Minggu, 26 Maret 2017
Prosedur Antar Area Karantina Hewan
PERSYARATAN TEKNIS
Bila anda akan memasukkan atau membawa keluar media pembawa (komoditi) karantina hewan ke wilayah Indonesia atau daerah lain di wilayah Indonesia, maka anda wajib mematuhi persyaratan dan prosedur karantina. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,
serta Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, maka anda wajib memenuhi 4 hal sebagai persyaratan secara umum, yaitu:
1) dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau sanitasi bagi produk hewan;
2) dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya;
3) melalui tempat-tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan (baca: pelabuhan/bandara);
4) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran (baca: pelabuhan/bandara).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CV. EXPEDISI 88 LOGISTIK MANADO
PENGIRIMAN DARAT LAUT DAN UDARA Pengiriman barang darat laut dan udara Cargo Darat • Cargo Laut • Cargo Udara Mitra POS LION PARCEL POS1570...
-
03.198.791.0-043.000 DWIKARYA TRANS ENERGI Perumahan Gading Kirana Blok B. 10 Kav. NO. 41 Kel. Kelapa Gading Barat. Kec. Kelapa Gading, SURY...
-
SNI Karantina Ikan dan Mutu METODE UJI - KIMIA SNI 2354.5: 2011 Cara uji kimia - Bagian 5: Penentuan kadar logam berat Timbal (Pb) dan Ka...
-
EXPEDISI888 PERWAKILAN JAKARTA DIVISI TRANSPORTASI PERWAKILAN EXPEDISI888 JAKARTA EXPEDISI888 PERWAKILAN BALIKPAPAN - SAMARINDA - MALINAU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar