Installation. 4. KH-9 :Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate). PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR PRIMATA A. Media Pembawa : Primata (Macaca fascicularis) B. Negara Tujuan : USA, Eropa, Jepang C. Hs. Code :0106.12.00.00 D. Kategori Resiko : Tinggi E. Persyaratan : 1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan. 2. Surat keterangan telah divaksinasi atau buku vaksinasi Rabies (jika Negara/daerah tujuan mempersyaratkan). 3. Surat keterangan kesehatan (individu) dari dokter hewan di penangkaran atau dokter hewan praktek yang menangani. 4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal. 5. Sertifikat Kesehatan/ Health Certificate (KH-9) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina Hewan di tempat pengeluaran. 6. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 7. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran. 8. Memiliki Instalasi Karantina Hewan/IKH (in line inspections) untuk tempat tindakan karantina, apabila tidak tersedia IKH milik Pemerintah (Barantan), atau IKH milik Pemerintah sedang digunakan/penuh. F. Prosedur: 1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor hewan (primata) dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1) melalui PPK online/manual. 2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan dokumen persyaratan (kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen). 3. Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal Quarantine Installation(KH-7). 4. Petugas Karantina melakukan tindakan karantina di IKH. 5. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health Certificate (KH-9) terhadap hewan yang sehat, layak diberangkatkan (diekspor), dan telah memenuhi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta telah menyelesaikan kewajiban membayar PNBP sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 6. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Muat/ Approval of Loading(KH-6). G. Waktu Layanan : SLA maksimal 15 Hari. H. Biaya Pelayanan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, maka biaya untuk ekspor primate antara lain: NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN 1 PemeriksaanFisik (Klinis) per ekor Rp. 50.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) per ekor Rp. 10.000,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 2 PemeriksaanKelayakan Alat Angkut per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Udara per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Perairan per alat angkut Rp. 10.000,- Alat Angkut Darat 3 PemeriksaanKelayakanKotakHewan (Box) per kotak Rp. 10,- - 4 PengasingandanPengamatan per ekor per hari Rp. 100,- HewanKesayangan (Pet Animal) per ekor per hari Rp. 100,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 5 Perlakuan (Vaksinasi) per ekor Rp. 20.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) 6 Perlakuan (Pengobatan/Promotif) per ekor Rp. 15.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) 7 UjiDiagnostik/Laboratorium (Pengambilan, PenyiapandanPengiriman Specimen) per sampel Rp. 5.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) per sampel Rp. 1.000,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 8 UjiDiagnostikaLapangan (Tuberculinasi) per sampel Rp. 100.000,- - 9 UjiDiagnostikaLapangan (PemeriksaanFesesdanUlasDarah) per sampel Rp. 2.000,- - bersambung……………… NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN 10 PengujianLaboratorium (Bakteriologi) per sampel Rp. 125.000,- KulturdanIdentifikasi per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel Rp. 400.000,- Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 11 PengujianLaboratorium (Virologi) per sampel Rp. 400.000,- IsolasidanIdentifikasi per sampel Rp. 1.000,- HA/ HI (Serologis) per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel Rp. 400.000,- Transkripsiterbalikdengan PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)) per sampel Rp. 150.000,- Fluerestcent Antibody Technique (FAT) 12 DokumenTindakanKarantina (SertifikatKesehatanHewan/ Animal Health Certificate (KH-9)) Per sertifikat Rp. 5.000,- - CATATAN: Pungutan biaya dikenakan jika dilakukan tindakan karantina dimaksud. I. ProdukLayanan: 1. KH-1 :Permohonan Pemeriksaan Karantina (Application For Quarantine Inspection). 2. KH-6 : Surat Persetujuan Muat (Approval of Loading). 3. KH-7 : Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal Quarantine Installation. 4. KH-9 :Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate). PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR PRIMATA A. Media Pembawa : Primata (Macaca fascicularis) B. Negara Tujuan : USA, Eropa, Jepang C. Hs. Code :0106.12.00.00 D. Kategori Resiko : Tinggi E. Persyaratan : 1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan. 2. Surat keterangan telah divaksinasi atau buku vaksinasi Rabies (jika Negara/daerah tujuan mempersyaratkan). 3. Surat keterangan kesehatan (individu) dari dokter hewan di penangkaran atau dokter hewan praktek yang menangani. 4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal. 5. Sertifikat Kesehatan/ Health Certificate (KH-9) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina Hewan di tempat pengeluaran. 6. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. 7. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran. 8. Memiliki Instalasi Karantina Hewan/IKH (in line inspections) untuk tempat tindakan karantina, apabila tidak tersedia IKH milik Pemerintah (Barantan), atau IKH milik Pemerintah sedang digunakan/penuh. F. Prosedur: 1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor hewan (primata) dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1) melalui PPK online/manual. 2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan dokumen persyaratan (kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen). 3. Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal Quarantine Installation(KH-7). 4. Petugas Karantina melakukan tindakan karantina di IKH. 5. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health Certificate (KH-9) terhadap hewan yang sehat, layak diberangkatkan (diekspor), dan telah memenuhi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta telah menyelesaikan kewajiban membayar PNBP sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 6. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Muat/ Approval of Loading(KH-6). G. Waktu Layanan : SLA maksimal 15 Hari. H. Biaya Pelayanan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, maka biaya untuk ekspor primate antara lain: NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN 1 PemeriksaanFisik (Klinis) per ekor Rp. 50.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) per ekor Rp. 10.000,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 2 PemeriksaanKelayakan Alat Angkut per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Udara per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Perairan per alat angkut Rp. 10.000,- Alat Angkut Darat 3 PemeriksaanKelayakanKotakHewan (Box) per kotak Rp. 10,- - 4 PengasingandanPengamatan per ekor per hari Rp. 100,- HewanKesayangan (Pet Animal) per ekor per hari Rp. 100,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 5 Perlakuan (Vaksinasi) per ekor Rp. 20.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) 6 Perlakuan (Pengobatan/Promotif) per ekor Rp. 15.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) 7 UjiDiagnostik/Laboratorium (Pengambilan, PenyiapandanPengiriman Specimen) per sampel Rp. 5.000,- HewanKesayangan (Pet Animal) per sampel Rp. 1.000,- HewanPercobaan (Laboratory Animal) 8 UjiDiagnostikaLapangan (Tuberculinasi) per sampel Rp. 100.000,- - 9 UjiDiagnostikaLapangan (PemeriksaanFesesdanUlasDarah) per sampel Rp. 2.000,- - bersambung……………… NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN 10 PengujianLaboratorium (Bakteriologi) per sampel Rp. 125.000,- KulturdanIdentifikasi per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel Rp. 400.000,- Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 11 PengujianLaboratorium (Virologi) per sampel Rp. 400.000,- IsolasidanIdentifikasi per sampel Rp. 1.000,- HA/ HI (Serologis) per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel Rp. 400.000,- Transkripsiterbalikdengan PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)) per sampel Rp. 150.000,- Fluerestcent Antibody Technique (FAT) 12 DokumenTindakanKarantina (SertifikatKesehatanHewan/ Animal Health Certificate (KH-9)) Per sertifikat Rp. 5.000,- - CATATAN: Pungutan biaya dikenakan jika dilakukan tindakan karantina dimaksud. I. ProdukLayanan: 1. KH-1 :Permohonan Pemeriksaan Karantina (Application For Quarantine Inspection). 2. KH-6 : Surat Persetujuan Muat (Approval of Loading). 3. KH-7 : Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal Quarantine Installation. 4. KH-9 :Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO

PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA Pengiriman barang darat laut dan udara Cargo Darat • Cargo Laut • Cargo Udara Mitra POS LION PARCEL POS1570...