Minggu, 26 Maret 2017
Prosedur Ekspor Karantina Hewan
Prosedur Ekspor Karantina Hewan
PERSYARATAN TEKNIS
Bila anda akan memasukkan atau membawa keluar media pembawa (komoditi) karantina hewan ke wilayah Indonesia atau daerah lain di wilayah Indonesia, maka anda wajib mematuhi persyaratan dan prosedur karantina. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (PDF), serta Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 (PDF) tentang Karantina Hewan, maka anda wajib memenuhi 4 hal sebagai persyaratan secara umum, yaitu:
1) dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau sanitasi bagi produk hewan;
2) dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya;
3) melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan (baca: pelabuhan/bandara);
4) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran (baca: pelabuhan/bandara)
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR PRIMATA
A. Media Pembawa : Primata (Macaca fascicularis)
B. Negara Tujuan : USA, Eropa, Jepang
C. Hs. Code :0106.12.00.00
D. Kategori Resiko : Tinggi
E. Persyaratan :
1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian
Kehutanan.
2. Surat keterangan telah divaksinasi atau buku vaksinasi Rabies (jika
Negara/daerah tujuan mempersyaratkan).
3. Surat keterangan kesehatan (individu) dari dokter hewan di penangkaran atau
dokter hewan praktek yang menangani.
4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal.
5. Sertifikat Kesehatan/ Health Certificate (KH-9) yang dikeluarkan oleh Dokter
Hewan Karantina Hewan di tempat pengeluaran.
6. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
7. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran.
8. Memiliki Instalasi Karantina Hewan/IKH (in line inspections) untuk tempat
tindakan karantina, apabila tidak tersedia IKH milik Pemerintah (Barantan), atau
IKH milik Pemerintah sedang digunakan/penuh.
F. Prosedur:
1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor hewan (primata)
dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1) melalui PPK
online/manual.
2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan dokumen
persyaratan (kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen).
3. Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat Perintah Masuk Karantina Hewan/
Order To Take Into The Animal Quarantine Installation(KH-7).
4. Petugas Karantina melakukan tindakan karantina di IKH.
5. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health
Certificate (KH-9) terhadap hewan yang sehat, layak diberangkatkan (diekspor),
dan telah memenuhi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta telah
menyelesaikan kewajiban membayar PNBP sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
6. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Muat/ Approval of
Loading(KH-6).
G. Waktu Layanan : SLA maksimal 15 Hari.
H. Biaya Pelayanan :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Pertanian, maka biaya untuk ekspor primate antara lain:
NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN
1 PemeriksaanFisik (Klinis) per ekor Rp. 50.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per ekor Rp. 10.000,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
2 PemeriksaanKelayakan Alat Angkut per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Udara
per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Perairan
per alat angkut Rp. 10.000,- Alat Angkut Darat
3 PemeriksaanKelayakanKotakHewan
(Box)
per kotak Rp. 10,- -
4 PengasingandanPengamatan per ekor per hari Rp. 100,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per ekor per hari Rp. 100,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
5 Perlakuan (Vaksinasi) per ekor Rp. 20.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
6 Perlakuan (Pengobatan/Promotif) per ekor Rp. 15.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
7 UjiDiagnostik/Laboratorium
(Pengambilan,
PenyiapandanPengiriman
Specimen)
per sampel Rp. 5.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per sampel Rp. 1.000,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
8 UjiDiagnostikaLapangan
(Tuberculinasi)
per sampel Rp. 100.000,- -
9 UjiDiagnostikaLapangan
(PemeriksaanFesesdanUlasDarah)
per sampel Rp. 2.000,- -
bersambung………………
NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN
10 PengujianLaboratorium
(Bakteriologi)
per sampel Rp. 125.000,- KulturdanIdentifikasi
per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent
Assay (ELISA)
per sampel Rp. 400.000,- Reverse Transcription Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR)
11 PengujianLaboratorium (Virologi) per sampel Rp. 400.000,- IsolasidanIdentifikasi
per sampel Rp. 1.000,- HA/ HI (Serologis)
per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent
Assay (ELISA)
per sampel Rp. 400.000,- Transkripsiterbalikdengan PCR
(Reverse Transcription
Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR))
per sampel Rp. 150.000,- Fluerestcent Antibody Technique
(FAT)
12 DokumenTindakanKarantina
(SertifikatKesehatanHewan/ Animal
Health Certificate (KH-9))
Per sertifikat Rp. 5.000,- -
CATATAN: Pungutan biaya dikenakan jika dilakukan tindakan karantina dimaksud.
I. ProdukLayanan:
1. KH-1 :Permohonan Pemeriksaan Karantina (Application For Quarantine
Inspection).
2. KH-6 : Surat Persetujuan Muat (Approval of Loading).
3. KH-7 : Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal
Quarantine Installation.
4. KH-9 :Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate).
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR PRIMATA
A. Media Pembawa : Primata (Macaca fascicularis)
B. Negara Tujuan : USA, Eropa, Jepang
C. Hs. Code :0106.12.00.00
D. Kategori Resiko : Tinggi
E. Persyaratan :
1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian
Kehutanan.
2. Surat keterangan telah divaksinasi atau buku vaksinasi Rabies (jika
Negara/daerah tujuan mempersyaratkan).
3. Surat keterangan kesehatan (individu) dari dokter hewan di penangkaran atau
dokter hewan praktek yang menangani.
4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal.
5. Sertifikat Kesehatan/ Health Certificate (KH-9) yang dikeluarkan oleh Dokter
Hewan Karantina Hewan di tempat pengeluaran.
6. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
7. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran.
8. Memiliki Instalasi Karantina Hewan/IKH (in line inspections) untuk tempat
tindakan karantina, apabila tidak tersedia IKH milik Pemerintah (Barantan), atau
IKH milik Pemerintah sedang digunakan/penuh.
F. Prosedur:
1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor hewan (primata)
dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1) melalui PPK
online/manual.
2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan dokumen
persyaratan (kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen).
3. Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat Perintah Masuk Karantina Hewan/
Order To Take Into The Animal Quarantine Installation(KH-7).
4. Petugas Karantina melakukan tindakan karantina di IKH.
5. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health
Certificate (KH-9) terhadap hewan yang sehat, layak diberangkatkan (diekspor),
dan telah memenuhi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta telah
menyelesaikan kewajiban membayar PNBP sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
6. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Muat/ Approval of
Loading(KH-6).
G. Waktu Layanan : SLA maksimal 15 Hari.
H. Biaya Pelayanan :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Pertanian, maka biaya untuk ekspor primate antara lain:
NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN
1 PemeriksaanFisik (Klinis) per ekor Rp. 50.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per ekor Rp. 10.000,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
2 PemeriksaanKelayakan Alat Angkut per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Udara
per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Perairan
per alat angkut Rp. 10.000,- Alat Angkut Darat
3 PemeriksaanKelayakanKotakHewan
(Box)
per kotak Rp. 10,- -
4 PengasingandanPengamatan per ekor per hari Rp. 100,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per ekor per hari Rp. 100,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
5 Perlakuan (Vaksinasi) per ekor Rp. 20.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
6 Perlakuan (Pengobatan/Promotif) per ekor Rp. 15.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
7 UjiDiagnostik/Laboratorium
(Pengambilan,
PenyiapandanPengiriman
Specimen)
per sampel Rp. 5.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per sampel Rp. 1.000,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
8 UjiDiagnostikaLapangan
(Tuberculinasi)
per sampel Rp. 100.000,- -
9 UjiDiagnostikaLapangan
(PemeriksaanFesesdanUlasDarah)
per sampel Rp. 2.000,- -
bersambung………………
NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN
10 PengujianLaboratorium
(Bakteriologi)
per sampel Rp. 125.000,- KulturdanIdentifikasi
per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent
Assay (ELISA)
per sampel Rp. 400.000,- Reverse Transcription Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR)
11 PengujianLaboratorium (Virologi) per sampel Rp. 400.000,- IsolasidanIdentifikasi
per sampel Rp. 1.000,- HA/ HI (Serologis)
per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent
Assay (ELISA)
per sampel Rp. 400.000,- Transkripsiterbalikdengan PCR
(Reverse Transcription
Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR))
per sampel Rp. 150.000,- Fluerestcent Antibody Technique
(FAT)
12 DokumenTindakanKarantina
(SertifikatKesehatanHewan/ Animal
Health Certificate (KH-9))
Per sertifikat Rp. 5.000,- -
CATATAN: Pungutan biaya dikenakan jika dilakukan tindakan karantina dimaksud.
I. ProdukLayanan:
1. KH-1 :Permohonan Pemeriksaan Karantina (Application For Quarantine
Inspection).
2. KH-6 : Surat Persetujuan Muat (Approval of Loading).
3. KH-7 : Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal
Quarantine Installation.
4. KH-9 :Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate).
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR PRIMATA
A. Media Pembawa : Primata (Macaca fascicularis)
B. Negara Tujuan : USA, Eropa, Jepang
C. Hs. Code :0106.12.00.00
D. Kategori Resiko : Tinggi
E. Persyaratan :
1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian
Kehutanan.
2. Surat keterangan telah divaksinasi atau buku vaksinasi Rabies (jika
Negara/daerah tujuan mempersyaratkan).
3. Surat keterangan kesehatan (individu) dari dokter hewan di penangkaran atau
dokter hewan praktek yang menangani.
4. Sertifikat Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan yang berwenang di daerah asal.
5. Sertifikat Kesehatan/ Health Certificate (KH-9) yang dikeluarkan oleh Dokter
Hewan Karantina Hewan di tempat pengeluaran.
6. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
7. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran.
8. Memiliki Instalasi Karantina Hewan/IKH (in line inspections) untuk tempat
tindakan karantina, apabila tidak tersedia IKH milik Pemerintah (Barantan), atau
IKH milik Pemerintah sedang digunakan/penuh.
F. Prosedur:
1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor hewan (primata)
dengan mengisi form Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1) melalui PPK
online/manual.
2. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan dokumen
persyaratan (kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen).
3. Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat Perintah Masuk Karantina Hewan/
Order To Take Into The Animal Quarantine Installation(KH-7).
4. Petugas Karantina melakukan tindakan karantina di IKH.
5. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health
Certificate (KH-9) terhadap hewan yang sehat, layak diberangkatkan (diekspor),
dan telah memenuhi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta telah
menyelesaikan kewajiban membayar PNBP sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
6. Dokter Hewan Karantina menerbitkan Surat Persetujuan Muat/ Approval of
Loading(KH-6).
G. Waktu Layanan : SLA maksimal 15 Hari.
H. Biaya Pelayanan :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Pertanian, maka biaya untuk ekspor primate antara lain:
NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN
1 PemeriksaanFisik (Klinis) per ekor Rp. 50.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per ekor Rp. 10.000,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
2 PemeriksaanKelayakan Alat Angkut per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Udara
per alat angkut Rp. 50.000,- Alat Angkut Perairan
per alat angkut Rp. 10.000,- Alat Angkut Darat
3 PemeriksaanKelayakanKotakHewan
(Box)
per kotak Rp. 10,- -
4 PengasingandanPengamatan per ekor per hari Rp. 100,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per ekor per hari Rp. 100,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
5 Perlakuan (Vaksinasi) per ekor Rp. 20.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
6 Perlakuan (Pengobatan/Promotif) per ekor Rp. 15.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
7 UjiDiagnostik/Laboratorium
(Pengambilan,
PenyiapandanPengiriman
Specimen)
per sampel Rp. 5.000,- HewanKesayangan (Pet Animal)
per sampel Rp. 1.000,- HewanPercobaan (Laboratory
Animal)
8 UjiDiagnostikaLapangan
(Tuberculinasi)
per sampel Rp. 100.000,- -
9 UjiDiagnostikaLapangan
(PemeriksaanFesesdanUlasDarah)
per sampel Rp. 2.000,- -
bersambung………………
NO JENIS PNBP*) SATUAN TARIF KETERANGAN
10 PengujianLaboratorium
(Bakteriologi)
per sampel Rp. 125.000,- KulturdanIdentifikasi
per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent
Assay (ELISA)
per sampel Rp. 400.000,- Reverse Transcription Polymerase
Chain Reaction (RT-PCR)
11 PengujianLaboratorium (Virologi) per sampel Rp. 400.000,- IsolasidanIdentifikasi
per sampel Rp. 1.000,- HA/ HI (Serologis)
per sampel Rp. 225.000,- Enzyme Linked Immunosorbent
Assay (ELISA)
per sampel Rp. 400.000,- Transkripsiterbalikdengan PCR
(Reverse Transcription
Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR))
per sampel Rp. 150.000,- Fluerestcent Antibody Technique
(FAT)
12 DokumenTindakanKarantina
(SertifikatKesehatanHewan/ Animal
Health Certificate (KH-9))
Per sertifikat Rp. 5.000,- -
CATATAN: Pungutan biaya dikenakan jika dilakukan tindakan karantina dimaksud.
I. ProdukLayanan:
1. KH-1 :Permohonan Pemeriksaan Karantina (Application For Quarantine
Inspection).
2. KH-6 : Surat Persetujuan Muat (Approval of Loading).
3. KH-7 : Perintah Masuk Karantina Hewan/ Order To Take Into The Animal
Quarantine Installation.
4. KH-9 :Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO
PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA Pengiriman barang darat laut dan udara Cargo Darat • Cargo Laut • Cargo Udara Mitra POS LION PARCEL POS1570...
-
03.198.791.0-043.000 DWIKARYA TRANS ENERGI Perumahan Gading Kirana Blok B. 10 Kav. NO. 41 Kel. Kelapa Gading Barat. Kec. Kelapa Gading, SURY...
-
SNI Karantina Ikan dan Mutu METODE UJI - KIMIA SNI 2354.5: 2011 Cara uji kimia - Bagian 5: Penentuan kadar logam berat Timbal (Pb) dan Ka...
-
EXPEDISI888 PERWAKILAN JAKARTA DIVISI TRANSPORTASI PERWAKILAN EXPEDISI888 JAKARTA EXPEDISI888 PERWAKILAN BALIKPAPAN - SAMARINDA - MALINAU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar